Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses penggeledahan dan penangkapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap yang bersangkutan. Hingga saat ini, jajaran Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri sidang perdana perkara praperadilan itu.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pengadilan. Beliau menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (24/6/2026).
“Kami belum menerima suratnya,” ujar Kombes Abrianto Pardede, seperti dikutip dari laporan Antara.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya memastikan kesiapannya untuk menghadapi dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Sikap ini menunjukkan komitmen institusi untuk tetap menghormati mekanisme praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik. Polda Metro Jaya menegaskan akan menghargai apapun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siap Hadapi Proses Hukum
Walaupun surat panggilan resmi belum diterima, Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Jajaran Bidang Hukum telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk merespons gugatan yang diajukan oleh mantan anggota DPR RI tersebut. Pihak kepolisian menilai bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum, dan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang diperlukan di persidangan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo diduga menyoroti keabsahan prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam konteks hukum acara pidana, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka tindakan penyidik dinyatakan tidak sah dan segala konsekuensinya harus dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Roy Suryo belum memberikan keterangan resmi terkait detail materi gugatan yang diajukan. Namun, langkah praperadilan ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal. Proses ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. Untuk berita selengkapnya, pantau terus Beritadua.com.
Comments (0)