Rindekraf 2026-2045 Resmi Berlaku, Didukung 30 Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 resmi menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang akan menjadi acuan pengembangan sektor ini hingga tahun 2045. Penerb...

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 resmi menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang akan menjadi acuan pengembangan sektor ini hingga tahun 2045. Penerbitan beleid ini menandai babak baru dalam tata kelola ekonomi kreatif nasional, mengikat seluruh pemangku kepentingan—mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha—dalam satu visi jangka panjang yang terukur. Tak hanya sekadar dokumen perencanaan, Rindekraf 2026–2045 dirancang sebagai respons atas fragmentasi kebijakan yang selama ini seringkali menghambat potensi tumbuh subsektor kreatif unggulan Tanah Air.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User