Aug 29, 2026
Bisnis

Riduan Buka Suara Soal Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, penundaan transaksi yang dialami Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu merupakan bagian dari prosedu...

Riduan Buka Suara Soal Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, penundaan transaksi yang dialami Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu merupakan bagian dari prosedur kepatuhan yang diberlakukan seragam kepada seluruh nasabah. Pernyataan ini dinilai penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri perbankan, yang berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset di atas Rp12.000 triliun hingga akhir tahun 2024.

Dalam keterangannya, Riduan menegaskan bank tidak pernah membedakan perlakuan berdasarkan latar belakang atau aktivitas nasabah. Penundaan transaksi, menurut dia, dilakukan dalam kerangka prinsip kehati-hatian serta pemenuhan regulasi pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT), yang di antaranya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Istilah APU-PPT sendiri merujuk pada kewajiban bank untuk mengenali nasabah, memantau aliran dana, dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pro: Kepatuhan sebagai Benteng Sistem Keuangan

Di satu sisi, langkah Bank Mandiri dapat dibaca sebagai wujud disiplin terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bank wajib menerapkan know your customer (KYC), yaitu proses verifikasi identitas dan profil nasabah sebelum melayani transaksi. Apabila terdapat anomali, seperti lonjakan frekuensi transaksi atau pola yang tidak sesuai profil, bank dapat melakukan penundaan sementara sambil memverifikasi keterangan nasabah.

Kepatuhan semacam ini bukan tanpa dasar. Kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban APU-PPT berpotensi memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan perbankan terus meningkat dari tahun ke tahun, mencerminkan intensitas pengawasan yang makin ketat. Bagi Bank Mandiri yang membukukan laba bersih Rp55,78 triliun sepanjang 2024, menjaga standar kepatuhan juga berarti menjaga kepercayaan investor dan kestabilan rasio permodalan yang menjadi salah satu indikator kesehatan bank.

Kontra: Inklusi Keuangan dan Hak Nasabah

Di sisi lain, praktik penundaan yang tidak dijelaskan secara memadai berpotensi menggerus hak nasabah dan memicu persepsi pembatasan, terutama bagi kelompok yang aktif menyuarakan kritik. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2024, indeks inklusi keuangan nasional mencapai 75,02 persen, sementara indeks literasi baru berada di angka 65,43 persen. Artinya, mayoritas nasabah belum sepenuhnya memahami mekanisme perbankan, sehingga alasan teknis seperti verifikasi dokumen kerap sulit diterima tanpa komunikasi yang transparan.

Dari sisi hukum, nasabah memiliki hak untuk memperoleh informasi dan mengajukan keberatan atas tindakan bank. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menjadi kanal mediasi yang disediakan OJK, namun prosesnya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tanpa tenggat waktu penundaan yang jelas, nasabah bisa mengalami gangguan likuiditas, yakni kesulitan mengakses dana untuk kebutuhan harian maupun operasional organisasi. Hal ini pula yang dikhawatirkan menimbulkan risiko reputasi bagi industri perbankan secara keseluruhan, bukan hanya bagi bank yang bersangkutan.

Menimbang Dua Sisi Secara Berimbang

Persoalan ini sesungguhnya merefleksikan dilema klasik antara kepatuhan regulasi dan inklusi keuangan. Di satu sisi, sistem keuangan yang longgar akan membuka celah bagi aliran dana ilegal, yang dalam jangka panjang merusak fundamental ekonomi. Di sisi lain, penegakan aturan yang kaku tanpa komunikasi publik yang baik dapat mengoyak kepercayaan nasabah, yang merupakan aset paling berharga bagi perbankan ritel.

Para pengamat menilai kunci penyelesaiannya terletak pada transparansi prosedur dan kecepatan respons. Bank sebaiknya menetapkan batas waktu yang wajar untuk setiap penundaan, menyediakan kanal klarifikasi yang mudah diakses, dan menjelaskan alasan secara tertulis kepada nasabah. Sebaliknya, nasabah juga perlu memahami bahwa verifikasi merupakan bagian dari perlindungan sistem, bukan semata hambatan.

Ke depan, sentimen pasar terhadap sektor perbankan akan tetap ditopang oleh fundamental yang kuat, termasuk pertumbuhan kredit yang masih sehat dan rasio likuiditas yang memadai. Namun, penanganan kasus-kasus serupa yang tidak cermat berpotensi memicu kekhawatiran berlebihan yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan publik. Oleh karena itu, komunikasi yang berimbang antara korporasi, regulator, dan nasabah menjadi syarat mutlak agar kepatuhan tidak berbenturan dengan semangat inklusi keuangan yang tengah digenjot pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User