Registri Karbon Nasional Resmi Beroperasi, Cegah Duplikasi Kredit

Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi transparansi dalam perdagangan emisi. Peluncuran ini menandai babak baru pengelolaan kredit karbo...

Registri Karbon Nasional Resmi Beroperasi, Cegah Duplikasi Kredit

Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi transparansi dalam perdagangan emisi. Peluncuran ini menandai babak baru pengelolaan kredit karbon nasional yang sebelumnya rawan praktik klaim ganda.

SRUK merupakan platform digital yang mencatat setiap unit karbon yang dihasilkan dari proyek penurunan emisi, mulai dari sektor kehutanan, energi, hingga limbah. Setiap unit diberi nomor seri unik sehingga dapat dilacak kepemilikannya.

Instrumen Penting untuk Transparansi Pasar

Kehadiran SRUK melengkapi ekosistem perdagangan karbon yang telah dimulai dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) tahun lalu. Jika bursa berfungsi sebagai pasar jual beli, SRUK menjadi semacam buku besar digital yang memastikan aset karbon tidak dihitung lebih dari satu kali. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta rezim pajak karbon yang berlaku.

Menurut keterangan pemerintah, pengembangan sistem ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Riset dan Inovasi Nasional. “SRUK adalah infrastruktur dasar yang akan menjaga integritas unit karbon Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujar seorang pejabat tinggi kementerian. Sistem ini juga mengadopsi standar internasional untuk memfasilitasi pengakuan di bawah Article 6 Paris Agreement.

Mengatasi Masalah Klaim Ganda

Salah satu tantangan utama perdagangan karbon global adalah double counting, yaitu situasi ketika satu ton pengurangan emisi diklaim oleh dua pihak berbeda. Fenomena ini dapat terjadi jika negara tuan rumah dan pembeli kredit sama-sama memasukkan penurunan emisi tersebut ke dalam target iklim masing-masing. SRUK dirancang untuk menerapkan corresponding adjustment, yakni mekanisme yang mencoret unit karbon dari pencatatan negara penjual saat dialihkan ke pembeli.

Setiap proyek yang terdaftar di SRUK akan memperoleh sertifikat yang memuat detail metodologi, lokasi, dan volume emisi yang tereduksi. Data ini terbuka untuk publik sehingga akuntabilitas meningkat. “Dengan adanya registri tunggal, kita bisa memastikan bahwa kredit yang diklaim oleh perusahaan asing tidak lagi dihitung sebagai bagian dari pencapaian NDC kita, atau sebaliknya,” papar seorang analis pasar karbon.

Potensi Pasar Karbon Tanah Air

Indonesia memiliki modal alam luar biasa sebagai penyimpan karbon. Berdasarkan data resmi, luas hutan mencapai 125,8 juta hektare dengan kemampuan menyerap karbon signifikan. Sektor berbasis lahan seperti mangrove dan gambut diperkirakan mampu menghasilkan kredit karbon hingga miliaran ton CO2e per tahun. Selama ini, banyak proyek karbon internasional beroperasi tanpa registri nasional yang solid, sehingga potensi keuntungan ekonomi belum tergarap optimal.

Dengan SRUK, proyek-proyek tersebut dapat diinventarisasi secara terstruktur. “Ini adalah langkah krusial untuk mengubah aset lingkungan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan dengan harga premium,” tutur seorang pelaku usaha di bidang konservasi. Harga kredit karbon di pasar sukarela internasional bisa berkisar antara US$2 hingga US$15 per ton, tergantung kualitas dan sertifikasi. Dengan birokrasi registri yang efisien, Indonesia bisa menangkap porsi lebih besar dari permintaan global yang terus meningkat.

Manfaat bagi Dunia Usaha

Bagi korporasi, SRUK memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kredit karbon. Selama ini, pelaku usaha sering menghadapi kebingungan saat menjual karbon di pasar luar negeri karena adanya potensi klaim tumpang tindih. Dengan adanya nomor registrasi, setiap unit memiliki jejak digital yang jelas. Perusahaan sektor energi, pertambangan, dan kehutanan yang wajib memenuhi ambang batas emisi dalam Peraturan Menteri LHK juga dapat menggunakan mekanisme offset dengan kredit karbon yang terdaftar.

Pasar karbon domestik sendiri bersifat mandatory untuk sektor-sektor tertentu, dan SRUK menjadi alat penegakan kepatuhannya. Setiap perusahaan yang melebihi kuota emisi harus membeli unit karbon dari pihak yang surplus, dan transaksi ini terekam dalam sistem. “Ini menciptakan insentif bagi industri untuk berinvestasi pada teknologi rendah karbon, karena pengurangan emisi mereka bisa menjadi sumber pendapatan baru,” kata seorang ekonom Universitas Indonesia.

Langkah Lanjutan dan Integrasi Global

Pemerintah berencana menghubungkan SRUK dengan registri internasional seperti Verra atau Gold Standard agar kredit karbon Indonesia lebih likuid. Kerja sama bilateral dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) juga akan menggunakan SRUK sebagai basis pendataan. Beberapa negara seperti Norwegia dan Jerman telah menyatakan minat membeli kredit karbon dari Indonesia selama transparansinya terjamin.

Sosialisasi kepada pemerintah daerah dan sektor swasta akan diperkuat agar lebih banyak proyek terdaftar. Pemerintah menargetkan dalam dua tahun ke depan setidaknya 200 proyek karbon masuk dalam SRUK. Dengan fondasi registri yang kuat, Indonesia optimistis bisa memimpin pasar karbon di Asia Tenggara dan turut berkontribusi pada target penurunan emisi nasional 31,89% dengan usaha sendiri atau 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User