Sep 16, 2026
Hukum

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut Tuntut Perlindungan Hak Pensiun

Gelombang keresahan pekerja di sektor industri kembali mencuat ke ruang publik. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gabungan Pekerja/Buruh Berg

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut Tuntut Perlindungan Hak Pensiun

Gelombang keresahan pekerja di sektor industri kembali mencuat ke ruang publik. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan. Aksi massa ini menyoroti rentetan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai kian mendegradasi kesejahteraan serta kepastian masa depan kaum buruh.

Para buruh membawa risalah tuntutan fundamental terkait revisi dan implementasi aturan ketenagakerjaan. Isu krusial yang diangkat mencakup batas usia pensiun, skema pesangon pascapemutusan hubungan kerja (PHK), hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, hingga reformasi sistem peradilan ketenagakerjaan melalui pembebasan biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Kronologi Aksi Massa dan Rantai Tuntutan Normatif

Massa buruh mulai memadati area depan gerbang parlemen daerah sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan pengeras suara. Aksi tersebut dirancang sebagai peringatan keras kepada pembuat kebijakan di tingkat daerah maupun pusat agar tidak mengabaikan hak-hak normatif kelas pekerja di tengah dinamika deregulasi investasi.

  1. Pukul 09.30 WIB: Konvoi massa buruh dari berbagai kawasan industri di Medan dan Deli Serdang tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara.
  2. Pukul 10.15 WIB: Orasi bergantian disuarakan oleh pimpinan lintas federasi serikat pekerja, memaparkan ancaman kerentanan sosial yang dihadapi buruh kontrak maupun tetap.
  3. Pukul 11.00 WIB: Perwakilan buruh menyerahkan naskah tuntutan resmi kepada perwakilan DPRD Sumut untuk diteruskan langsung ke DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam orasi politiknya, aliansi buruh merinci sejumlah poin desakan yang menjadi persoalan mendasar di lantai pabrik:

  • Jaminan Usia Pensiun: Kepastian batas usia pensiun dan pencairan dana jaminan hari tua tanpa hambatan birokrasi yang merugikan.
  • Perlindungan Nilai Pesangon: Penolakan terhadap pemangkasan formula perhitungan pesangon yang membuat buruh rentan jatuh miskin setelah terkena PHK.
  • Hak Reproduksi Buruh Perempuan: Penegakan hak cuti melahirkan yang layak tanpa risiko pemotongan upah atau intimidasi pemecatan.
  • Penghapusan Biaya Perkara PHI: Tuntutan agar seluruh proses peradilan sengketa hubungan industrial digratiskan guna mempermudah akses keadilan bagi pekerja berekonomi lemah.

Tekanan Regulasi dan Erosi Perlindungan Pekerja

Perwakilan buruh dari DPD FSRTEM SPSI Sumut, Buldozer Purba, S.H., menggarisbawahi bahwa pergeseran regulasi nasional selama beberapa tahun terakhir telah menciptakan celah eksploitasi yang merugikan buruh. Hak-hak mendasar kerap dikesampingkan atas nama efisiensi operasional korporasi.

"Kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh hanya memandang buruh sebagai instrumen produksi. Perlindungan hak normatif, kepastian masa kerja, jaminan pasca-PHK, hingga perlindungan khusus bagi pekerja perempuan adalah hak asasi yang wajib dijamin undang-undang tanpa kompromi," tegas Buldozer Purba dalam orasinya di atas mobil komando.

Aksi ini menyatukan koalisi luas serikat buruh di Sumatera Utara. Sejumlah organisasi yang terlibat aktif dalam aksi tersebut antara lain PD FSP RTMM SPSI Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, Depeda SBSI Medan, BPC SBMI Deli Serdang, DPK FSB KEPURPELA, DPD SPMI, dan PC FSP LEM. Mereka mendesak DPRD Sumut segera membentuk rekomendasi formal lintas fraksi guna menekan pemerintah pusat agar mengkaji ulang pasal-pasal ketenagakerjaan yang bermasalah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User