Sep 16, 2026
Hukum

JAKARTA — KPK Ancam Berikan Hukuman Maksimal bagi Residivis Korupsi Fahd Arafiq

Ruang penegakan hukum kembali diuji oleh pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh figur publik berlatar belakang politik. Praktik korupsi yang semestiny

JAKARTA — KPK Ancam Berikan Hukuman Maksimal bagi Residivis Korupsi Fahd Arafiq

Ruang penegakan hukum kembali diuji oleh pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh figur publik berlatar belakang politik. Praktik korupsi yang semestinya memberikan efek jera justru tampak menjadi siklus yang berulang tanpa henti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara tegas menyoroti rekam jejak Fahd Arafiq, yang kembali terjerat dalam skandal rasuah untuk ketiga kalinya. Keberadaan status residivis pada diri tersangka menjadi fondasi kuat bagi lembaga antirasuah tersebut untuk menuntut ancaman hukuman maksimal di pengadilan.

Rekam Jejak Tiga Skandal Rasuah

Perjalanan hukum Fahd Arafiq mencerminkan dinamika kelam penegakan hukum di Indonesia. Nama politisi sekaligus ketua umum organisasi kepemudaan ini pertama kali mencuat dalam skandal suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2012. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, vonis tersebut tidak lantas menghentikan langkahnya dalam memanipulasi anggaran negara.

Hanya beberapa tahun setelah menghirup udara bebas, Fahd kembali terseret dalam pengadaan kitab suci Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada periode 2011–2012. Dalam kasus kedua ini, ia terbukti menerima suap miliaran rupiah dan divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017. Kini, keterlibatannya dalam kasus korupsi terbaru kembali menegaskan bahwa sangkaan tindak pidana rasuah telah dilakukan secara berulang.

Tahun Perkara Objek Kasus Korupsi Vonis / Status Hukum
2012 Suap Pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
2017 Korupsi Pengadaan Al-Qur'an dan Lab Komputer Kemenag Vonis 4 Tahun Penjara
Terbaru Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Proses Penyidikan KPK (Status Residivis)

Pemberatan Hukuman dan Legalitas Status Residivis

Penetapan status residivis terhadap seorang terdakwa korupsi memiliki implikasi yuridis yang sangat serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengulangan kejahatan menjadi alasan utama pemberatan pidana hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Juru Bicara Penindakan KPK menegaskan bahwa fakta riwayat pidana terdakwa akan tertuang secara eksplisit dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum untuk memastikan sanksi pidana melampaui vonis-vonis sebelumnya.

"Status residivis yang melekat pada tersangka tidak hanya menjadi pertimbangan administratif, melainkan poin utama pemberatan tuntutan pidana. Seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana korupsi menunjukkan ketiadaan iktikad baik untuk memperbaiki diri dan meremehkan hukum," ujar perwakilan penyidik lembaga antirasuah.

Pengamat hukum pidana juga menilai bahwa perlakuan terhadap pelaku pengulangan korupsi harus diubah secara mendasar demi menjaga marwah peradilan. Menurut pakar hukum, "Hukuman ringan pada penanganan perkara sebelumnya sering kali dipersepsikan oleh pelaku sebagai risiko bisnis politik yang terjangkau, sehingga tidak pernah melahirkan efek jera yang hakiki."

Ujian Efektivitas Sistem Penjara dan Efek Jera

Kasus berulang yang melibatkan Fahd Arafiq melahirkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pemasyarakatan dan sanksi finansial dalam perkara korupsi di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan berturut-turut menandakan adanya celah dalam sistem pembinaan serta pengawasan terhadap mantan terpidana kasus rasuah. Selain hukuman badan (penjara), KPK didorong untuk mengoptimalkan pemiskinan koruptor melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pencabutan hak politik secara permanen.

Langkah keras KPK dalam mengawal perkara ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum baru. Publik menantikan keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, demi memberikan sinyal tegas bahwa negara tidak akan pernah menoleransi pelaku korupsi kambuhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User