Ratusan ASN di Cirebon Terancam Sanksi Akibat Manipulasi Presensi dengan Fake GPS

Sebanyak 577 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terancam menerima sanksi disiplin. Hal ini menyusul temuan adanya dugaan manipulasi sistem presensi digita

Jul 07, 2026 - 22:43
0 0
Ratusan ASN di Cirebon Terancam Sanksi Akibat Manipulasi Presensi dengan Fake GPS

Sebanyak 577 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terancam menerima sanksi disiplin. Hal ini menyusul temuan adanya dugaan manipulasi sistem presensi digital menggunakan aplikasi Fake GPS. Laporan yang dihimpun media kami mengungkapkan bahwa total 1.320 ASN telah menjalani pemeriksaan dalam proses evaluasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin yang lebih ketat di era digital, menyusul maraknya penyalahgunaan teknologi untuk merekayasa kehadiran.

Tindak Lanjut Evaluasi Disiplin

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN. Berdasarkan laporan yang diterima media kami, rekomendasi hasil evaluasi telah disampaikan kepada setiap perangkat daerah agar segera ditindaklanjuti. Proses ini melibatkan pengumpulan data presensi digital selama periode tertentu, dengan fokus pada identifikasi ketidakwajaran pola kehadiran yang mencurigakan.

"Kami telah menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada tiap perangkat daerah agar melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS," ujar Meilan. "Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas pelayanan publik."

Aplikasi Fake GPS merupakan perangkat lunak yang memungkinkan pengguna untuk memanipulasi lokasi perangkat seluler mereka, sehingga seolah-olah berada di titik presensi yang ditentukan meskipun sebenarnya tidak. Praktik ini dinilai melanggar aturan disiplin ASN dan dapat merusak kinerja pelayanan publik. Sistem presensi digital sejatinya diterapkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kehadiran pegawai, namun penyalahgunaan teknologi seperti ini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh pengawas internal pemerintah.

Dari total 1.320 ASN yang diperiksa, sebanyak 577 orang dinyatakan terindikasi kuat melakukan pelanggaran. Sanksi yang menanti mereka bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, atau bahkan pemberhentian. BKPSDM menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan. Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan audit sistem secara menyeluruh.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap sistem presensi digital dengan memperkuat teknologi deteksi dan memperketat verifikasi biometrik guna mencegah kecurangan di masa mendatang. Selain itu, BKPSDM juga akan mengadakan sosialisasi dan pembinaan rutin untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin kerja serta risiko penggunaan aplikasi ilegal dalam lingkungan birokrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User