Rasio Pajak RI Rendah, Menkeu Akui Disorot Dunia

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir 2024, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berkisar di level 10,1 persen. Angka ini jauh tertinggal diban...

Oct 10, 2026 - 18:34
0 0
Rasio Pajak RI Rendah, Menkeu Akui Disorot Dunia

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir 2024, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berkisar di level 10,1 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14–15 persen, bahkan negara maju seperti Jepang yang menyentuh 34 persen. Rasio pajak sendiri adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan nilai PDB, indikator utama untuk mengukur kemampuan negara membiayai belanja publik secara mandiri.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara terbuka mengakui bahwa rendahnya rasio ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk lembaga internasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sebuah forum diskusi fiskal di Jakarta, Selasa (14/5). Menurutnya, kritik tersebut sah dan menjadi pengingat bahwa reformasi perpajakan belum selesai.

Fundamental Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global

Di satu sisi, kondisi ini mencerminkan tantangan struktural yang tidak bisa diselesaikan dalam semalam. Sektor informal yang besar, basis pajak yang sempit, serta tingginya praktik penghindaran pajak menjadi penyebab utama. Pemerintah mencatat bahwa kontribusi pajak dari sektor ekstraktif dan manufaktur mengalami penurunan year-on-year seiring melemahnya harga komoditas dan sentimen pasar global.

Kontraksi ini turut memukul likuiditas penerimaan negara di kuartal pertama 2024. Realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 3,2 persen secara tahunan, sementara belanja negara justru meningkat 6,8 persen untuk membiayai program perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, defisit anggaran melebar ke 2,4 persen dari PDB, mendekati batas aman 3 persen.

Di sisi lain, pemerintah telah menjalankan sejumlah langkah strategis. Program pengampunan pajak jilid dua, digitalisasi administrasi melalui core tax system, serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen menjadi bagian dari upaya memperbaiki fundamental fiskal. Namun, hasilnya belum signifikan karena elastisitas pajak terhadap pertumbuhan ekonomi masih rendah.

“Perbaikan tata kelola dan penegakan hukum adalah kunci. Tanpa itu, target rasio pajak 12 persen pada 2025 akan sulit dicapai,” ujar Suahasil dalam paparannya.

Pro dan Kontra Kebijakan Perpajakan

Pro: Kalangan ekonom mendukung strategi pemerintah yang menekankan penegakan hukum. Menurut mereka, keadilan pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT baru mencapai 61 persen dari total terdaftar. Jika angka ini naik ke 80 persen, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp 180 triliun per tahun.

Kontra: Sejumlah pengusaha menilai kenaikan tarif dan pengawasan ketat berpotensi menekan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya. Mereka khawatir capital outflow terus berlanjut jika iklim investasi tidak diperbaiki. Data OJK mencatat aliran modal asing keluar dari pasar SBN mencapai Rp 42 triliun sepanjang Januari–April 2024, menandakan sentimen pasar masih rapuh.

Dalam konteks ini, proyeksi penerimaan pajak 2024 sebesar Rp 1.988 triliun menghadapi risiko shortfall. Pemerintah pun disebut sedang mengkaji opsi memperluas basis pajak, termasuk pajak karbon dan pajak digital, untuk menambal kekurangan.

Valuasi Fiskal dan Proyeksi ke Depan

Dari kacamata portofolio, rasio pajak yang rendah membuat valuasi obligasi negara kurang menarik bagi investor asing jangka panjang. Rendahnya pendapatan negara memaksa pemerintah menerbitkan utang lebih besar, yang pada akhirnya meningkatkan rasio utang terhadap PDB ke 39,2 persen per Maret 2024.

Meski demikian, tren ini bisa berbalik jika reformasi berjalan konsisten. Indeks kepercayaan konsumen yang stabil di level 124,7 pada April 2024 menunjukkan fundamental ekonomi domestik masih terjaga. Dengan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen year-on-year, ruang untuk meningkatkan rasio pajak sebenarnya terbuka lebar, asalkan tata kelola diperbaiki dan kebocoran anggaran ditutup.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya menaikkan angka, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah instrumen utama untuk mengurangi ketimpangan dan membiayai pembangunan berkelanjutan. Tanpa itu, kritik yang diterima Menkeu akan terus bergema setiap tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User