Mendorong Percepatan KEK dan PSN: Belajar dari Strategi China dan Vietnam

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per kuartal IV 2025, realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) nasional tercatat mene...

Oct 10, 2026 - 19:11
0 0
Mendorong Percepatan KEK dan PSN: Belajar dari Strategi China dan Vietnam

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per kuartal IV 2025, realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) nasional tercatat menembus Rp 78,4 triliun, atau tumbuh sekitar 12,3 persen year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini memang memperlihatkan tren positif, namun sejumlah kalangan menilai laju tersebut masih belum optimal jika dibandingkan dengan ambisi pemerintah yang menargetkan kontribusi KEK terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2,5 persen pada 2030. Sebuah asosiasi pelaku industri mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pengajuan, evaluasi, persetujuan, hingga penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan KEK, dengan menjadikan pengalaman China dan Vietnam sebagai rujukan.

Perbandingan dengan China dan Vietnam: Fundamental atau Sekadar Sentimen?

China dikenal sebagai negara yang agresif dalam membangun kawasan ekonomi khusus sejak era 1980-an. Kawasan Shenzhen, misalnya, pada awal pembentukannya hanya menyumbang kurang dari 1 persen PDB nasional, tetapi kini menjadi salah satu pusat manufaktur global dengan kontribusi lebih dari 10 persen terhadap ekspor China. Vietnam juga mencatatkan capaian serupa melalui model kawasan ekonomi seperti di Provinsi Dong Nai dan Bac Ninh, yang mampu menarik arus modal asing (foreign direct investment) secara konsisten di atas 20 miliar dolar AS per tahun dalam lima tahun terakhir.

Keberhasilan dua negara tersebut tidak terlepas dari kecepatan birokrasi. Proses persetujuan investasi di China dan Vietnam umumnya selesai dalam hitungan minggu, bukan bulan. Di Vietnam, Undang-Undang Investasi memungkinkan pemberian izin dalam waktu 15 hari kerja untuk proyek di kawasan ekonomi khusus, sementara di China, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas untuk menetapkan insentif fiskal tanpa harus menunggu persetujuan pusat.

Pro: Percepatan Regulasi Tingkatkan Daya Saing

Di satu sisi, percepatan proses pengajuan dan penetapan PSN maupun KEK dinilai krusial untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan bahwa lambatnya birokrasi menjadi salah satu faktor utama yang membuat investor memilih negara lain. "Kita tidak bisa hanya mengandalkan potensi pasar domestik. Investor butuh kepastian waktu dan biaya. Jika prosesnya berlarut-larut, mereka akan pindah ke Vietnam atau Malaysia," ujarnya dalam sebuah diskusi panel di Jakarta.

Percepatan tersebut juga berpotensi meningkatkan rasio realisasi investasi terhadap komitmen. Data BKPM menunjukkan bahwa dari total komitmen investasi senilai Rp 1.200 triliun pada 2024, hanya sekitar 67 persen yang terealisasi hingga akhir 2025. Angka ini menunjukkan adanya gap antara niat investasi dan eksekusi di lapangan, yang sebagian besar disebabkan oleh hambatan perizinan dan pembebasan lahan.

"Reformasi regulasi bukan sekadar memangkas waktu, tetapi juga membangun kepercayaan pasar. Tanpa itu, proyeksi pertumbuhan investasi 6-7 persen sulit tercapai," ujar seorang ekonom senior dari lembaga riset independen.

Kontra: Risiko Kualitas dan Pengawasan Melemah

Di sisi lain, percepatan yang terlalu agresif tanpa penguatan pengawasan berpotensi menimbulkan masalah baru. Beberapa pengamat menilai bahwa pengalaman China dan Vietnam juga diwarnai oleh kasus-kasus sengketa lahan, pencemaran lingkungan, dan ketimpangan wilayah yang tajam. Di Vietnam, protes warga terkait pembebasan lahan di kawasan ekonomi telah beberapa kali terjadi, sementara di China, utang daerah yang membengkak akibat pembangunan infrastruktur kawasan menjadi beban fiskal jangka panjang.

Dalam konteks Indonesia, mempercepat penetapan PSN dan KEK tanpa memperkuat kapasitas pengawasan dapat memperbesar risiko moral hazard, terutama jika insentif fiskal diberikan tanpa evaluasi yang ketat. Rasio utang terhadap PDB yang saat ini berada di kisaran 39 persen juga menjadi pengingat bahwa ruang fiskal tidak tak terbatas. Selain itu, likuiditas di pasar keuangan domestik perlu dijaga agar capital outflow tidak menggerus stabilitas nilai tukar ketika ekspansi kawasan ekonomi berjalan.

Dari perspektif valuasi, percepatan proyek strategis dapat meningkatkan sentimen pasar jangka pendek, tetapi fundamental ekonomi tetap harus menjadi landasan. Jika percepatan hanya menghasilkan proyek yang tidak produktif, maka dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi hanya bersifat sementara. Portofolio proyek yang berkualitas, dengan rasio pengembalian investasi yang jelas, harus menjadi prasyarat utama sebelum sebuah kawasan ditetapkan sebagai KEK atau PSN.

Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan

Ke depan, pemerintah menghadapi dilema antara kecepatan dan kualitas. Proyeksi Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi 2026 berada di kisaran 5,2-5,6 persen, yang menuntut kontribusi investasi signifikan. Tanpa percepatan regulasi, target tersebut sulit dicapai. Namun, tanpa pengawasan yang baik, percepatan justru dapat menciptakan distorsi baru di pasar.

Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang menjadi keniscayaan. Belajar dari China dan Vietnam bukan berarti meniru sepenuhnya, melainkan mengadopsi praktik terbaik dengan penyesuaian terhadap kondisi kelembagaan dan sosial Indonesia. Transparansi proses, partisipasi publik, serta evaluasi berkala atas dampak ekonomi dan lingkungan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap penetapan PSN maupun KEK. Dengan demikian, percepatan tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User