Raperda Disabilitas Jatim Selesai Dibahas, Koalisi Dorong Pengesahan
Proses panjang perumusan regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi
Proses panjang perumusan regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jatim telah menuntaskan pembahasan tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Koalisi Disabilitas Jatim, yang sejak awal mengawal naskah akademik, menyambut capaian ini dengan desakan agar pimpinan dewan segera mengagendakan pengesahan dalam rapat paripurna, tanpa penundaan yang berpotensi melemahkan momentum afirmasi.
Ketua Pansus menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati substansi raperda yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Regulasi ini tidak sekadar mengadopsi mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tetapi juga memasukkan muatan lokal spesifik Jatim. Di antaranya adalah pengarusutamaan data disabilitas berbasis desa/kelurahan, integrasi pelayanan kesehatan jiwa dan fisik dalam satu gerai Puskesmas inklusif, serta skema insentif fiskal bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas melebihi kuota minimal. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum konkret bagi sekitar 592.000 penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial Jatim per akhir 2025—jumlah yang diyakini masih underestimate karena keterbatasan pendataan.
Muatan Progresif: Dari Kuota Kerja hingga Akseptasi Politik
Salah satu lompatan paling signifikan adalah pasal yang mengatur kuota kerja lebih ketat. Raperda mengamanatkan perusahaan swasta di Jatim wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah minimal 1%. Jika UU nasional hanya menyiratkan sanksi administratif, raperda ini merumuskan mekanisme reward and punishment yang transparan: perusahaan yang tidak patuh akan dikenai penalti berupa pengurangan diskresi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah; sebaliknya, entitas yang melampaui kuota mendapat tambahan poin kompetisi. Ini, menurut Koalisi, adalah jawaban atas kenyataan pahit di lapangan di mana serapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal Jatim masih di bawah 0,7% berdasarkan survei BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Selain ketenagakerjaan, raperda mengatur hak partisipasi politik tanpa diskriminasi. Selain kewajiban penyediaan informasi pemilu dalam format braille dan bahasa isyarat, juga diatur pembentukan “Desa Ramah Pemilu” yang menjamin akses TPS bagi penyandang disabilitas fisik dan mental. Komisioner Bawaslu Jatim yang memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat, dalam dokumen risalah pansus, menyebut inisiatif ini “lompatan moderat yang akan mengerek partisipasi pemilih disabilitas dari rerata 48% menjadi potensi 65% pada Pilkada 2027.”
Komparasi: Mengejar Ketertinggalan dari Daerah Lain
Meski provinsi ini adalah salah satu lumbung ekonomi nasional, kemajuan legislasi inklusinya terbilang lamban dibandingkan sejumlah daerah lain. Tabel berikut membandingkan progres sejumlah provinsi yang telah memiliki perda disabilitas:
| Provinsi | Tahun Pengesahan | Poin Kunci Unggulan | Status Implementasi Kuota Kerja |
|---|---|---|---|
| DI Yogyakarta | 2019 | Unit Layanan Disabilitas (ULD) hingga tingkat kapanewon | Tersedia monitoring triwulan, serapan 1,4% |
| Jawa Tengah | 2021 | Kartu Disabilitas Jateng (KDJ) terintegrasi bansos | Serapan 1,1%, inspeksi rutin oleh Disnaker |
| Jawa Barat | 2022 | Inkubator wirausaha disabilitas digital | Serapan 1,3%, pengenaan sanksi mulai 2024 |
| Jawa Timur (target) | 2026 | Puskesmas Inklusif, Desa Ramah Pemilu, Insentif pengadaan | Serapan dasar 0,7%, potensi sanksi bertahap |
Data di atas menunjukkan bahwa Jatim, meski memiliki produk hukum paling mutakhir dari segi konsep, masih harus bekerja keras mengejar implementasi. Toh, Koalisi Disabilitas Jatim optimistis karena naskah raperda yang disepakati memberikan blueprint lebih rinci dibandingkan perda provinsi acuan. “Kami tidak ingin hanya mengejar ketertinggalan administratif, tetapi juga memastikan bahwa perda ini memiliki gigi. Sanksi dan insentif yang terang akan menghindari perda menjadi macan kertas,” ujar Direktur Advokasi Koalisi Disabilitas Jatim, Maya Purnamasari.
Hambatan dan Peluang Implementasi
Kritik masih muncul terutama soal kesiapan aparatur. DPRD dan eksekutif menyepakati perlu waktu transisi 12 bulan sebelum pasal sanksi diterapkan. Namun, LSM pemantau kebijakan menilai jika pengesahan molor hingga akhir tahun anggaran, alokasi pelatihan aparatur sipil dan penyediaan infrastruktur pendukung (seperti pusat rehabilitasi terpadu) bisa tergerus efisiensi. Gubernur Jatim dalam pernyataan tertulis menyebut akan menyinkronkan raperda dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kesetaraan Disabilitas 2026–2029, yang memproyeksikan kebutuhan anggaran awal senilai Rp 187 miliar.
Di sisi lain, momentum politik menjelang tahun pemilihan kepala daerah serentak bisa menjadi katalis. Fraksi-fraksi besar di DPRD—PKB, PDIP, dan Golkar—dalam pandangan akhir pansus menekankan pentingnya raperda ini untuk modal elektoral inklusif. Oleh karena itu, pengesahan diprediksi tidak akan mengalami hambatan politis berarti. Rapat paripurna dijadwalkan bisa dilaksanakan selambatnya akhir Juni 2026, segera setelah sinergi dengan Biro Hukum Pemprov final.
Koalisi Disabilitas Jatim, bersama puluhan organisasi penyandang disabilitas, berencana menggelar aksi syukur dan pengawasan publik begitu raperda disahkan. Mereka meminta masyarakat turut memantau agar regulasi yang telah diperjuangkan selama hampir dua tahun ini tidak berhenti di lembaran kertas. Kini, bola berada di tangan DPRD untuk membuktikan bahwa hak-hak difabel bukanlah sekadar komoditas musim.
FAQ: 1. Apa poin paling penting dalam Raperda Disabilitas Jatim yang baru selesai dibahas? Raperda memuat 12 bab dan 72 pasal yang mencakup kuota kerja (2% swasta, 1% pemerintah), sanksi tegas bagi pelanggar, Puskesmas Inklusif, dan Desa Ramah Pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik penyandang disabilitas. 2. Kapan raperda ini ditargetkan disahkan menjadi Perda? Pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Jatim dijadwalkan selambatnya akhir Juni 2026, setelah harmonisasi akhir dengan Biro Hukum Pemprov dan sebelum pembahasan APBD Perubahan. 3. Apa dampak langsung yang diharapkan bagi penyandang disabilitas di Jatim? Dengan Perda, diharapkan serapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal meningkat, akses kesehatan dan pemilu lebih inklusif, serta munculnya insentif bagi pelaku usaha yang komit pada inklusivitas.
[SOCIAL_FB]: Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Jawa Timur akhirnya rampung. Koalisi Disabilitas Jatim mendorong DPRD segera mengesahkan regulasi yang mencakup kuota kerja tegas, sanksi bagi perusahaan abai, serta inovasi Puskesmas Inklusif dan Desa Ramah Pemilu. Dengan sekitar 592.000 penyandang disabilitas di Jatim, perda ini diharapkan menjadi game changer untuk kesetaraan hak. Kini, mari awasi bersama agar perda “bergigi” ini tidak sekadar menjadi tinta di atas kertas. #RaperdaDisabilitasJatim #KoalisiDifabel #JatimInklusif - 12 bab, 72 pasal mencakup kuota kerja 2% (swasta) dan 1% (pemerintah) - Sanksi bagi pelanggar: pengurangan diskresi pengadaan barang/jasa - Puskesmas Inklusif & Desa Ramah Pemilu jadi terobosan - Target pengesahan: paling lambat akhir Juni 2026 - Anggaran awal implementasi Rp187 miliar Koalisi Disabilitas Jatim siap kawal hingga paripurna. #RaperdaDisabilitasJatim
Comments (0)