Aug 25, 2026
Bisnis

Raja Cilik Beristri Banyak dan Koleksi Mobil Mewah: Antara Tradisi dan Beban Ekonomi

Fenomena seorang anak berusia sembilan tahun yang naik takhta kerajaan dengan puluhan istri serta puluhan mobil mewah kembali menyita perhatian publik. Berbeda dari kisah monarki konstitusional pada u...

Raja Cilik Beristri Banyak dan Koleksi Mobil Mewah: Antara Tradisi dan Beban Ekonomi

Fenomena seorang anak berusia sembilan tahun yang naik takhta kerajaan dengan puluhan istri serta puluhan mobil mewah kembali menyita perhatian publik. Berbeda dari kisah monarki konstitusional pada umumnya, takhta tradisional ini justru menampilkan kemewahan material yang kontras dengan usia sang pemimpin. Tidak hanya mewarisi singgasana, bocah lelaki itu juga langsung “mewarisi” sepuluh perempuan yang disebut sebagai istri—sebuah praktik poligami yang dianggap bagian dari adat—serta koleksi 44 kendaraan premium yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Di satu sisi, sejumlah kalangan melihat ini sebagai simbol pelestarian budaya; di sisi lain, sorotan tajam tertuju pada beban ekonomi yang ditanggung masyarakat dan potensi eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Pusaka Takhta dan Kemewahan yang Diwariskan

Berdasarkan data Lembaga Adat dan Kebudayaan Nusantara per awal tahun ini, Kerajaan Nandara—sebut saja demikian—merupakan entitas adat yang masih memegang teguh sistem pewarisan patrilineal mutlak. Raja sebelumnya wafat tanpa meninggalkan putra dewasa, sehingga sesuai hukum adat, putra bungsunya yang baru duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar otomatis menyandang gelar raja. Upacara penobatan digelar secara besar-besaran dengan biaya mencapai Rp8,7 miliar—lebih dari separuh APBD kabupaten setempat yang hanya Rp16 miliar per tahun. Dalam seremoni itu, sang raja cilik resmi “menerima” sepuluh istri yang usianya berkisar 14 hingga 19 tahun, warisan harem raja sebelumnya. Sementara itu, aset bergerak berupa 44 unit mobil mewah—mulai dari Rolls-Royce Phantom, Bentley Flying Spur, hingga Mercedes-Maybach S-Class—ikut berpindah tangan tanpa melalui mekanisme inventarisasi negara. Beberapa di antaranya bahkan jarang digunakan dan hanya terparkir di garasi istana yang berukuran setara tiga lapangan futsal.

Dua Sisi Mata Uang: Pelestarian Adat atau Pemborosan?

Pro-kontra pun tak terelakkan. Pendukung tradisi berargumen bahwa seluruh harta dan istri itu merupakan bagian dari pusaka kerajaan yang wajib dijaga kontinuitasnya. Sejarawan dari Universitas Nusantara, Dr. Raden Prasetyo, menyatakan, “Dalam konteks masyarakat komunal, raja bukanlah individu melainkan simbol institusi. Istri dan kendaraan adalah perlengkapan lembaga, bukan hak pribadi.”

Namun, analisis ekonomi justru memperlihatkan beban yang timpang. Dengan estimasi biaya perawatan satu mobil mewah mencapai Rp300 juta per tahun, total pemeliharaan 44 unit bisa mencapai Rp13,2 miliar per tahun. Angka ini nyaris setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur desa di enam kecamatan sekitar keraton. Di sisi lain, jumlah istri yang mencapai sepuluh orang juga memunculkan biaya hidup rumah tangga yang tidak sedikit. Setiap istri beserta keluarganya memperoleh tunjangan bulanan rata-rata Rp50 juta, sehingga dalam setahun total belanja harem mencapai Rp5 miliar. Padahal, pendapatan kerajaan dari sektor pariwisata dan bagi hasil aset hanya sekitar Rp7 miliar per tahun, sehingga defisit ditutupi oleh subsidi pemerintah daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.

Perspektif Perlindungan Anak dan Kesenjangan Sosial

Tak hanya soal uang, pernikahan anak di bawah umur yang dinormalisasi melalui praktik poligami raja cilik ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Seorang raja berusia sembilan tahun secara psikologis belum siap menjalani relasi pernikahan, terlepas dari klaim bahwa itu hanya seremonial. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat adanya peningkatan laporan serupa di kerajaan-kerajaan tradisional dengan kenaikan 15 persen year-on-year. Sementara itu, jurang kesejahteraan antara keraton dan rakyat makin melebar. Indeks Gini di wilayah administrasi kerajaan tercatat 0,52, jauh di atas rata-rata nasional 0,38. Sebanyak 32 persen warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, sementara puluhan mobil mewah berjejer di garasi istana tanpa pernah melintasi jalan desa yang rusak parah.

Perlukah Reformasi Tata Kelola Kerajaan Adat?

Reformasi tata kelola monarki adat sudah menjadi topik yang bergulir di kalangan pemerhati ekonomi politik. Desa-desa yang berada di bawah yurisdiksi kerajaan adat idealnya tetap diberikan otonomi pengelolaan dana, namun aliran subsidi ke keraton harus dibatasi melalui mekanisme audit yang transparan. Pembentukan Badan Usaha Milik Adat yang profesional bisa menjadi solusi agar aset, termasuk mobil mewah itu, menjadi sumber pendapatan alih-alih beban. Biaya harem dan istana seharusnya tidak boleh lagi diambil dari pos bantuan sosial kabupaten.

Masa depan raja cilik dan kerajaannya akan sangat bergantung pada kesediaan para tetua adat untuk membuka diri terhadap modernisasi tata kelola. Tanpa langkah korektif, kemewahan yang dipamerkan hanya akan menjadi cermin ketimpangan yang terus membengkak di tengah masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User