Purbaya Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dari PDB Tak Dihapus

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 tumbuh 5,12 persen year-on-year, sementara inflasi terkendali di kisaran 2,3 persen. Di tengah fun...

Aug 09, 2026 - 16:33
0 0
Purbaya Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dari PDB Tak Dihapus

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 tumbuh 5,12 persen year-on-year, sementara inflasi terkendali di kisaran 2,3 persen. Di tengah fundamental makroekonomi yang relatif stabil tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut pemerintah berencana menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Penegasan ini meredam spekulasi yang sempat beredar di kalangan pelaku pasar dalam beberapa hari terakhir.

Bagi pembaca awam, defisit APBN adalah selisih ketika belanja negara lebih besar dibandingkan penerimaan negara dalam satu tahun anggaran. Batas 3 persen dari PDB berarti pemerintah tidak boleh membiayai belanja dengan utang melebihi ambang tersebut. Aturan ini bukan sekadar angka teknis, melainkan jangkar kebijakan fiskal yang menjadi acuan pasar domestik maupun global dalam menilai kesehatan keuangan Indonesia.

Landasan Hukum dan Jejak Historis Pagar Fiskal

Batas defisit 3 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang lahir dari pengalaman pahit krisis moneter 1997/1998. Undang-undang yang sama juga membatasi rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. Selama lebih dari dua dekade, pagar ini menjadi simbol disiplin fiskal Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional.

Pengecualian pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit diperbolehkan menembus 3 persen selama 2020 hingga 2022. Realisasinya, defisit 2020 mencapai 6,14 persen dari PDB, lalu turun menjadi 4,57 persen pada 2021, dan kembali ke bawah 3 persen pada 2022 di level 2,38 persen. Tren konsolidasi berlanjut dengan defisit 2023 sebesar 1,65 persen dan 2024 sekitar 2,29 persen. Adapun APBN 2025 menargetkan defisit 2,53 persen, sementara RAPBN 2026 dipatok 2,48 persen.

Di Satu Sisi: Kredibilitas dan Kepercayaan Pasar

Di satu sisi, penegasan Menkeu ini penting bagi sentimen pasar. Pagar defisit yang kokoh menjaga kepercayaan investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN). Ketika pasar ragu terhadap disiplin fiskal, risiko capital outflow — keluarnya modal asing dari portofolio domestik — meningkat, yang pada gilirannya menekan nilai tukar rupiah dan mengerek imbal hasil (yield) obligasi pemerintah.

Data perdagangan menunjukkan rupiah bergerak di kisaran Rp16.000 per dolar AS, sementara yield SBN bertenor 10 tahun berada di sekitar 6,3 persen. Kepastian fiskal membantu menjaga likuiditas pasar obligasi dan menahan biaya pinjaman pemerintah agar tidak mengalami kenaikan tajam. Rasio utang pemerintah yang saat ini berada di level 39–40 persen dari PDB juga jauh di bawah ambang 60 persen, memberikan penyangga tambahan terhadap guncangan eksternal.

"Pagar defisit 3 persen adalah jangkar kredibilitas. Selama jangkar itu utuh, lembaga pemeringkat dan investor memiliki kepastian bahwa kebijakan fiskal Indonesia berada dalam koridor yang terukur," demikian pandangan sejumlah ekonom pasar modal di Jakarta.

Di Sisi Lain: Tuntutan Ruang Fiskal untuk Belanja Prioritas

Di sisi lain, muncul argumen bahwa ruang fiskal yang ketat membatasi kemampuan pemerintah membiayai program prioritas. Sejumlah program unggulan — mulai dari makan bergizi gratis, ketahanan pangan, hingga hilirisasi — membutuhkan anggaran besar. Dengan defisit di bawah 3 persen, pemerintah harus bekerja keras menggenjot penerimaan pajak yang rasio perpajakannya masih di kisaran 10–11 persen dari PDB, relatif rendah dibandingkan negara tetangga.

Pro: fleksibilitas defisit yang lebih longgar, menurut kubu ini, memungkinkan kebijakan fiskal bersifat kontrasiklik — memacu belanja saat ekonomi melambat. Kontra: melonggarkan pagar tanpa perbaikan kualitas belanja berisiko menaikkan beban bunga utang. Sebagai gambaran, pembayaran bunga utang telah menyerap sekitar 19 persen dari belanja pemerintah pusat, sehingga setiap pelebaran defisit harus diperhitungkan secara cermat terhadap valuasi anggaran di masa depan.

Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan

Dengan bantahan resmi dari Menkeu, proyeksi pasar kini kembali berpatokan pada kerangka fiskal eksisting: defisit 2025 sebesar 2,53 persen dan 2,48 persen pada 2026. Bank Indonesia yang mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75 persen juga memberi ruang bagi koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang lebih harmonis.

Pada akhirnya, perdebatan soal 3 persen bukan semata soal angka, melainkan soal keseimbangan antara disiplin dan kebutuhan pembangunan. Di satu sisi, menjaga pagar fiskal mempertahankan fundamental dan kepercayaan pasar. Di sisi lain, efektivitas belanja dan kualitas penerimaan negara-lah yang menentukan apakah ruang fiskal yang ada benar-benar berdampak pada pertumbuhan. Bagi investor dan masyarakat, kepastian aturan main — apapun bentuknya — jauh lebih berharga daripada spekulasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User