Purbaya Bantah Wacana Penghapusan Batas Defisit APBN 3 Persen dari PDB
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II 2025, perekonomian Indonesia tumbuh 5,12 persen year-on-year, sementara Kementerian Keuangan mencatat realisasi defisit Anggaran Pendapatan ...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II 2025, perekonomian Indonesia tumbuh 5,12 persen year-on-year, sementara Kementerian Keuangan mencatat realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah plafon yang ditetapkan undang-undang. Di tengah tren tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut pemerintah berencana menghapus batas defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB.
Sebagai konteks, batas defisit 3 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan ini sempat dilonggarkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ketika pandemi COVID-19 memaksa defisit mengalami kenaikan hingga 6,14 persen dari PDB pada 2020. Namun, konsolidasi fiskal berjalan lebih cepat dari proyeksi: defisit turun ke 4,57 persen pada 2021, 2,35 persen pada 2022, dan kembali ke bawah 3 persen pada 2023 dengan realisasi 1,65 persen.
Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Disiplin Fiskal
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda mengubah ketentuan tersebut. Pernyataan ini penting bagi sentimen pasar karena plafon defisit 3 persen selama dua dekade terakhir menjadi jangkar kredibilitas fiskal Indonesia di mata lembaga pemeringkat dan investor global. Saat ini, Indonesia memegang peringkat BBB dari S&P dan Fitch serta Baa2 dari Moody's, yang semuanya menempatkan disiplin fiskal sebagai faktor fundamental utama dalam penilaian.
Data Kementerian Keuangan per akhir 2024 menunjukkan rasio utang pemerintah berada di kisaran 39,8 persen terhadap PDB, relatif moderat dibandingkan negara berkembang lain. Namun, beban bunga utang terus mengalami kenaikan dan menyerap porsi signifikan belanja negara, sehingga pelonggaran batas defisit berpotensi memperberat struktur anggaran dalam jangka menengah.
Di Satu Sisi: Plafon 3 Persen Menjaga Kepercayaan Investor
Di satu sisi, mempertahankan batas defisit dinilai krusial untuk menjaga stabilitas. Kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) memang mengalami penurunan ke sekitar 13 hingga 14 persen dari total outstanding, namun dana asing tetap menjadi penentu likuiditas pasar obligasi domestik. Jika plafon 3 persen dihapus, pasar dapat membaca sinyal tersebut sebagai kemunduran komitmen fiskal, yang berisiko memicu capital outflow, tekanan pada nilai tukar rupiah yang bergerak di kisaran Rp16.000 hingga Rp16.500 per dolar AS, serta kenaikan imbal hasil SBN. Kenaikan imbal hasil pada akhirnya menaikkan biaya pinjaman pemerintah dan dunia usaha.
Dari sisi tata kelola, batas defisit yang diatur undang-undang juga memberikan kepastian hukum. Setiap perubahan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga isu penghapusan tanpa landasan legislasi lebih tepat disebut spekulasi. Bagi investor portofolio, kepastian aturan main semacam ini menjadi bagian penting dari valuasi aset Indonesia.
Di Sisi Lain: Tuntutan Belanja dan Ruang Gerak Fiskal
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai angka 3 persen bukan angka sakral. Banyak negara maju menjalankan defisit di atas level tersebut tanpa kehilangan kepercayaan pasar, karena yang terpenting adalah kualitas belanja dan keberlanjutan rasio utang. Pemerintah sendiri memiliki agenda belanja besar, mulai dari program gizi hingga hilirisasi, sementara rasio penerimaan pajak terhadap PDB masih berkisar 10 persen, salah satu yang terendah di antara negara G20. Dalam kondisi seperti itu, sebagian kalangan berpendapat ruang fiskal yang lebih longgar dapat membantu membiayai belanja produktif demi mengejar tren pertumbuhan yang lebih tinggi.
Namun argumen tersebut tetap menghadapi kendala fundamental: tanpa peningkatan penerimaan, defisit yang lebih besar otomatis berarti utang yang lebih besar. Dengan suku bunga global yang belum sepenuhnya turun, biaya pendanaan tambahan bisa menggerus ruang belanja produktif itu sendiri, sehingga manfaat pelonggaran menjadi terbatas.
Implikasi Pasar dan Proyeksi ke Depan
Bagi pasar keuangan, bantahan resmi ini meredakan kekhawatiran jangka pendek. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bergerak di level sekitar 8.000 dan keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI Rate di 4,75 persen mencerminkan kombinasi fundamental domestik yang relatif terjaga dan likuiditas global yang mulai membaik. Stabilitas ekspektasi fiskal juga membantu Bank Indonesia menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas nilai tukar.
Ke depan, proyeksi defisit tetap menjadi sorotan. Pemerintah dan DPR telah menetapkan defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen dari PDB, masih di bawah plafon 3 persen namun lebih tinggi dari target 2025. Pasar akan mencermati realisasi penerimaan pajak, karena disiplin di sisi pendapatan pada akhirnya menentukan apakah batas 3 persen tetap menjadi jangkar yang kredibel atau sekadar formalitas.
Dengan demikian, isu penghapusan batas defisit untuk sementara terjawab: pemerintah menegaskan komitmen pada kerangka yang ada. Meski demikian, perdebatan antara kebutuhan stimulus dan disiplin fiskal akan terus hidup, dan investor maupun publik perlu menimbang kedua sisi argumen berdasarkan data, bukan rumor.
Comments (0)