Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui sejumlah menteri kabinet, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi ditunjuk sebagai pengampu utama layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol). Penunjukan ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola sektor yang selama ini berada di persimpangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah tersebut diambil menjelang penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum baru bagi ekosistem ojol nasional.
Sesuai rencana, tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi lintas sektoral guna mengawal implementasi Perpres. Forum ini diharapkan menjadi kanal koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, serta perwakilan pengemudi. Bagi pembaca awam, Perpres merupakan aturan hukum di bawah undang-undang yang dikeluarkan presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini mengatur relasi kerja dan tarif layanan ojol.
Mengapa Sektor Ojol Butuh Payung Regulasi Baru
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pengemudi ojol di Indonesia telah menembus lebih dari 4 juta orang pada 2024, dengan pertumbuhan rata-rata 12 persen year-on-year dalam lima tahun terakhir. Dari sisi nilai transaksi, riset lembaga independen memperkirakan ekonomi layanan on-demand nasional mencapai Rp 90 triliun pada 2024 dan diproyeksikan menyentuh Rp 130 triliun pada 2027. Angka-angka ini menegaskan ojol bukan lagi sektor pinggiran, melainkan penopang lapangan kerja informal yang menyentuh langsung konsumsi rumah tangga.
Di satu sisi, penunjukan Kementerian UMKM dinilai logis karena mayoritas pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro yang menjalankan fungsi distribusi barang dan jasa. Kementerian ini memiliki instrumen pendampingan usaha, akses pembiayaan rakyat, serta program inkubasi yang dapat diarahkan untuk meningkatkan produktivitas mitra pengemudi. Pendekatan pemberdayaan dianggap lebih menyentuh akar persoalan ketimbang sekadar pengaturan tarif.
Di sisi lain, sejumlah pengamat transportasi dan organisasi pengemudi mempertanyakan kesiapan Kementerian UMKM mengelola isu yang sarat dimensi teknis, seperti keselamatan berkendara, uji kelaikan kendaraan, dan manajemen lalu lintas. Mereka menilai wewenang pengaturan tarif dan kuota mitra tetap memerlukan keterlibatan Kementerian Perhubungan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat persoalan ojol selama ini mencakup pula aspek perlindungan data pribadi dan persaingan usaha.
Pro dan Kontra Penunjukan Kementerian UMKM
"Penunjukan satu kementerian sebagai pengampu utama sebenarnya upaya menyederhanakan birokrasi. Yang paling penting adalah forum komunikasi itu benar-benar berjalan, bukan sekadar seremonial," ujar seorang ekonom senior yang meneliti sektor informal, dalam sebuah diskusi publik pekan ini.
Dari kacamata pro, sentralisasi pengampu berpotensi memangkas ego sektoral yang selama ini menghambat penyelesaian keluhan pengemudi, mulai dari potongan komisi aplikator yang berkisar 15-20 persen per transaksi hingga kejelasan status hubungan kerja. Dengan satu pintu, proses mediasi sengketa antara aplikator dan mitra diharapkan lebih cepat. Selain itu, kementerian dapat mengintegrasikan program kredit usaha rakyat bagi pengemudi yang ingin beralih menjadi wirausaha mandiri.
Dari kacamata kontra, ada risiko beban kelembagaan yang tidak sepadan. Kementerian UMKM selama ini fokus pada sektor riil skala mikro dengan anggaran yang relatif terbatas. Menambah tanggung jawab mengelola jutaan pengemudi ojol tanpa penambahan sumber daya manusia dan dana dapat menggerus efektivitas program yang sudah berjalan. Sentimen pasar pun dapat terpengaruh bila ketidakpastian regulasi berlanjut, terutama bagi perusahaan aplikator yang terdaftar di bursa dan memiliki portofolio investasi di Indonesia.
Dampak bagi Ekosistem dan Proyeksi ke Depan
Bila merujuk pengalaman sejumlah negara, pengaturan ojol umumnya berada di ranah kementerian transportasi. Namun, Indonesia memiliki karakteristik unik: ojol berfungsi ganda sebagai layanan transportasi sekaligus kanal ekonomi digital bagi UMKM. Inilah argumen fundamental yang mendasari pilihan kebijakan pemerintah. Likuiditas pelaku usaha mikro, akses pasar, dan valuasi platform digital menjadi tiga variabel yang perlu dijaga keseimbangannya.
Ke depan, pasar akan mencermati isi Perpres secara rinci, khususnya formula tarif, skema bagi hasil, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika forum komunikasi tiga kementerian mampu menghadirkan kepastian regulasi, capital outflow dari sektor ekonomi digital berpotensi tertahan dan tren investasi pada layanan berbasis aplikasi dapat kembali menguat. Sebaliknya, bila implementasi berlarut-larut, risiko ketidakpastian dapat menekan iklim usaha dan memperlebar kesenjangan pendapatan pengemudi. Rasio partisipasi sektor informal dalam produk domestik bruto yang saat ini berkisar di atas 50 persen menjadikan setiap kebijakan di sektor ini berdampak luas bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Comments (0)