Oct 10, 2026
Bisnis

Prabowo Serahkan Pengelolaan Ojol ke Kementerian UMKM

Berdasarkan informasi dari lingkungan pemerintahan per awal 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu utama penyelenggaraan layana...

Prabowo Serahkan Pengelolaan Ojol ke Kementerian UMKM

Berdasarkan informasi dari lingkungan pemerintahan per awal 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu utama penyelenggaraan layanan transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Kebijakan itu menjadi penanda arah baru tata kelola sektor ekonomi platform yang selama ini berada di persimpangan kewenangan beberapa kementerian. Pemerintah juga menyiapkan forum komunikasi lintas kementerian untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem layanan tersebut.

Langkah ini menyentuh langsung salah satu sektor yang menopang lapangan kerja informal terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengemudi, jumlah pengemudi ojol nasional diperkirakan menembus 2,5 juta hingga 3 juta orang dengan kontribusi terhadap ekonomi digital nasional yang terus menanjak. Nilai transaksi ekonomi digital Indonesia sendiri diproyeksikan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan sejumlah lembaga riset menembus USD 80 miliar pada 2025, dengan transportasi dan pesan-antar makanan sebagai penyumbang terbesar.

Satu Sisi: Sektor Informal Butuh Payung Kesejahteraan

Di satu sisi, penunjukan Kementerian UMKM dinilai logis karena mayoritas pengemudi ojol berstatus pekerja informal dan beroperasi seperti usaha mikro yang bergerak di sektor jasa. Pendekatan ini membuka ruang bagi program pendampingan usaha, akses pembiayaan mikro, hingga skema perlindungan sosial yang selama ini sulit menjangkau mereka. Rasio kepesertaan jaminan sosial di kalangan pengemudi daring masih rendah, sehingga sentuhan kementerian yang dekat dengan basis UMKM dianggap lebih tepat sasaran.

Menteri UMKM dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pengemudi ojol bukan sekadar mitra platform, melainkan pelaku usaha mikro yang perlu diperkuat kapasitasnya. Pemerintah menargetkan forum komunikasi lintas kementerian mampu menyinkronkan regulasi tarif, keselamatan kerja, dan perlindungan konsumen dalam satu kerangka kebijakan yang utuh.

"Pendekatan kesejahteraan harus menjadi fondasi, bukan sekadar kompensasi. Pengemudi daring adalah tulang punggung ekonomi harian masyarakat," ujar seorang pejabat kementerian yang terlibat dalam penyusunan forum tersebut.

Sisi Lain: Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi menilai pemindahan pengampuan ke Kementerian UMKM berpotensi memunculkan friksi kelembagaan, terutama dengan Kementerian Perhubungan yang selama ini memegang mandat keselamatan dan angkutan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengatur platform digital. Tanpa pembagian tugas yang tegas, koordinasi bisa memperlambat pengambilan keputusan di lapangan.

Kekhawatiran lain menyangkut kapasitas fiskal. Skema perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi membutuhkan anggaran signifikan, sementara ruang fiskal pemerintah tengah menghadapi tekanan akibat pelemahan penerimaan pajak dan kebutuhan belanja prioritas lain. Proyeksi defisit anggaran yang berkisar 2,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto menjadi pengingat bahwa setiap program baru harus disertai sumber pendanaan yang jelas.

Dari sisi pelaku usaha platform, kepastian regulasi menjadi kunci. Sentimen pasar terhadap sektor ekonomi digital sangat sensitif terhadap perubahan aturan, terutama bila menyangkut tarif dan bagi hasil. Investor asing yang menempatkan portofolio di sektor teknologi Indonesia akan mencermati apakah kebijakan baru ini menciptakan iklim usaha yang stabil atau justru menambah ketidakpastian. Risiko capital outflow dari sektor teknologi menjadi perhatian bila kerangka regulasi dinilai terlalu restriktif.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Fundamental persoalan sebenarnya bukan pada siapa yang menjadi pengampu, melainkan pada kualitas tata kelola. Tiga hal yang perlu dicermati: pertama, kejelasan mandat antara kementerian agar tidak terjadi duplikasi program. Kedua, keterlibatan asosiasi pengemudi dan penyedia platform dalam forum komunikasi agar kebijakan tidak dirumuskan secara sepihak. Ketiga, ketersediaan data terpadu mengenai jumlah, pendapatan, dan kondisi kerja pengemudi sebagai dasar evaluasi.

Indeks kepuasan pengemudi dan rasio pendapatan terhadap biaya operasional akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas kebijakan ini dalam 12 hingga 24 bulan ke depan. Bila forum komunikasi mampu menghasilkan regulasi yang adaptif dan terukur, sektor ojol berpotensi menjadi model tata kelola ekonomi platform yang inklusif. Sebaliknya, bila koordinasi tersendat, kebijakan ini hanya akan menjadi lapisan birokrasi baru tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan jutaan pengemudi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User