PPh 22 E-Commerce Ditunda, Tokopedia dan Shopee Siapkan Refund Pedagang
Berdasarkan data Bank Indonesia per kuartal II 2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan berada di kisaran Rp 487 triliun sepanjang tahun ini, mengalami kenaikan...
Berdasarkan data Bank Indonesia per kuartal II 2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan berada di kisaran Rp 487 triliun sepanjang tahun ini, mengalami kenaikan sekitar 2,8% year-on-year dibandingkan realisasi 2024. Di tengah tren ekspansi tersebut, Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% atas penjualan barang melalui platform dagang-el hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini berdampak langsung pada dua marketplace terbesar di Tanah Air, Tokopedia dan Shopee, yang kini wajib mengembalikan dana milik pedagang yang telanjur dipotong, dengan batas waktu pengembalian paling lambat 30 September.
Mekanisme Pengembalian Dana Pedagang
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di muka oleh pihak tertentu—dalam hal ini penyelenggara platform—atas transaksi perdagangan, sebelum penghasilan diterima penjual. Skema ini sejatinya dirancang untuk memperluas basis pemungutan pajak di sektor digital yang selama ini sulit terpantau otoritas fiskal. Namun, dengan adanya penundaan, pemotongan yang sudah terlanjur dilakukan pada periode berjalan harus dikembalikan secara penuh kepada para pelapak.
Kedua platform menyiapkan kanal khusus bagi pedagang untuk mengajukan pengembalian dana (refund). Proses verifikasi dilakukan terhadap data transaksi yang tercatat pada sistem masing-masing marketplace. Bagi pedagang, dana yang kembali akan masuk ke saldo penjual atau rekening terdaftar. Tenggat 30 September menjadi batas akhir penyelesaian seluruh kewajiban pengembalian, sehingga pedagang disarankan memeriksa riwayat pemotongan pada dasbor masing-masing.
Di Satu Sisi: Angin Segar bagi Likuiditas UMKM
Di satu sisi, penundaan ini menjadi stimulus langsung bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan daring. Potongan 0,5% mungkin terlihat kecil, tetapi bagi pedagang dengan margin tipis—rata-rata 5% hingga 10% per produk—angka tersebut setara 5% hingga 10% dari laba bersih mereka. Pengembalian dana memperbaiki arus kas (cash flow) dan menambah modal kerja untuk restok barang menjelang musim belanja akhir tahun.
Dari sisi fundamental sektor, keputusan ini juga meredam risiko capital outflow dari ekosistem digital domestik. Sebagian pedagang sebelumnya mempertimbangkan hijrah ke platform lintas negara yang tidak memungut pajak serupa. Dengan penundaan, daya saing marketplace lokal relatif terjaga dan sentimen pasar terhadap emiten teknologi berpotensi membaik dalam jangka pendek.
"Penundaan pemungutan pajak digital memberi ruang napas bagi likuiditas UMKM, namun pemerintah tetap perlu menjaga kredibilitas fiskal agar penerimaan negara tidak tergerus secara struktural," ujar seorang pengamat perpajakan dari lembaga riset ekonomi di Jakarta.
Di Sisi Lain: Tantangan Penerimaan Negara
Di sisi lain, penundaan hingga lebih dari satu tahun ke depan menimbulkan pertanyaan mengenai proyeksi penerimaan negara. Sebagai gambaran, dengan asumsi nilai transaksi e-commerce Rp 487 triliun per tahun, potensi pungutan 0,5% setara Rp 2,4 triliun per tahun—angka yang tidak kecil di tengah tekanan defisit anggaran. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia yang masih berkisar 10% juga menjadikan setiap sumber penerimaan baru bernilai strategis.
Kontra lainnya datang dari sisi keadilan horizontal. Pedagang konvensional di pasar fisik tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan, sementara pedagang daring menikmati masa bebas pungutan. Kesenjangan perlakuan ini dikhawatirkan memicu distorsi persaingan dan memperlambat formalisasi ekonomi digital yang selama ini menjadi agenda pemerintah.
Proyeksi Pasar dan Hal yang Perlu Dicermati
Ke depan, pelaku pasar akan mencermati dua hal. Pertama, kepastian regulasi setelah 31 Oktober 2026—apakah tarif tetap 0,5% atau disesuaikan. Kedua, respons valuasi perusahaan induk kedua platform terhadap perubahan arus kas. Bagi investor, penundaan pajak bersifat netral terhadap pendapatan marketplace karena pungutan tersebut bukan komponen pendapatan, melainkan dana titipan negara.
Bagi pedagang, langkah paling rasional saat ini adalah memastikan pengajuan refund dilakukan sebelum tenggat dan mendokumentasikan seluruh bukti pemotongan. Sementara bagi pemerintah, tantangannya adalah menyeimbangkan insentif pertumbuhan ekonomi digital dengan kebutuhan konsolidasi fiskal—dua agenda yang sama-sama menentukan fundamental ekonomi nasional dalam jangka menengah.
Comments (0)