Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik per Oktober 2026, terdapat temuan menarik dari kalangan penasihat ekonomi bahwa Indonesia setiap tahunnya kehilangan peluang penerimaan negara hingga Rp 1.500 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 6,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang pada 2025 tercatat mencapai Rp 23.000 triliun. Kebocoran ini diidentifikasi berasal dari sektor pajak, bea cukai, royalti sumber daya alam, hingga potensi ekonomi digital yang belum terkelola maksimal.
Dalam sebuah forum diskusi ekonomi, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa besarnya potensi yang hilang mencerminkan adanya celah struktural dalam sistem penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa angka Rp 1.500 triliun per tahun bukan sekadar estimasi, melainkan gambaran nyata dari lemahnya pengawasan dan optimalisasi sektor-sektor strategis. Sebagai perbandingan, total penerimaan pajak nasional pada APBN 2025 hanya sekitar Rp 2.100 triliun, sehingga potensi yang tidak tergarap tersebut setara dengan 71 persen dari realisasi pajak tahunan.
Potret Kebocoran di Berbagai Sektor
Di satu sisi, pemerintah telah menunjukkan komitmen memperkuat penerimaan melalui reformasi perpajakan, digitalisasi administrasi, dan penegakan hukum terhadap wajib pajak nakal. Rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) pada 2025 berada di kisaran 10,1 persen, naik tipis dari 9,9 persen pada 2024. Kenaikan ini dinilai positif oleh sebagian analis karena menunjukkan tren perbaikan fundamental fiskal. Program pengungkapan sukarela dan integrasi data NIK-NPWP turut mendorong perluasan basis pajak, terutama dari sektor UMKM dan ekonomi digital.
Di sisi lain, kritik datang dari berbagai kalangan yang menilai laju perbaikan terlalu lambat. Indonesia masih tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Vietnam yang memiliki tax ratio 14,2 persen atau Thailand di level 16,5 persen. Penyebabnya beragam: kebocoran di sektor sumber daya alam, praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional, serta lemahnya pengawasan di sektor perdagangan internasional. Nilai ekspor sumber daya alam yang mencapai USD 280 miliar pada 2025 dinilai tidak diimbangi dengan penerimaan royalti dan bea keluar yang proporsional.
"Potensi Rp 1.500 triliun ini bukan angka yang dibuat-buat. Ini adalah cerminan dari ekonomi yang besar tetapi tidak dikelola dengan tata kelola penerimaan yang optimal," ujar Hashim dalam forum tersebut.
Dampak pada Likuiditas dan Ruang Fiskal
Bila potensi tersebut mampu direalisasikan, ruang fiskal negara akan mengalami ekspansi signifikan. Defisit anggaran yang pada 2025 dijaga di level 2,3 persen PDB bisa ditekan hingga mendekati nol, bahkan memungkinkan surplus untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu dekade. Kondisi ini akan memperkuat likuiditas domestik dan mengurangi ketergantungan pada surat utang negara (SUN) yang selama ini menjadi instrumen utama pembiayaan. Penerbitan SUN pada 2025 mencapai Rp 850 triliun, dengan porsi kepemilikan asing sekitar 14,5 persen.
Namun, dari kacamata pasar, dampak positif tersebut tidak serta-merta langsung terasa. Sentimen pasar terhadap perbaikan fiskal biasanya baru terlihat setelah ada bukti nyata berupa peningkatan penerimaan yang konsisten selama beberapa kuartal. Capital outflow yang terjadi pada semester II 2025 sebesar Rp 78 triliun di pasar SBN menunjukkan bahwa investor asing masih menanti kepastian kebijakan. Proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 yang dipatok 5,2 persen perlu didukung oleh kapasitas fiskal yang memadai.
Tantangan Tata Kelola dan Proyeksi ke Depan
Mengoptimalkan potensi penerimaan bukan pekerjaan mudah. Diperlukan pembenahan mendasar mulai dari sistem administrasi, penguatan institusi pengawas, hingga penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Rasio kepatuhan wajib pajak saat ini baru sekitar 65 persen, artinya masih ada sekitar 35 persen wajib pajak potensial yang belum sepenuhnya terdaftar atau melaporkan kewajibannya. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk memetakan celah kebocoran secara lebih presisi.
Dari perspektif valuasi makro, peningkatan penerimaan negara akan berdampak langsung pada penguatan indeks kepercayaan investor dan stabilitas nilai tukar rupiah. Kombinasi fundamental yang kuat dan tata kelola fiskal yang baik akan menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat. Meski demikian, tanpa perbaikan struktural yang berkelanjutan, angka Rp 1.500 triliun tersebut hanya akan tetap menjadi potensi yang tidak pernah terwujud.
Comments (0)