Pontianak — Kalbar Tuntut Formula Baru Dana Bagi Hasil Sawit
Wacana reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi
Wacana reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi mengusulkan skema penghitungan baru yang lebih agresif, yakni DBH Sawit sebesar Rp100 untuk setiap kilogram Tandan Buah Segar (TBS) yang diproduksi di wilayah tersebut. Melalui tambahan alokasi dana segar ini, kapasitas fiskal pemerintah daerah diyakini akan jauh lebih kuat untuk mengakselerasi pembangunan yang selama ini terhambat oleh keterbatasan anggaran.
Mekanisme Desentralisasi Fiskal Baru
Dalam paparannya di hadapan para pemangku kepentingan, Ria Norsan menegaskan bahwa formula Rp100 per kilogram TBS merupakan angka yang terukur dan realistis. Usulan ini muncul sebagai respons atas ketimpangan yang dirasakan daerah penghasil sawit, di mana kontribusi mereka terhadap devisa negara dinilai belum sebanding dengan dana perimbangan yang diterima.
"Kami bukan meminta lebih. Kami meminta keadilan dan konektivitas fiskal. Setiap kilogram TBS yang keluar dari kebun petani di Kalbar harus memberikan dampak langsung berupa Rp100 untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan di desa-desa penghasil. Ini adalah kalkulasi logis untuk mengejar ketertinggalan,"
tegas Norsan.
Analisis Dampak: Suntikan Anggaran Masif
Jika asumsi produksi TBS Kalimantan Barat yang signifikan dikalikan dengan usulan Rp100 per kilogram, maka tambahan suntikan anggaran untuk APBD bisa mencapai triliunan rupiah per tahun. Kebijakan ini diyakini mampu mentransformasi kapasitas fiskal daerah tanpa harus sepenuhnya bergantung pada skema pinjaman atau Dana Alokasi Umum (DAU) konvensional.
Tantangan dan Keseimbangan Perspektif
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah konsekuensi sistemik yang perlu diperhatikan secara saksama. Berikut adalah perbandingan analisis dari dua sudut pandang utama:
- Pro: Keberpihakan pada Hilirisasi dan Kesejahteraan Lokal. Suntikan anggaran ini dapat dialokasikan secara mandiri untuk percepatan perbaikan infrastruktur jalan produksi, yang selama ini menjadi momok bagi petani swadaya. Angka Rp100 per kilogram dianggap sebagai "premi keadilan" yang dapat memutus mata rantai kemiskinan di kantong-kantong perkebunan, sekaligus memicu investasi daerah di luar sektor ekstraktif.
- Kontra: Risiko Disinsentif Industri Hulu dan Beban Produsen. Pihak asosiasi pengusaha sawit dan pengamat ekonomi fiskal memperingatkan adanya potensi kontraksi di sisi hulu. Jika Rp100 per kilogram diambil langsung dari komponen biaya produksi atau pungutan ekspor yang sudah ada, hal ini berpotensi menciptakan disinsentif bagi produsen dan pekebun. Biaya produksi yang membengkak di tingkat on-farm dapat menurunkan harga TBS di tingkat petani, sehingga menciptakan paradoks di mana dana pembangunan justru didapat dari menekan margin petani kecil. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat terkait skema bagi hasil yang sudah berjalan (seperti CPO Fund dan Pungutan Ekspor) harus diformulasikan ulang agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Dengan demikian, Ria Norsan dan tim ekonomi Pemprov Kalbar kini tengah menyusun naskah akademik untuk mengukur elastisitas dampak usulan ini. Apakah Rp100 per kilogram TBS akan menjadi katalisator pemerataan, atau justru menjadi beban baru bagi tata niaga sawit nasional? Jawabannya berada pada kemauan politik dan kejelian dalam merancang struktur insentif yang tepat.
Comments (0)