Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan unit layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Pelayanan jemput bola ini difokuskan untuk mengurai antrean panjang yang kerap terjadi di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.
Langkah taktis ini menjadi bagian dari optimalisasi pelayanan publik kepolisian di wilayah perkotaan Bandung. Keberadaan bus pelayanan keliling dinilai efektif memangkas waktu birokrasi, terutama bagi para pekerja dan pengendara komuter yang memiliki mobilitas tinggi.
Sebaran Lokasi dan Jam Operasional Layanan
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit armada bus SIM Keliling di lokasi yang mudah diakses publik:
- Mobil Unit 1: Beroperasi di kawasan pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.
- Mobil Unit 2: Disiagakan di area Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Pelayanan loket pendaftaran umumnya mulai dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Mengingat kuota formulir harian yang terbatas di masing-masing armada, para pemohon diimbau tiba di lokasi lebih awal sebelum loket administrasi resmi dibuka.
Prosedur dan Rangkaian Alur Pengurusan
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini, proses verifikasi dokumen dilakukan secara bertahap melalui alur investigatif berikut:
- Registrasi dan Verifikasi Dokumen: Pemohon menyerahkan fotokopi e-KTP dan SIM fisik lama yang masa berlakunya belum kedaluwarsa kepada petugas loket.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan hasil tes psikologi resmi dari lembaga yang telah terakreditasi oleh Korlantas.
- Pembayaran PNBP: Melakukan penyelesaian biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket bank/kasir yang tersedia.
- Identifikasi Digital: Pengambilan foto terbaru, rekam sidik jari biometrik, serta tanda tangan digital di dalam kabin bus SIM Keliling.
- Pencetakan dan Distribusi: Petugas mencetak kartu SIM baru dalam hitungan menit setelah seluruh verifikasi data valid.
"Pelayanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku telah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib menempuh mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung," tegas petugas lalu lintas di lokasi.
Rincian Biaya Resmi Sesuai Regulasi
Pungutan biaya perpanjangan dokumen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian tarif dasar meliputi:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000 per penerbitan.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000 per penerbitan.
Selain biaya tarif dasar PNBP, pemohon dikenakan biaya tambahan operasional legal berupa uji tes kesehatan fisik sebesar Rp50.000 serta uji psikologi dan asuransi kecelakaan sebesar Rp80.000. Kepatuhan kepemilikan SIM diatur ketat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana pengendara tanpa SIM terancam sanksi kurungan atau denda administratif sebagaimana termaktub dalam Pasal 281.
Comments (0)