Oct 08, 2026
Bisnis

PLTS 100 GW Rampung, Subsidi Listrik Ditaksir Hemat Rp 73 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, pemerintah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi listrik ya...

PLTS 100 GW Rampung, Subsidi Listrik Ditaksir Hemat Rp 73 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, pemerintah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi listrik yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Dalam konteks fiskal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun dapat menghasilkan penghematan anggaran subsidi listrik hingga Rp 73 triliun. Angka ini, bila terwujud, akan menjadi salah satu kontribusi terbesar terhadap ruang fiskal negara dalam satu dekade terakhir.

Skala Proyek dan Logika Penghematan Anggaran

PLTS adalah pembangkit listrik yang mengubah radiasi matahari menjadi listrik melalui sel fotovoltaik. Kapasitas 100 GWp setara dengan sekitar sepuluh kali kapasitas terpasang pembangkit listrik di beberapa negara Eropa berukuran menengah. Sebagai perbandingan, total kapasitas listrik terpasang Indonesia per akhir 2023 berada di kisaran 80-an gigawatt, sehingga target 100 GWp merupakan ekspansi yang sangat agresif bila diukur terhadap fundamental sektor kelistrikan nasional saat ini.

Logika penghematan bersumber dari dua mekanisme. Pertama, energi surya memiliki biaya operasional mendekati nol karena bahan bakar berupa sinar matahari gratis, sehingga dapat menekan pemakaian gas dan batu bara yang harganya fluktuatif mengikuti pasar komoditas global. Kedama, perpindahan komposisi bauran energi ke sumber terbarukan berpotensi menurunkan kebutuhan impor bahan bakar, yang pada gilirannya memperbaiki neraca perdagangan dan mengurangi tekanan pada nilai tukar rupiah.

Secara teori ekonomi, subsidi listrik merupakan belanja rutin yang bersifat konsumtif, artinya dananya keluar terus-menerus tanpa menghasilkan aset produktif. Dengan membangun kapasitas pembangkit baru, pemerintah mengubah belanja rutin menjadi investasi yang memiliki masa manfaat 25 sampai 30 tahun. Penghematan Rp 73 triliun tersebut pada dasarnya adalah proyeksi nilai subsidi yang tidak perlu lagi dibayarkan karena listrik disuplai oleh pembangkit berbiaya rendah.

Pro: Ruang Fiskal Lebih Longgar dan Sentimen Positif

Di satu sisi, realisasi penghematan sebesar itu akan memberikan ruang fiskal yang signifikan. Sebagai gambaran, Rp 73 triliun setara dengan sekitar 0,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang diperkirakan berada di atas Rp 19.000 triliun. Dana sebesar itu dapat dialihkan ke pembangunan infrastruktur, penguatan jaring pengaman sosial, atau penurunan defisit anggaran sehingga memperbaiki rasio utang terhadap PDB.

Dari sisi sentimen pasar, pengumuman ini berpotensi memperkuat keyakinan investor terhadap sektor energi terbarukan. Indeks saham sektor infrastruktur dan konstruksi biasanya bereaksi positif terhadap proyek berskala besar karena membuka peluang pendapatan jangka panjang bagi emiten pelat merah maupun swasta. Likuiditas di pasar saham pun berpeluang mengalir ke emiten-emiten yang terlibat dalam rantai pasok modul surya, pemasangan panel, serta pengelolaan jaringan transmisi.

Lebih jauh, proyek ini sejalan dengan komitmen net zero emission pada 2060. Kapasitas energi baru terbarukan yang masif akan menurunkan intensitas karbon listrik nasional, sehingga membuka akses pembiayaan hijau (green financing) dengan bunga yang kompetitif. Investor institusi global, termasuk dana pensiun dan lembaga keuangan multilateral, makin selektif menempatkan portofolio pada aset yang ramah lingkungan.

Kontra: Tantangan Pendanaan, Lahan, dan Integrasi Jaringan

Di sisi lain, ada sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan. Pertama, kebutuhan investasi. Bila asumsi biaya pembangkit surya darat berkisar 700 ribu hingga 1 miliar dolar AS per gigawatt, maka 100 GWp berarti kebutuhan dana puluhan miliar dolar AS. Sumber pembiayaan, baik dari APBN, BUMN, maupun pasar modal, harus dipastikan agar tidak menambah tekanan pada defisit anggaran.

Kedua, persoalan lahan. PLTS skala besar membutuhkan ribuan hektare area terbuka dengan penyinaran matahari optimal, sementara konflik tata guna lahan sering memperlambat proyek energi di Indonesia. Ketiga, intermittent, yaitu sifat energi surya yang hanya tersedia saat siang hari. Tanpa penyimpanan baterai berkapasitas besar atau pembangkit penyeimbang, keandalan pasokan dapat terganggu, dan biaya integrasi jaringan (grid) justru meningkat.

Keempat, risiko nilai tukar. Sebagian besar komponen PLTS masih diimpor, sehingga pelemahan rupiah terhadap dolar AS dapat menaikkan biaya proyek dan menekan proyeksi penghematan. Dalam konteks ini, ketahanan nilai tukar dan stabilitas likuiditas domestik menjadi variabel krusial yang menentukan apakah target Rp 73 triliun tersebut realistis atau sekadar estimasi optimistis.

Proyeksi dan Penutup

Target penyelesaian dalam tiga tahun tergolong ambisius mengingat proses perizinan, pembebasan lahan, pengadaan peralatan, dan pemasangan jaringan transmisi membutuhkan waktu panjang. Namun, bila pemerintah menerapkan mekanisme lelang yang transparan serta memberikan kepastian harga beli listrik (power purchase agreement), percepatan tersebut bukan hal mustahil.

Secara keseluruhan, klaim penghematan Rp 73 triliun menawarkan potensi manfaat fiskal yang besar, namun keberhasilannya bergantung pada kemampuan mengatasi hambatan pendanaan, teknis jaringan, dan tata kelola lahan. Bagi pelaku pasar, proyek ini menjadi variabel yang layak dipantau dalam menilai tren sektor energi nasional ke depan, tanpa mengabaikan risiko eksekusi yang melekat pada proyek infrastruktur berskala raksasa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User