Oct 10, 2026
Bisnis

Pesangon PHK Naik: Dari 0,5 Kali Jadi Minimal 1 Kali Gaji

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per awal 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 54 juta orang dari total angkatan kerja 147 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, ...

Pesangon PHK Naik: Dari 0,5 Kali Jadi Minimal 1 Kali Gaji

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per awal 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 54 juta orang dari total angkatan kerja 147 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,2 juta pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2023, naik sekitar 18 persen year-on-year dibanding 2022. Di tengah tren kenaikan PHK tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan aturan perlindungan ketenagakerjaan yang menghapus ketentuan pesangon minimum 0,5 kali dan menggantinya dengan hak pesangon minimal 1 kali sesuai masa kerja. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan fundamental dalam struktur biaya tenaga kerja nasional.

Pesangon sendiri adalah uang kompensasi yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang mengalami PHK. Selama ini, rumus pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, dengan pengali mulai dari 0,5 kali hingga 9 kali upah bulanan. Perubahan aturan ini secara langsung mengubah peta insentif bagi perusahaan, terutama sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan otomotif yang menyerap sekitar 4,7 juta pekerja.

Di Satu Sisi: Perlindungan Pekerja Meningkat Signifikan

Dari perspektif pekerja, kenaikan batas bawah pesangon dari 0,5 kali menjadi minimal 1 kali upah memiliki implikasi yang cukup besar. Bayangkan seorang pekerja dengan masa kerja 3 tahun dan upah Rp5 juta per bulan. Sebelumnya, formula 0,5 kali hanya menghasilkan sekitar Rp7,5 juta (1,5 bulan upah). Dengan aturan baru, minimum 1 kali masa kerja setara Rp15 juta (3 bulan upah). Artinya, terjadi kenaikan 100 persen dalam nilai nominal pesangon bagi kelompok masa kerja pendek.

Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, perbedaan ini bahkan lebih terasa. Rasio pesangon terhadap upah bulanan menjadi lebih proporsional, sehingga pekerja yang paling rentan secara ekonomi—kelompok usia muda dan pekerja kontrak—mendapat jaring pengaman yang lebih layak. Hal ini sejalan dengan tren global di mana Organisasi Buruh Internasional (ILO) merekomendasikan kompensasi PHK minimal setara 1–2 bulan upah untuk masa kerja di bawah 5 tahun.

"Perubahan ini memperbaiki rasio perlindungan pekerja berpendapatan rendah. Selama ini, kelompok masa kerja pendek adalah yang paling terpukul saat PHK," kata seorang ekonom pasar tenaga kerja.

Dari sisi konsumsi rumah tangga, tambahan dana pesangon berpotensi menopang daya beli. Konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan likuiditas tambahan bagi pekerja yang ter-PHK, permintaan domestik dapat terjaga, meskipun dalam skala terbatas.

Di Sisi Lain: Beban Biaya Ketenagakerjaan bagi Dunia Usaha

Namun, dari perspektif pengusaha, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran pada struktur biaya. Perubahan dari 0,5 kali menjadi 1 kali berarti kenaikan beban pesangon hingga 100 persen pada kelompok masa kerja pendek. Bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, kenaikan ini dapat menggerus margin keuntungan yang rata-rata hanya 5 sampai 8 persen.

Dalam konteks daya saing, Indonesia bersaing dengan Vietnam, Bangladesh, dan Kamboja dalam industri padat karya. Upah minimum Indonesia per 2024 berada di kisaran Rp3,4 juta per bulan untuk rata-rata nasional, sementara Vietnam sekitar Rp4,5 juta. Kenaikan biaya pesangon menambah tekanan pada indeks biaya tenaga kerja (unit labor cost), yang dapat memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi pabrik. Sentimen pasar terhadap sektor padat karya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat tertekan, dengan indeks sektor konsumen primer turun sekitar 3,2 persen year-on-year hingga kuartal pertama 2024.

"Kepastian aturan penting, tetapi kenaikan biaya tetap harus diimbangi dengan fleksibilitas pasar kerja. Jika tidak, risiko capital outflow dari sektor manufaktur bisa meningkat," ujar seorang analis industri.

Ada pula kekhawatiran bahwa perusahaan akan lebih selektif dalam merekrut, memilih kontrak jangka pendek, atau mempercepat otomatisasi. Dalam jangka menengah, ini bisa mengurangi penciptaan lapangan kerja formal baru, yang selama ini tumbuh rata-rata 1,8 juta per tahun.

Fundamental dan Proyeksi: Menakar Keseimbangan Baru

Secara fundamental, perubahan pesangon ini adalah bagian dari reformasi struktural pasar kerja yang lebih luas. Pemerintah tampaknya mencoba menyeimbangkan dua kepentingan: melindungi pekerja tanpa sepenuhnya mengorbankan iklim usaha. Namun, efektivitasnya bergantung pada implementasi, pengawasan, dan kesiapan pengusaha, terutama UKM.

Proyeksi ke depan, jika kenaikan pesangon disertai dengan insentif fiskal bagi perusahaan yang mematuhi aturan—seperti kredit pajak atau subsidi pelatihan—dampak negatif terhadap lapangan kerja bisa diredam. Sebaliknya, tanpa dukungan tersebut, tren PHK bisa tetap tinggi, sementara pesangon yang lebih besar justru menghambat penyerapan tenaga kerja baru.

Bagi investor dan pelaku pasar, aturan ini menambah variabel dalam valuasi emiten padat karya. Rasio utang dan likuiditas perusahaan perlu dicermati, terutama yang memiliki eksposur besar terhadap pesangon. Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal angka 0,5 menjadi 1, melainkan soal bagaimana Indonesia menempatkan perlindungan pekerja dalam kerangka pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User