Perpres Timah Rakyat Belitung Didukung Penuh Komisi XII DPR
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2025, sektor pertambangan timah di Pulau Belitung melibatkan lebih dari 15.000 penambang tradisional yang selama ini ber...
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2025, sektor pertambangan timah di Pulau Belitung melibatkan lebih dari 15.000 penambang tradisional yang selama ini beroperasi di area tanpa legalitas formal. Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi aktivitas penambangan timah masyarakat di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai sebagai solusi atas konflik berkepanjangan antara kebutuhan ekonomi warga dan regulasi pertambangan yang ada.
Urgensi Legalitas bagi Penambang Tradisional
Di satu sisi, penerbitan Perpres ini dipandang sebagai angin segar bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari penambangan timah skala kecil. Data Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang sekitar 32% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Belitung pada tahun 2024, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 triliun. Tanpa legalitas yang jelas, para penambang seringkali menjadi sasaran razia dan kehilangan akses pasar formal yang lebih menguntungkan. Di sisi lain, kekhawatiran muncul dari aspek lingkungan, mengingat praktik penambangan tanpa izin selama ini telah menyebabkan kerusakan lahan seluas 4.700 hektare di Pulau Belitung berdasarkan citra satelit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada akhir 2024.
Bambang Patijaya menegaskan bahwa Perpres ini harus dirancang secara komprehensif, tidak hanya mengatur aspek legalitas tetapi juga mekanisme pengawasan dan rehabilitasi lingkungan. Ia menyebutkan bahwa model yang diadopsi harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian ekosistem. Pro: adanya kepastian hukum akan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang selama ini bocor. Kontra: tanpa pengawasan ketat, potensi perluasan tambang ilegal di kawasan lindung dapat meningkat signifikan, mengingat harga timah dunia yang masih berada di level US$31.200 per metrik ton pada pekan kedua Maret 2025, naik 8,4% year-on-year.
Ruang Lingkup dan Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Rancangan Perpres yang beredar di kalangan DPR mengindikasikan adanya pembagian wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 12.000 hektare yang akan dialokasikan khusus untuk warga Belitung. Setiap kepala keluarga yang memenuhi syarat akan mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dengan luas maksimal 2 hektare per orang. Proyeksi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa implementasi Perpres ini dapat meningkatkan kontribusi sektor timah terhadap PDB nasional sebesar 0,15% dalam dua tahun pertama, sekaligus menyerap tambahan tenaga kerja hingga 8.000 orang di sektor hilir seperti pengolahan dan pengangkutan.
Namun, para ekonom mengingatkan bahwa efek positif tersebut hanya akan terwujud jika disertai dengan pembinaan teknis dan akses permodalan. Data Bank Indonesia per Januari 2025 menunjukkan bahwa kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor pertambangan rakyat baru mencapai Rp180 miliar, atau hanya 3,2% dari total KUR yang disalurkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rendahnya angka ini disebabkan oleh ketidakpastian jaminan hukum yang selama ini dihadapi penambang. Dengan adanya Perpres, diharapkan perbankan lebih percaya untuk menyalurkan pembiayaan, sehingga terjadi peningkatan kapasitas produksi dari rata-rata 3 ton per bulan menjadi 5 ton per bulan per kelompok penambang.
“Kami mendukung penuh Perpres ini karena memberikan kepastian hukum bagi rakyat kecil. Namun, kami juga mendorong agar ada klausul tegas tentang kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang, karena jika tidak, kita hanya memindahkan masalah dari ranah hukum ke ranah lingkungan,” ujar Bambang Patijaya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM pekan lalu.
Koordinasi Pusat-Daerah dan Tantangan Implementasi
Keberhasilan Perpres ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Saat ini, terdapat perbedaan interpretasi antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertambangan di Belitung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pemerintah daerah cenderung lebih longgar dalam memberikan izin kecil, sementara pusat menekankan pada tata kelola yang ketat. Dengan adanya Perpres, diharapkan terjadi harmonisasi regulasi yang menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
Data Ombudsman RI mencatat bahwa selama periode 2022-2024, terdapat 47 laporan masyarakat Belitung terkait sengketa lahan tambang yang melibatkan perusahaan besar versus penambang lokal. Konflik ini seringkali berujung pada kekerasan dan kerugian ekonomi hingga Rp50 miliar per tahun. Perpres diharapkan menjadi instrumen mediasi yang mengatur batas wilayah secara jelas, sehingga mengurangi potensi gesekan sosial. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa Perpres ini tidak menjadi celah bagi perusahaan besar untuk mengeksploitasi kuota rakyat melalui sistem kemitraan yang tidak adil.
Dari sisi fiskal, pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan pendapatan melalui retribusi dan pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp120 miliar per tahun jika semua penambang terdaftar. Angka ini setara dengan 11% dari total APBD Kabupaten Belitung pada tahun 2025. Namun, perlu diingat bahwa biaya pengawasan lingkungan yang efektif membutuhkan anggaran minimal Rp35 miliar per tahun, yang berarti pemerintah harus efisien dalam mengalokasikan sumber daya. Pada akhirnya, Perpres ini bukanlah solusi instan, melainkan langkah awal yang membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Comments (0)