Perpres Timah Rakyat Belitung: Antara Peluang Ekonomi dan Risiko Tata Kelola

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2024, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 30 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kepulauan Bangka Be...

Aug 07, 2026 - 12:56
0 0
Perpres Timah Rakyat Belitung: Antara Peluang Ekonomi dan Risiko Tata Kelola

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2024, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 30 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadikannya penopang utama ekonomi daerah tersebut. Sementara itu, data Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor timah nasional pada 2024 berada di kisaran USD 2 miliar, dengan harga komoditas ini di London Metal Exchange (LME) sempat menembus USD 35.000 per ton. Di tengah fundamental tersebut, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penambangan timah rakyat di Pulau Belitung menguat dan mendapat sokongan dari parlemen.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan dukungan terhadap rencana Pemerintah Pusat menyiapkan regulasi setingkat Perpres guna memberi legalitas bagi aktivitas penambangan timah masyarakat di Belitung. Menurutnya, kepastian hukum akan mengakhiri kegamangan yang selama bertahun-tahun membelenggu puluhan ribu penambang rakyat, sekaligus membuka ruang bagi negara untuk menata pengawasan terhadap rantai pasok komoditas strategis ini.

Fundamental Industri Timah: Aset Strategis yang Belum Tertata

Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir timah terbesar dunia dengan kontribusi sekitar 18 hingga 20 persen terhadap pasokan global. PT Timah Tbk, sebagai pemain utama, mencatatkan produksi rata-rata 20.000 hingga 25.000 ton timah logam per tahun. Namun, di luar koridor resmi, aktivitas penambangan rakyat tanpa izin diperkirakan menyumbang porsi signifikan terhadap produksi nasional, dengan potensi kebocoran penerimaan negara mencapai triliunan rupiah per tahun akibat penyelundupan dan perdagangan di luar sistem tata niaga resmi.

Kondisi ini menciptakan paradoks: komoditas bernilai tinggi justru banyak beredar tanpa tercatat dalam neraca perdagangan resmi. Akibatnya, devisa yang seharusnya masuk ke sistem keuangan domestik mengalami kebocoran, sementara pemerintah daerah kehilangan basis penerimaan dari royalti maupun pajak.

Di Satu Sisi: Legalisasi Berpotensi Menjadi Katalis Ekonomi Daerah

Pro: formalisasi tambang rakyat dapat menjadi instrumen redistribusi ekonomi yang efektif. Dengan payung hukum yang jelas, penambang masyarakat dapat diwajibkan menyetor royalti sekitar 3 persen dari nilai penjualan sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga kas daerah dan kas negara ikut terisi. Legalitas juga membuka akses permodalan perbankan bagi penambang, yang selama ini terjebak pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Dari sisi makroekonomi, penataan tata niaga berpotensi menekan praktik penyelundupan yang selama ini menjadi saluran capital outflow terselubung. Apabila seluruh produksi timah rakyat tercatat resmi, nilai tambah ekonomi yang mengalir ke masyarakat Belitung diperkirakan bisa meningkat signifikan melalui efek pengganda (multiplier effect) pada sektor jasa, transportasi, dan perdagangan lokal. Sentimen pasar terhadap pasokan resmi Indonesia juga berpeluang membaik karena ketertelusuran (traceability) produk semakin dihargai pembeli global.

Di Sisi Lain: Risiko Tata Kelola dan Lingkungan Tak Bisa Diabaikan

Kontra: legalisasi tanpa pengawasan ketat berisiko memperluas kerusakan lingkungan, baik di darat maupun di kawasan laut dangkal Belitung. Pengalaman pahit skandal tata niaga timah yang terungkap pada 2024, dengan perkiraan kerugian negara versi penegak hukum mencapai ratusan triliun rupiah meski angkanya masih diperdebatkan, menjadi pengingat bahwa celah pengawasan dapat dieksploitasi oleh pemain besar yang berlindung di balik label tambang rakyat.

Selain itu, ada kekhawatiran munculnya moral hazard, yakni kondisi ketika pelaku usaha justru terdorong mengambil risiko berlebihan karena merasa terlindungi regulasi. Tanpa mekanisme verifikasi luasan, kuota produksi, dan kewajiban reklamasi yang tegas, Perpres berpotensi melegalkan praktik yang sebelumnya ilegal tanpa perbaikan tata kelola yang berarti. Rasio antara manfaat ekonomi dan biaya pemulihan lingkungan bisa menjadi timpang apabila desain regulasi lemah sejak awal.

Sentimen Pasar dan Proyeksi Harga Timah ke Depan

Dari sisi eksternal, prospek harga timah masih didukung permintaan sektor elektronik, solder, dan kendaraan listrik yang terus tumbuh. Analis pasar memproyeksikan harga timah bergerak pada rentang USD 32.000 hingga USD 38.000 per ton dalam dua tahun ke depan, ditopang gangguan pasokan dari sejumlah negara produsen lain. Tren ini memberi insentif ekonomi bagi legalisasi, namun sekaligus meningkatkan risiko ekspansi tambang yang tidak terkendali apabila harga terus mengalami kenaikan.

'Payung hukum ini penting agar masyarakat tidak lagi berada di wilayah abu-abu, tetapi pengawasan harus berjalan seiring agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat, bukan ditumpangi kepentingan lain,' ujar Bambang Patijaya.

Pada akhirnya, efektivitas Perpres timah rakyat akan ditentukan oleh kualitas implementasi: ketegasan pengawasan, transparansi tata niaga, dan komitmen reklamasi. Di satu sisi, peluang peningkatan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat Belitung terbuka lebar. Di sisi lain, tanpa institusi pengawas yang kredibel, kebijakan ini berisiko mengulang kesalahan lama. Bagi investor dan pelaku pasar, arah kebijakan ini layak dicermati sebagai faktor yang memengaruhi valuasi sektor pertambangan timah nasional, bukan sebagai dasar keputusan investasi jangka pendek.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User