Berdasarkan dinamika kebijakan pertambangan nasional per Maret 2025, Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bambang Patijaya, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur aktivitas penambangan timah oleh masyarakat di Pulau Belitung. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi rakyat dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan fiskal yang berlaku.
Latar Belakang Perlunya Regulasi Khusus
Pulau Belitung, yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi timah nasional, selama ini menghadapi persoalan klasik antara aktivitas tambang inkonvensional (tambang rakyat) dan penegakan hukum. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi bijih timah Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 70.000 ton, dengan kontribusi signifikan berasal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Namun, sebagian besar aktivitas penambangan oleh masyarakat belum memiliki izin yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan royalti dan pajak.
Di satu sisi, keberadaan tambang rakyat merupakan mata pencaharian bagi ribuan keluarga di Belitung. Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sekitar 15.000 hingga 20.000 penambang tradisional yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Jika regulasi terlalu ketat tanpa solusi legalitas, dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial dan penurunan pendapatan masyarakat secara drastis.
Di sisi lain, tanpa pengawasan yang jelas, aktivitas penambangan liar berpotensi merusak ekosistem pesisir dan hutan, serta menciptakan lubang tambang yang membahayakan keselamatan warga. Oleh karena itu, Perpres yang diusulkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Dukungan DPR dan Proyeksi Dampak Ekonomi
Bambang Patijaya menegaskan bahwa Komisi XII DPR akan mengawal proses penyusunan Perpres tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menekankan bahwa legalitas tambang rakyat bukan berarti memberikan izin tanpa batas, melainkan menciptakan skema kemitraan antara masyarakat, badan usaha milik negara (BUMN), dan pemerintah daerah.
Pro: Dengan adanya Perpres, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Sebagai gambaran, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada triwulan IV-2024 mencapai 18,7% (year-on-year), dan legalitas tambang rakyat dapat menambah penerimaan negara melalui mekanisme iuran produksi dan pajak penghasilan. Selain itu, skema kemitraan dengan PT Timah Tbk sebagai BUMN dapat memastikan rantai pasok timah tetap terjaga, mengingat harga timah dunia saat ini berada di kisaran USD 31.000 per metrik ton, mengalami kenaikan 12% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontra: Namun, sejumlah pengamat lingkungan mengingatkan bahwa legalisasi tanpa kapasitas pengawasan yang memadai justru dapat mempercepat degradasi lahan. Mereka menunjuk pada kasus tambang timah di Bangka yang menyebabkan kerusakan hutan seluas 3.200 hektare dalam lima tahun terakhir. Tanpa teknologi pengolahan yang ramah lingkungan dan program reklamasi yang jelas, Perpres bisa menjadi celah bagi eksploitasi berlebihan.
Langkah Konkret dan Harapan ke Depan
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah memulai kajian komprehensif dengan melibatkan akademisi, asosiasi penambang, dan LSM. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah pembentukan koperasi tambang rakyat yang bertanggung jawab atas pengelolaan area tertentu, dengan pendampingan teknis dari perusahaan berizin. Skema ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal dan meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan mineral di dalam negeri.
“Perpres ini bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kami akan memastikan setiap pasal mengakomodasi kepentingan masyarakat kecil tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap standar internasional,” ujar Bambang Patijaya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Senin (3/3/2025).
Meski demikian, implementasi di lapangan masih membutuhkan sosialisasi yang masif. Banyak penambang tradisional yang belum memahami mekanisme perizinan digital dan kewajiban pelaporan produksi. Pemerintah daerah setempat ditargetkan mampu menyelesaikan pemetaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) pada akhir 2025, sehingga Perpres dapat langsung dioperasionalkan dengan data yang valid.
Secara fundamental, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari dua indikator utama: pertama, penurunan jumlah tambang ilegal hingga 50% dalam dua tahun pertama; kedua, peningkatan kontribusi sektor timah terhadap PDB nasional dari 0,8% menjadi 1,2%. Jika kedua target tersebut tercapai, maka Perpres tidak hanya menyelesaikan masalah legalitas, tetapi juga memperkuat daya saing industri timah Indonesia di pasar global, yang selama ini menghadapi tekanan dari kebijakan larangan ekspor bijih mentah.
Pada akhirnya, dukungan DPR terhadap Perpres ini merupakan sinyal positif bagi iklim investasi dan keadilan ekonomi. Namun, semua pihak harus tetap waspada terhadap risiko penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap gram timah yang diproduksi memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat Belitung. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini berpotensi menjadi model bagi pengelolaan tambang rakyat di daerah lain.
Comments (0)