Oct 10, 2026
Bisnis

Perpres Baru Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen, Ini Dampaknya

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per awal tahun ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur batas maksimal poto...

Perpres Baru Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen, Ini Dampaknya

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per awal tahun ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur batas maksimal potongan aplikasi terhadap pendapatan pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Aturan turunan berupa Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) menyertai kebijakan tersebut untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan konsisten. Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi sektor transportasi berbasis aplikasi yang selama bertahun-tahun beroperasi dalam zona abu-abu regulasi, terutama terkait struktur komisi antara platform dan mitra pengemudi.

Kepastian hukum ini disambut positif oleh berbagai asosiasi pengemudi yang selama ini mengeluhkan besaran potongan yang dinilai memberatkan. Namun, di sisi lain, kalangan pelaku usaha platform digital menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap keberlanjutan model bisnis dan daya tarik investasi di sektor ekonomi digital nasional.

Latar Belakang Regulasi dan Angka yang Melandasi

Selama ini, besaran potongan aplikasi terhadap pendapatan pengemudi ojol bervariasi, dengan kisaran yang dilaporkan mencapai 20 hingga 30 persen, bergantung pada skema layanan dan kebijakan masing-masing platform. Angka tersebut jauh di atas standar yang kini ditetapkan pemerintah. Sebagai perbandingan, sektor transportasi konvensional seperti taksi konvensional memiliki struktur bagi hasil yang juga tidak seragam, namun umumnya berada di kisaran 10 sampai 15 persen dari pendapatan kotor.

Perpres ini menjadi instrumen hukum pertama yang secara eksplisit mengatur batas atas komisi aplikasi di sektor ojol. Pemerintah beralasan bahwa intervensi regulasi diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan platform dan kesejahteraan mitra pengemudi. Data internal sejumlah asosiasi pengemudi menunjukkan bahwa pendapatan bersih rata-rata pengemudi ojol mengalami penurunan secara year-on-year dalam tiga tahun terakhir, seiring bertambahnya jumlah pengemudi dan meningkatnya biaya operasional kendaraan.

"Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Selama ini mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas terkait pendapatan," ujar seorang pejabat Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Dari perspektif ekonomi, potongan aplikasi adalah bentuk bagi hasil atas jasa teknologi, pencocokan permintaan-penawaran, dan infrastruktur pembayaran digital. Menetapkan batas maksimal 8 persen berarti pemerintah secara langsung mengintervensi struktur biaya platform, sebuah langkah yang tidak lazim dalam ekonomi digital yang biasanya mengandalkan mekanisme pasar.

Dua Sisi: Perlindungan Pekerja versus Keberlanjutan Platform

Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi gig yang selama ini rentan. Dengan potongan maksimal 8 persen, pengemudi berpotensi menikmati kenaikan pendapatan bersih yang signifikan. Sebagai ilustrasi, jika seorang pengemudi menghasilkan pendapatan kotor Rp 300.000 per hari, potongan 20 persen berarti Rp 60.000, sementara dengan batas 8 persen potongan hanya Rp 24.000. Selisih Rp 36.000 per hari atau sekitar Rp 1,08 juta per bulan merupakan tambahan pendapatan yang tidak kecil bagi pengemudi dengan pengeluaran rumah tangga rata-rata.

Selain itu, aturan ini berpotensi meningkatkan daya beli pekerja sektor informal, yang pada gilirannya dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan sentimen pasar positif terhadap sektor konsumsi domestik. Dalam konteks makro, perlindungan terhadap pekerja informal menjadi semakin relevan mengingat kontribusi sektor ini terhadap total lapangan kerja nasional yang signifikan.

Di sisi lain, pelaku industri mengingatkan bahwa penurunan komisi secara drastis dapat memengaruhi fundamental bisnis platform. Platform aplikasi beroperasi dengan struktur biaya tetap yang besar, termasuk pengembangan teknologi, keamanan data, pemasaran, dan layanan pelanggan. Jika pendapatan dari komisi turun hingga lebih dari setengah, platform menghadapi tekanan likuiditas dan mungkin mengurangi insentif bagi pengemudi maupun promosi bagi konsumen.

Dalam jangka panjang, penurunan daya tarik investasi di sektor ekonomi digital berpotensi memicu capital outflow dari sektor teknologi nasional. Investor umumnya menilai valuasi perusahaan berbasis aliran pendapatan masa depan. Perubahan regulasi yang signifikan dapat menurunkan proyeksi pendapatan platform, yang berdampak pada valuasi dan kemampuan perusahaan untuk menghimpun pendanaan baru.

"Regulasi yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan dinamika bisnis berisiko mengurangi inovasi dan daya saing sektor digital Indonesia di tingkat regional," kata seorang analis industri teknologi.

Proyeksi Dampak dan Tantangan Implementasi

Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi hingga 15 sampai 20 persen dalam jangka pendek. Namun, proyeksi tersebut bergantung pada asumsi bahwa volume perjalanan tetap stabil dan platform tidak melakukan penyesuaian tarif atau struktur insentif sebagai respons.

Tantangan implementasi tidak ringan. Pengawasan kepatuhan terhadap batas 8 persen memerlukan sistem pemantauan yang transparan, termasuk akses terhadap data transaksi platform. Selain itu, terdapat risiko platform mengalihkan beban biaya ke konsumen melalui kenaikan tarif, yang justru dapat menurunkan permintaan dan berujung pada penurunan pendapatan pengemudi secara keseluruhan.

Dari kacamata fundamental ekonomi, kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan pasar bebas menuju ekonomi yang lebih terarah di sektor platform. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan kepentingan konsumen. Jika eksekusi berjalan baik, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur ekonomi gig. Sebaliknya, jika terjadi distorsi pasar yang signifikan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping yang merugikan seluruh ekosistem.

Ke depan, pasar akan mencermati respons platform, adaptasi pengemudi, dan reaksi konsumen terhadap perubahan struktur biaya ini. Indeks kepercayaan pelaku usaha di sektor transportasi digital dan data mobilitas harian akan menjadi indikator awal untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User