Oct 10, 2026
Bisnis

Perpres 27/2026 Ubah Peta Tarif Ojek Online Nasional

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan Badan Pusat Statistik per awal 2026, sektor transportasi daring menyumbang sekitar 1,8 persen terhadap produk domestik bruto nasional, dengan jumlah pengem...

Perpres 27/2026 Ubah Peta Tarif Ojek Online Nasional

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan Badan Pusat Statistik per awal 2026, sektor transportasi daring menyumbang sekitar 1,8 persen terhadap produk domestik bruto nasional, dengan jumlah pengemudi aktif mencapai lebih dari 2,7 juta orang di seluruh Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja diluncurkan pemerintah menjadi tonggak baru dalam tata kelola ekosistem ojek online (ojol), khususnya karena tarif kini diatur oleh dua kementerian sekaligus. Kebijakan ini menandai pergeseran fundamental dari pendekatan tunggal yang sebelumnya diterapkan.

Mengapa Tarif Kini Diatur Dua Kementerian?

Selama bertahun-tahun, penentuan tarif ojol berada di ranah Kementerian Perhubungan melalui regulasi teknis. Namun, dengan semakin kompleksnya struktur biaya—mulai dari komisi aplikator, biaya bahan bakar, hingga skema bagi hasil—pemerintah menilai diperlukan keseimbangan antara aspek transportasi dan aspek ketenagakerjaan serta perlindungan konsumen. Kementerian Ketenagakerjaan kini masuk sebagai pemangku kepentingan utama, terutama untuk memastikan pendapatan pengemudi tidak tergerus oleh potongan aplikasi yang selama ini dikeluhkan.

Di satu sisi, keterlibatan dua kementerian ini dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan pengawasan berlapis. Pengemudi berharap ada kepastian bahwa rasio bagi hasil tidak sepihak. Di sisi lain, kalangan pelaku usaha mengingatkan risiko birokrasi berlapis yang dapat memperlambat respons terhadap dinamika pasar. Perpres ini juga mengamanatkan evaluasi tarif secara berkala dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen dan biaya operasional kendaraan.

Dampak pada Pengemudi dan Konsumen

Dari perspektif pengemudi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan bersih apabila skema bagi hasil diatur lebih transparan. Dengan asumsi tarif rata-rata saat ini berkisar Rp2.400 per kilometer untuk sepeda motor, potongan aplikator sebesar 20 persen hingga 30 persen selama ini menjadi sumber ketidakpuasan. Jika Perpres 27/2026 mampu menekan potongan ke level yang lebih wajar, pendapatan harian pengemudi bisa naik antara 8 hingga 15 persen, tergantung wilayah operasi.

Namun, dari sisi konsumen, ada kekhawatiran bahwa penyesuaian tarif dapat menaikkan biaya perjalanan. Inflasi sektor transportasi pada 2025 tercatat 2,9 persen year-on-year, dan kenaikan tarif ojol berpotensi menambah tekanan pada indeks harga konsumen kelompok transportasi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan tarif harus melalui kajian dampak sosial-ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi pengguna utama layanan ini.

Respons Pasar dan Proyeksi ke Depan

Sentimen pasar terhadap Perpres ini terbelah. Valuasi perusahaan aplikasi transportasi di bursa saham regional sempat mengalami koreksi terbatas, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi penurunan margin operasional. Capital outflow dari sektor teknologi transportasi juga menjadi perhatian, meskipun skalanya masih relatif kecil dibandingkan total portofolio investasi asing di Indonesia.

"Regulasi yang seimbang harus mampu menjaga likuiditas pelaku usaha sekaligus melindungi hak pekerja. Jika tidak, kita berisiko menciptakan distorsi baru di pasar," ujar seorang ekonom senior dari sebuah lembaga riset independen.

Ke depan, keberhasilan Perpres 27/2026 sangat bergantung pada implementasi teknis di lapangan. Diperlukan sinkronisasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun aturan turunan, termasuk mekanisme sanksi bagi aplikator yang melanggar. Tanpa penegakan yang konsisten, regulasi ini hanya akan menjadi dokumen tanpa gigi.

Dari kacamata fundamental ekonomi, sektor ojol tetap memiliki prospek pertumbuhan seiring meningkatnya urbanisasi dan penetrasi internet yang kini mencapai 78 persen populasi. Namun, tanpa kepastian regulasi yang berpihak pada keseimbangan ekosistem, tren pertumbuhan bisa melambat. Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa keberlanjutan industri ini akan sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah menyeimbangkan tiga kepentingan: pengemudi, konsumen, dan keberlangsungan usaha aplikator.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User