Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat, Amran Targetkan Mutu dan Gizi
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) per kuartal III 2024, pengawasan terhadap beras fortifikasi menjadi sorotan utama setelah ditemukan sejumlah praktik curang di lapangan. Kepala Bapanas...
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) per kuartal III 2024, pengawasan terhadap beras fortifikasi menjadi sorotan utama setelah ditemukan sejumlah praktik curang di lapangan. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemeriksaan akan diperluas tidak hanya pada mutu fisik beras, tetapi juga kandungan gizi, perizinan, hingga rantai distribusi. Langkah ini diambil untuk memastikan program fortifikasi beras yang menargetkan penurunan prevalensi stunting sebesar 14 persen year-on-year dapat berjalan sesuai rencana.
Perluasan Cakupan Pemeriksaan Beras Fortifikasi
Dalam keterangan resminya, Amran menyatakan bahwa pengawasan sebelumnya hanya berfokus pada kadar zat besi, zinc, dan asam folat di tingkat pabrik. Kini, pemeriksaan akan menjangkau hingga ke tingkat pengecer dan konsumen akhir. “Kami akan melakukan uji petik acak di 34 provinsi, dengan target 1.200 sampel per bulan,” ujarnya. Proyeksi ini meningkat 40 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di satu sisi, perluasan ini diharapkan mampu menekan praktik pemalsuan label fortifikasi yang marak terjadi. Di sisi lain, pelaku usaha kecil menengah (UKM) penggilingan padi khawatir biaya kepatuhan akan naik hingga 15 persen, yang berpotensi menekan margin mereka.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi beras nasional mencapai 31,5 juta ton pada 2023, namun hanya sekitar 12 persen yang memenuhi standar fortifikasi. Rasio ini masih jauh dari target 25 persen pada 2025. Untuk itu, Amran menekankan pentingnya digitalisasi sistem pengawasan melalui aplikasi berbasis blockchain yang akan diluncurkan awal tahun depan. Sistem ini memungkinkan pelacakan dari hulu ke hilir, termasuk verifikasi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dampak terhadap Harga dan Daya Beli Masyarakat
Pro: Pengawasan yang lebih ketat akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap beras fortifikasi, yang selama ini sering diragukan kandungan gizinya. Data survei Bapanas menunjukkan 67 persen ibu rumah tangga di perkotaan bersedia membayar premi hingga Rp2.000 per kilogram jika kualitas terjamin. Hal ini dapat mendorong permintaan pasar dan meningkatkan pendapatan petani.
Kontra: Namun, pengawasan yang lebih ketat juga berisiko menaikkan harga beras fortifikasi di pasaran. Analis memperkirakan biaya pengujian laboratorium dan sertifikasi dapat menambah biaya produksi sebesar Rp500 hingga Rp800 per kilogram. Jika dibebankan ke konsumen, harga eceran tertinggi (HET) yang saat ini Rp12.500 per kilogram bisa naik menjadi Rp13.500. Kelompok masyarakat berpendapatan rendah akan merasakan dampaknya, mengingat pengeluaran pangan mereka masih mendominasi 52 persen dari total belanja rumah tangga, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024.
Sentimen pasar terhadap kebijakan ini cenderung positif, terlihat dari indeks harga beras di pasar induk yang stabil di kisaran Rp12.000 hingga Rp12.300 per kilogram selama dua pekan terakhir. Namun, likuiditas di tingkat pedagang besar sedikit menurun karena mereka menahan stok menunggu kejelasan regulasi teknis.
Koordinasi Lintas Sektor dan Proyeksi Ke Depan
Amran menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berjalan sendiri. Bapanas akan berkoordinasi dengan BPOM, Kementerian Perindustrian, dan pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu. Setiap temuan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar. “Kami tidak mentoleransi praktik curang yang merugikan gizi masyarakat,” tegasnya.
Fundamental program ini tetap kuat karena didukung oleh anggaran Rp1,2 triliun dari APBN 2025, naik 20 persen dari tahun sebelumnya. Proyeksi jangka pendek menunjukkan bahwa dalam enam bulan ke depan, tingkat kepatuhan produsen dapat meningkat menjadi 85 persen jika inspeksi rutin dilakukan. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa tanpa edukasi konsumen yang masif, program fortifikasi hanya akan menjadi beban biaya tanpa manfaat kesehatan yang optimal.
Menurut Dr. Rita Ramayulis, ahli gizi masyarakat dari IPB University, “Fortifikasi beras adalah intervensi yang efektif, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan pasca-pasar. Jika tidak, dampaknya terhadap penurunan anemia pada ibu hamil dan anak balita tidak akan terlihat signifikan.”
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan angka stunting dari 21,5 persen menjadi 14 persen pada 2024, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Namun, keberhasilan jangka panjang akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan dukungan semua pemangku kepentingan, dari petani hingga konsumen.
Ke depan, Bapanas juga akan membuka saluran pengaduan publik melalui hotline 24 jam dan aplikasi mobile. Ini merupakan bagian dari upaya transparansi yang diharapkan dapat membangun kepercayaan pasar. Di satu sisi, langkah ini memperkuat akuntabilitas. Di sisi lain, tantangan di lapangan seperti keterbatasan petugas di daerah terpencil masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan inovasi teknologi.
Comments (0)