Kerugian Rp 100 Triliun dari Mafia Beras, Analisis Dua Sisi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, beras masih menjadi komoditas dengan andil signifikan terhadap inflasi nasional, menyumbang sekitar 0,15 hingga 0,25 poin persentase te...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, beras masih menjadi komoditas dengan andil signifikan terhadap inflasi nasional, menyumbang sekitar 0,15 hingga 0,25 poin persentase terhadap inflasi year-on-year yang tercatat di kisaran 2,65 persen. Di tengah dinamika harga pangan tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik mafia beras telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia dengan nilai fantastis, mencapai Rp 100 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran di Semarang, Jawa Tengah, dalam kaitannya dengan penegakan hukum terhadap praktik kecurangan di sektor perberasan nasional. Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menetapkan sedikitnya 38 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan praktik culas tersebut. Modus yang umum ditemukan antara lain pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras premium, pengurangan takaran, serta manipulasi harga di tingkat distribusi.
Skala Kerugian Setara Anggaran Ketahanan Pangan
Jika dikomparasikan, nilai kerugian Rp 100 triliun tersebut setara dengan lebih dari dua kali lipat anggaran Kementerian Pertanian dalam satu tahun anggaran. Sebagai perbandingan, pagu anggaran Kementan 2025 berada di kisaran Rp 29 triliun hingga Rp 37 triliun setelah penyesuaian efisiensi. Artinya, dana yang menguap akibat praktik mafia beras sebenarnya cukup untuk membiayai program ketahanan pangan nasional selama beberapa tahun.
Dari sisi konsumen, kerugian terjadi melalui dua kanal. Pertama, kanal harga, di mana masyarakat membayar lebih mahal dari seharusnya. Kedua, kanal kualitas, ketika konsumen memperoleh beras di bawah standar meskipun membayar harga premium. Data BPS menunjukkan harga beras medium di tingkat eceran sempat menembus Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per kilogram pada periode 2024, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di Satu Sisi: Penegakan Hukum Perkuat Sentimen Pasar
Di satu sisi, langkah penegakan hukum terhadap 38 tersangka mengirimkan sinyal positif bagi fundamental sektor pangan. Kepastian hukum dalam tata niaga beras berpotensi memperbaiki struktur pasar yang selama ini timpang, di mana margin distribusi dinikmati secara tidak proporsional oleh segelintir pelaku. Dalam teori ekonomi pasar, praktik kartel dan manipulasi kualitas menciptakan inefisiensi alokatif, yakni kondisi ketika sumber daya tidak mengalir ke penggunaan yang paling produktif.
Penertiban ini juga berdampak pada stabilitas harga. Ketika distribusi berjalan wajar, disparitas harga antara tingkat petani dan konsumen dapat ditekan. Gabah kering panen di tingkat petani yang idealnya dihargai sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram sering kali tertekan, sementara harga eceran justru melambung. Rasio margin yang tidak wajar inilah yang menjadi lahan subur praktik mafia.
Di Sisi Lain: Tantangan Struktural Belum Selesai
Di sisi lain, penindakan hukum semata tidak otomatis menyelesaikan persoalan struktural perberasan nasional. Neraca beras Indonesia masih dibayangi kesenjangan antara produksi dan konsumsi. Data BPS mencatat produksi beras 2024 sekitar 30,62 juta ton, mengalami penurunan dibandingkan 2023 yang mencapai 31,10 juta ton. Sementara konsumsi beras nasional diperkirakan berada di kisaran 30 hingga 31 juta ton per tahun, menyisakan margin ketahanan yang tipis.
Kondisi tersebut membuat pasar beras rentan terhadap gejolak. Ketika pasokan mengetat, pelaku pasar dengan modal besar memiliki insentif untuk menimbun dan mempermainkan harga. Likuiditas di pasar beras, yakni kemudahan komoditas mengalir dari produsen ke konsumen, menjadi terdistorsi. Proyeksi ke depan, tanpa perbaikan tata kelola pergudangan, transparansi data stok, dan penguatan peran Bulog sebagai penyangga, praktik serupa berpotensi muncul kembali dalam bentuk baru.
Selain itu, penegakan hukum yang terlalu agresif tanpa pendampingan juga menyimpan risiko. Sebagian pelaku usaha kecil dan menengah di rantai distribusi bisa ikut tertekan karena ketidakpastian, padahal mereka bukan bagian dari jaringan mafia. Sentimen pasar di kalangan pedagang perlu dikelola agar penertiban tidak justru memicu kepanikan yang mengganggu kelancaran distribusi.
Proyeksi: Kunci Ada di Tata Kelola dan Data
Ke depan, efektivitas pemberantasan mafia beras akan diukur dari dua indikator utama: stabilitas harga eceran dan peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah menargetkan swasembada pangan dalam beberapa tahun ke depan, dengan proyeksi produksi beras 2025 yang dipatok mengalami kenaikan ke kisaran 32 juta ton. Namun, target produksi hanya bermakna jika tata niaga berjalan sehat.
Penguatan sistem data pangan yang terintegrasi, transparansi stok Bulog yang kini mengelola cadangan sekitar 3 juta ton, serta pengawasan berlapis di jalur distribusi menjadi prasyarat agar kerugian ratusan triliun rupiah tidak terulang. Bagi perekonomian makro, keberhasilan menata sektor beras akan menopang pengendalian inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat fundamental ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
Comments (0)