Sep 16, 2026
Hukum

Pemkot Bekasi Janjikan Kompensasi Pungli Dua Kali Lipat bagi Warga Pelapor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah agresif untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mencoreng integritas pelayanan publik

Pemkot Bekasi Janjikan Kompensasi Pungli Dua Kali Lipat bagi Warga Pelapor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah agresif untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mencoreng integritas pelayanan publik. Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan langsung oleh pimpinan daerah, masyarakat yang menjadi korban pungli kini dipersilakan melapor ke saluran resmi dengan garansi perlindungan identitas dan kompensasi finansial senilai dua kali lipat dari total kerugian yang diderita.

Langkah preventif sekaligus represif ini dirancang guna memotong rantai pungli di berbagai lini birokrasi, mulai dari kepengurusan dokumen kependudukan, perizinan berusaha, hingga retribusi pelayanan umum di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Mekanisme Akses Kanal Aduan Cepat

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga untuk membongkar praktik culas oknum aparatur. Masyarakat dapat mengakses layanan tanggap darurat melalui saluran telepon bebas pulsa Call Center 112 maupun saluran komunikasi langsung di akun Instagram resmi @mastriadhianto.

"Kalau ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, silakan laporkan. Yang penting ada fakta dan bukti, maka kami akan proses. Kita akan ganti apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan jika terbukti ada fakta dan saksinya," tegas Tri Adhianto.

Skema penggantian ganti rugi ganda tersebut diinisiasi untuk memotivasi partisipasi publik sebagai pengawas eksternal. Sering kali korban enggan melapor karena nominal pungutan dinilai kecil atau khawatir menghadapi intimidasi administratif.

Kronologi dan Alur Verifikasi Penindakan

Untuk memastikan proses penanganan berjalan akuntabel dan tidak menjadi ruang fitnah, tim pengawasan internal Pemkot Bekasi menerapkan alur verifikasi berlapis:

  1. Penerimaan Laporan: Aduan warga masuk melalui kanal 112 atau kanal media sosial dengan melampirkan identitas pelapor, lokasi unit pelayanan, serta rincian nominal pungutan ilegal.
  2. Validasi Dokumen Bukti: Tim pemeriksa memverifikasi bukti permulaan, seperti rekaman audio/visual, tangkapan layar percakapan, kuitansi tidak resmi, atau kesaksian pihak terkait.
  3. Investigasi Lapangan: Inspektorat daerah diterjunkan untuk memeriksa oknum aparatur sipil yang dilaporkan serta memeriksa buku register pelayanan di instansi terkait.
  4. Pencairan Kompensasi dan Sanksi: Apabila pungli terbukti sah secara materiil, pelapor menerima dana pengembalian sebesar 200 persen dari nilai pungli, sementara oknum pelanggar langsung dijatuhi sanksi disiplin berat.

Urgensi Reformasi Mental Aparatur Daerah

Investigasi internal menunjukkan bahwa celah pungutan liar kerap bersembunyi di balik dalih "biaya percepatan" atau "uang administrasi sukarela". Pemkot Bekasi kini memperketat digitalisasi sistem perizinan guna meminimalisasi transaksi tatap muka yang rawan penyalahgunaan wewenang.

Keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus impunitas oknum birokrat. Pemkot menjamin aparatur yang terbukti memeras warga tidak hanya akan dicopot dari jabatan struktural, tetapi juga dapat diproses secara pidana melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User