Di balik megahnya gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, bayang-bayang ketidakadilan sistematis kembali mencuat ke permukaan. Sejak didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, lembaga peradilan tertinggi dunia ini dinilai gagal menegakkan prinsip keadilan yang setara. Kritik keras mengemuka dari para aktivis internasional yang menilai lembaga tersebut tak ubahnya instrumen geopolitik negara-negara kuat untuk menekan wilayah Global South.
Dalam sebuah wawancara mendalam, pegiat hak asasi manusia David Lopez membongkar bagaimana hukum internasional diterapkan secara tebang pilih. Selama lebih dari dua dekade berdiri, sorotan dan tuntutan hukum ICC secara tidak proporsional hampir selalu mengincar para pemimpin di benua Afrika, Asia, dan Latin Amerika. Sebaliknya, dugaan kejahatan perang yang melibatkan negara-negara adidaya Barat justru berulang kali lolos dari jerat hukum.
Jejak Rekam Keadilan Selektif dan Intervensi Geopolitik
Penyelidikan independen menunjukkan pola mengkhawatirkan dalam prioritas kasus ICC. Lopez menyoroti serangkaian peristiwa besar dunia yang berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak Barat, seperti invasi Irak pada tahun 2003, tuduhan penyiksaan sistematis oleh CIA di berbagai situs rahasia, hingga krisis kemanusiaan dan dugaan kejahatan perang di Gaza.
Salah satu bukti paling nyata dari rapuhnya independensi ICC adalah ketika penyelidikan atas dugaan kejahatan perang pasukan Amerika Serikat di Afghanistan mendadak dikesampingkan. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat tekanan politik dan ancaman sanksi yang masif dari Washington.
"Keadilan yang tidak memiliki kekuasaan atas pihak yang berkuasa hanyalah bentuk lain dari administrasi hukum kolonial," tegas David Lopez dengan nada emosional saat menggambarkan ketimpangan penegakan hukum global saat ini.
Untuk memahami pola ketimpangan perlakuan hukum oleh ICC, berikut adalah perbandingan dinamika kasus yang ditangani lembaga tersebut:
| Kategori Kasus | Wilayah Global South | Negara-Negara Barat / Sekutu Utama |
|---|---|---|
| Fokus Penyelidikan | Sangat tinggi, puluhan surat penangkapan diterbitkan untuk pemimpin Afrika & Asia. | Sangat minim, sering kali ditunda atau dihentikan di tahap awal. |
| Respon Terhadap Tekanan Politik | Tetap dilanjutkan meskipun ada protes dari organisasi regional seperti Uni Afrika. | Mudah tunduk pada ancaman sanksi ekonomi dan pembatasan visa pejabat pengadilan. |
Mendesak Dekolonisasi dan Reformasi Struktural Total
Guna mengembalikan legitimasi moralnya yang tergerus, ICC dinilai butuh langkah radikal berupa dekolonisasi hukum. Hal ini memerlukan reformasi struktural menyeluruh agar lembaga tersebut tidak terus-menerus menjadi perpanjangan tangan kepentingan hegemoni Barat. Saat ini, ketergantungan finansial pengadilan terhadap dana donor dari negara-negara kaya Eropa menjadi salah satu celah utama yang mengompromikan independensi mereka.
Lopez menegaskan bahwa representasi dari negara-negara berkembang harus ditingkatkan secara signifikan dalam jajaran hakim dan jaksa penuntut umum. Tanpa perombakan ini, ICC hanya akan dipandang sebagai panggung teater hukum yang dirancang untuk mengadili pihak yang lemah sementara membiarkan pihak yang kuat melenggang tanpa tersentuh.
- Reformasi Pendanaan: Mengurangi ketergantungan pada donor tunggal blok Barat untuk mencegah determinasi agenda politik.
- Pemberdayaan Wilayah: Memberikan wewenang veto atau penyeimbang kepada representasi kolektif dari Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Membuka kembali berkas penyelidikan terhadap kejahatan perang yang melibatkan sekutu Barat secara transparan.
Saat ini ICC memiliki 125 negara anggota, namun absennya negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia semakin mempertegas tantangan struktural yang dihadapi. Tanpa keberanian untuk mengadili kekuasaan para penguasa, slogan keadilan universal yang digaungkan dari Den Haag akan tetap menjadi ilusi belaka bagi jutaan korban kejahatan perang di Global South.
Comments (0)