TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengambil langkah cepat untuk mengawal penanganan serta mengupayakan pemulangan seorang warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, berinisial M, yang kini tertahan di Kamboja akibat terjerat jaringan sindikat penipuan daring (online scam).
Kasus ini kembali membuka tabir kelam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tawaran kerja di luar negeri. Penelusuran Beritadua.com mengungkap korban awalnya dijanjikan pekerjaan formal di sektor administrasi dengan gaji menggiurkan, namun sesampainya di Kamboja justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan siber internasional.
Kronologi Jeratan Sindikat Penipuan Daring Lintas Negara
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga dan otoritas ketenagakerjaan daerah, berikut adalah rentetan peristiwa yang menimpa korban:
- Fase Perekrutan Non-Prosedural: Pada pertengahan tahun, korban dihubungi oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal melalui media sosial dengan tawaran posisi staf layanan pelanggan (customer service) bergaji belasan juta rupiah.
- Keberangkatan Menggunakan Visa Turis: Korban diterbangkan ke Phnom Penh, Kamboja, melalui jalur transit tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan resmi seperti Perjanjian Kerja Luar Negeri (PKLN).
- Penyitaan Paspor dan Eksploitasi: Tiba di lokasi penampungan di Kamboja, dokumen identitas korban langsung disita oleh pengelola gedung. Korban dipaksa bekerja hingga 16 jam per hari untuk melancarkan skema love scamming dan penipuan investasi bodong.
- Penahanan oleh Otoritas Lokal: Ketika tempat operasi sindikat tersebut digerebek pihak berwenang Kamboja, korban turut diamankan karena tidak memiliki izin tinggal resmi serta izin kerja yang sah.
Langkah Taktis Pemkab Tangerang dan KBRI Phnom Penh
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang langsung berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memverifikasi status hukum serta kondisi fisik korban di pusat detensi imigrasi Kamboja.
"Kami tidak tinggal diam. Pemerintah daerah terus mendampingi pihak keluarga dan secara maraton berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu agar hak-hak korban terlindungi dan proses repatriasi berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi," tegas perwakilan Pemkab Tangerang.
Fokus utama pemerintah saat ini mencakup pemberian bantuan hukum di Kamboja, pembebasan denda keimigrasian akibat overstay yang dipicu oleh penyitaan paspor oleh sindikat, hingga penyediaan tiket kepulangan ke tanah air.
Alarm Bahaya Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja
Fenomena WNI tertahan di kawasan Asia Tenggara, khususnya Kamboja, Myanmar, dan Laos, mencatatkan tren yang mengkhawatirkan sepanjang dua tahun terakhir. Sindikat kerap memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dengan menebar iklan lowongan kerja bodong di platform digital.
Pemkab Tangerang kini menginstruksikan seluruh jajaran kecamatan dan desa untuk memperketat edukasi migrasi aman:
- Verifikasi Agen Penyalur: Memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar resmi di portal Kementerian Ketenagakerjaan.
- Cek Legalitas Kontrak Kerja: Menolak tawaran kerja luar negeri yang hanya bermodalkan visa kunjungan atau turis.
- Deteksi Dini di Tingkat RT/RW: Aparat desa diminta proaktif memantau pergerakan calo tenaga kerja yang menyasar generasi muda di pelosok pemukiman.
Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga korban berhasil dipulangkan ke pelukan keluarga di Desa Wanakerta dalam keadaan selamat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkoordinasi intensif dengan Kemenlu dan KBRI Phnom Penh guna membebaskan dan memulangkan warga Sindang Jaya dari pusat detensi keimigrasian Kamboja. Simak kronologi lengkap dan langkah taktis otoritas daerah di tautan berikut.
Comments (0)