Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan serta catatan Bank Indonesia per awal 2026, kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) kembali menjadi sorotan pelaku usaha perikanan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa izin ekspor komoditas ini saat ini tidak diberikan. Alasannya, menurutnya, pemberian izin tetap tidak akan memberi manfaat optimal bagi negara. "Kalau saya tidak salah, sekarang tidak boleh izin ekspor. Karena kalau dikasih izin juga percuma," ujarnya dalam sebuah forum resmi.
Pernyataan ini menandai babak baru dalam polemik panjang tata niaga benih lobster yang selama bertahun-tahun menjadi rebutan antara kepentingan konservasi, pendapatan negara, dan keberlanjutan budidaya dalam negeri. Untuk memahami implikasinya, penting melihat data makro sektor perikanan yang menyumbang sekitar 2,8 persen terhadap PDB nasional, dengan nilai ekspor produk perikanan pada 2025 mencapai USD 5,9 miliar atau sekitar Rp 96 triliun.
Di Satu Sisi: Larangan Sebagai Bentuk Perlindungan Nilai Tambah
Argumen utama di balik larangan ekspor BBL adalah soal hilirisasi dan nilai tambah. Benih lobster yang diekspor mentah ke luar negeri, terutama ke Vietnam dan Tiongkok, selama ini dijual dengan harga relatif murah, yakni berkisar Rp 8.000 hingga Rp 15.000 per ekor tergantung ukuran. Padahal, jika dibesarkan di dalam negeri hingga ukuran konsumsi, satu ekor lobster bisa bernilai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 di pasar ekspor.
Artinya, ada potensi kehilangan nilai tambah hingga 30 kali lipat jika benih dijual mentah. Larangan ini juga bertujuan menekan praktik penyelundupan yang selama ini merugikan negara. Data menunjukkan, sepanjang 2022-2025, sedikitnya 4,7 juta ekor BBL berhasil digagalkan penyelundupannya, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
Dari perspektif fundamental, kebijakan ini mendorong tumbuhnya unit pembesaran lobster di dalam negeri. Jumlah pembudidaya lobster skala kecil dan menengah tercatat meningkat dari sekitar 1.200 unit pada 2020 menjadi lebih dari 4.500 unit pada 2025, dengan serapan tenaga kerja langsung mencapai 25.000 orang. Tren ini menjadi sinyal positif bagi penguatan struktur industri perikanan nasional.
Di Sisi Lain: Beban Fiskal dan Risiko Ekonomi Daerah
Namun, di sisi lain, larangan ekspor juga memunculkan konsekuensi ekonomi yang tidak ringan. Sejumlah daerah penghasil BBL, seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku, mengalami penurunan pendapatan nelayan. Survei internal asosiasi menunjukkan pendapatan harian nelayan penangkap benih turun hingga 40-60 persen pasca pengetatan izin.
Selain itu, potensi penerimaan negara dari royalti ekspor yang hilang diperkirakan mencapai Rp 150-200 miliar per tahun. Angka ini dianggap signifikan bagi daerah dengan anggaran terbatas. Beban fiskal juga muncul dari kebutuhan pengawasan yang lebih besar, karena larangan tanpa pengawasan ketat justru membuka ruang penyelundupan. Bank Indonesia mencatat, sektor perikanan tangkap di wilayah timur Indonesia mengalami kontraksi 0,8 persen year-on-year pada kuartal IV 2025, sebagian dipengaruhi oleh sentimen kebijakan ini.
"Kebijakan larangan ekspor benih lobster harus diikuti dengan ekosistem budidaya yang siap. Tanpa itu, larangan hanya memindahkan masalah dari penyelundupan ke pengangguran," ujar seorang ekonom senior di bidang kelautan.
Proyeksi dan Sentimen Pasar ke Depan
Ke depan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pakan, teknologi pembesaran, dan akses pasar bagi hasil budidaya. Tanpa dukungan tersebut, proyeksi pertumbuhan subsektor budidaya lobster yang ditargetkan 12 persen per tahun sulit tercapai. Likuiditas pelaku usaha juga menjadi perhatian, karena kebutuhan modal kerja pembesaran jauh lebih besar dibanding penangkapan benih.
Dari sisi valuasi, saham emiten perikanan di Bursa Efek Indonesia menunjukkan pergerakan mixed. Beberapa emiten dengan portofolio budidaya mencatat kenaikan indeks hingga 7,3 persen dalam tiga bulan terakhir, sementara emiten yang bergantung pada ekspor mentah justru tertekan 4,1 persen. Ini mencerminkan capital outflow terbatas dari sektor hulu, namun masuknya investasi ke sektor hilir.
Kesimpulannya, kebijakan larangan ekspor BBL adalah langkah strategis yang berpotensi memperkuat fundamental industri jangka panjang, tetapi menuntut kesiapan mitigasi risiko sosial-ekonomi jangka pendek. Pemerintah perlu menyajikan data berkala agar publik dapat menilai apakah kebijakan ini benar-benar memberi nilai tambah, atau justru menciptakan distorsi baru dalam tata niaga perikanan nasional.
Comments (0)