Berdasarkan data Bank Indonesia dan catatan pasar per Agustus 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) tercatat berada di level lebih dari Rp1,5 juta per gram, melanjutkan tren kenaikan yang berlangsung sejak awal dekade ini ketika harganya masih bertengger di bawah Rp1 juta per gram. Secara year-on-year, harga emas domestik mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa periode terakhir, didorong tingginya permintaan global dan ketidakpastian ekonomi dunia. Kondisi ini memicu ramainya perbincangan soal kepemilikan emas masyarakat, termasuk istilah “emas di bawah bantal” yang belakangan hangat dibahas di berbagai platform. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan pelurusan agar istilah itu tidak ditafsirkan keliru oleh publik.
Dalam pernyataan resminya, kementerian menegaskan bahwa istilah “emas di bawah bantal” merupakan penyebutan atas potensi kepemilikan emas masyarakat, bukan angka yang sudah terukur atau tercatat secara resmi. Istilah tersebut menggambarkan perkiraan emas yang tersimpan secara fisik di rumah-rumah warga, di luar sistem perbankan, sehingga tidak dapat disamakan dengan data yang dimiliki pemerintah. Pelurusan ini dinilai penting karena istilah itu sempat menjadi perbincangan hangat dan berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah publik.
Apa Makna Emas di Bawah Bantal
Secara sederhana, “emas di bawah bantal” adalah metafora untuk kebiasaan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik, seperti perhiasan atau batangan, di rumah masing-masing. Tradisi ini mengakar kuat, terutama di kalangan masyarakat yang menjadikan emas sebagai tabungan sekaligus pelindung nilai di tengah inflasi. Sebagian keluarga bahkan menempatkan emas sebagai bagian dari portofolio tabungan jangka panjang. Berbeda dengan tabungan di bank yang tercatat dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), emas fisik tidak memiliki catatan resmi, sehingga jumlah pastinya sulit diketahui.
Beberapa lembaga internasional pernah memperkirakan kepemilikan emas rumah tangga di Indonesia berada di kisaran ribuan ton, bahkan salah satu estimasi menyebut angka sekitar 2.600 ton. Namun, angka tersebut hanyalah estimasi, bukan hasil pendataan resmi. Perbedaan antara potensi dan data aktual inilah yang membuat pemerintah merasa perlu meluruskan penggunaan istilah tersebut, agar publik memahami bahwa angka yang beredar hanyalah gambaran potensi, bukan fakta yang terverifikasi.
Dua Sisi dalam Perbincangan Ini
Di satu sisi, pelurusan yang dilakukan pemerintah dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keakuratan informasi di tengah ramainya pemberitaan. Istilah “emas di bawah bantal” yang sering muncul di media memang berpotensi disalahpahami sebagai data resmi, padahal sifatnya hanyalah ilustrasi. Dari sudut pandang yang sama, besarnya potensi kepemilikan emas masyarakat sebenarnya dapat menjadi peluang untuk mendorong pendalaman pasar emas domestik melalui layanan gadai, buyback, atau tabungan emas yang kini banyak ditawarkan bank dan pegadaian. Jika potensi ini dapat dimobilisasi ke dalam sistem keuangan formal, likuiditas perbankan dan pembiayaan berbasis emas berpotensi mengalami peningkatan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada pelurusan istilah. Menurut mereka, selama belum ada pendataan yang akurat, narasi soal potensi emas masyarakat akan terus menjadi perdebatan. Pengamat juga mengingatkan agar istilah tersebut tidak dijadikan dasar kebijakan maupun proyeksi ekonomi tanpa didukung angka yang jelas, karena hal ini dapat memengaruhi sentimen pasar dan ekspektasi masyarakat. Dengan kata lain, pelurusan istilah hanyalah langkah awal; perbaikan data adalah pekerjaan yang jauh lebih penting.
Konteks Makro di Balik Ramainya Istilah
Perbincangan soal emas di bawah bantal tidak lepas dari tren kenaikan harga emas global yang berlangsung beberapa tahun terakhir. Beberapa faktor pendorongnya antara lain kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat yang mulai dilonggarkan, meningkatnya pembelian emas oleh bank-bank sentral dunia, serta ketidakpastian geopolitik yang mendorong permintaan terhadap aset aman (safe haven). Berkurangnya tekanan capital outflow dari negara berkembang menyusul pelonggaran suku bunga global ikut menopang harga komoditas, termasuk emas. Dalam kondisi seperti ini, emas yang selama ini disimpan masyarakat ikut mengalami kenaikan nilai, sehingga banyak pihak mulai menghitung potensi kekayaan tersembunyi yang belum masuk ke sistem keuangan formal.
Dari sisi fundamental, kenaikan harga emas juga berdampak pada neraca perdagangan dan industri dalam negeri. Indonesia masih mengimpor emas batangan untuk kebutuhan industri perhiasan, sementara Bank Indonesia tercatat terus menambah cadangan emasnya secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Jika potensi emas masyarakat dapat dikelola dengan baik, nilai tambah industri emas domestik berpotensi tumbuh. Namun, realisasinya masih membutuhkan infrastruktur, edukasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap instrumen keuangan berbasis emas.
Proyeksi dan Langkah ke Depan
Ke depan, pemerintah diharapkan mampu menyajikan data yang lebih kredibel mengenai kepemilikan emas masyarakat, misalnya melalui koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendataan yang baik akan membuat diskusi publik berjalan lebih sehat dan berbasis angka, bukan sekadar istilah. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai keuntungan dan risiko menyimpan emas di rumah, seperti risiko kehilangan dan biaya penyimpanan, dinilai perlu terus digencarkan.
Pada akhirnya, pelurusan istilah ini merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi publik yang akurat. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana potensi besar yang tersimpan di masyarakat tersebut diubah menjadi kekuatan ekonomi nyata. Di satu sisi, potensi ini dapat menjadi modal bagi pendalaman pasar keuangan; di sisi lain, tanpa data dan tata kelola yang jelas, potensi hanyalah potensi. Publik pun diharapkan tetap kritis mencermati setiap angka dan istilah yang beredar, agar perbincangan ekonomi berjalan sehat dan berbasis data.
Comments (0)