Pemakaman Baru di Menteng: Kebutuhan Lahan Versus Nilai Properti
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 10,6 juta jiwa dengan tingkat kematian alias crude death rate sekitar 6,8 per 1.000 pe...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 10,6 juta jiwa dengan tingkat kematian alias crude death rate sekitar 6,8 per 1.000 penduduk. Artinya, lebih dari 70 ribu warga wafat setiap tahun, sementara lahan pemakaman di ibu kota terus menyusut. Dalam situasi itulah wacana penyediaan lahan pemakaman baru oleh pemerintah—termasuk kemungkinan pemanfaatan kawasan Menteng—menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan perencana kota, ekonom properti, hingga masyarakat umum.
Wacana ini bermula dari pernyataan pemerintah yang menegaskan kesiapan menyediakan lahan untuk pembangunan pemakaman baru jika diperlukan. Yang menarik perhatian, Menteng ikut masuk dalam skema perhitungan. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik paling bernilai di Jakarta—dengan harga tanah yang dapat menembus angka di atas Rp30 juta per meter persegi—kini diperhitungkan sebagai calon lokasi pemakaman warga.
Kebutuhan Lahan Pemakaman yang Semakin Mendesak
Dengan perhitungan sederhana, kebutuhan lahan pemakaman Jakarta memang besar. Jika satu liang lahat membutuhkan luas antara 2 hingga 4 meter persegi termasuk area jalan dan taman, maka 70 ribu kematian per tahun membutuhkan tambahan lahan sekitar 14 hingga 28 hektare. Padahal, kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah, seperti TPU Karet Bivak, TPU Menteng Pulo, dan TPU Tanah Kusir, telah mengalami penurunan daya tampung. Data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan sejumlah TPU sudah mendekati status penuh, sehingga perluasan area pemakaman menjadi keniscayaan yang sulit dihindari. Tren urbanisasi yang terus berjalan juga memperkuat tekanan ini, karena jumlah penduduk yang menetap di Jakarta tidak diiringi penambahan ruang terbuka untuk kebutuhan sosial, termasuk pemakaman.
Di Satu Sisi: Solusi bagi Kepentingan Publik
Dari sudut kepentingan publik, wacana ini memiliki logika yang kuat. Pemakaman adalah kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda. Ketika kapasitas TPU habis, pemerintah daerah menghadapi risiko sosial yang serius, mulai dari praktik penguburan liar hingga kenaikan harga makam di pasar gelap. Ketersediaan lahan yang dijamin pemerintah juga dapat menjaga stabilitas harga layanan pemakaman, sehingga warga berpenghasilan menengah ke bawah tidak terbebani biaya yang tidak wajar. Selain itu, keberadaan pemakaman di kawasan strategis seperti Menteng bisa menjadi pengingat bahwa perencanaan kota harus berpihak pada fungsi sosial, bukan hanya nilai komersial. Pemerintah menegaskan langkah ini bersifat antisipatif: lahan disiapkan dan baru dimanfaatkan jika memang diperlukan, sehingga tidak ada keputusan terburu-buru yang merugikan masyarakat.
Di Sisi Lain: Nilai Lahan dan Dampak Ekonomi
Namun, para pengamat properti mengingatkan sisi sebaliknya. Menteng bukan sekadar kawasan hunian; ia adalah pusat nilai aset dengan tingkat likuiditas tinggi dan menjadi salah satu penopang valuasi properti di Jakarta Pusat. Mengubah fungsi lahan di kawasan itu menjadi pemakaman berpotensi menurunkan harga properti di sekitarnya, menggerus pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan, serta menekan iklim investasi. Para ekonom menyebut risiko ini sebagai bentuk penurunan nilai ekonomi lahan yang tidak dapat dihindari. Selain itu, pemakaman di tengah permukiman padat menimbulkan kekhawatiran soal estetika, kesehatan lingkungan, dan nilai historis kawasan. Di sisi lain, kritik juga datang dari sisi tata kota: alih-alih menggunakan lahan bernilai tinggi, pemerintah seharusnya memetakan aset tanah di area pinggiran yang harganya jauh lebih rendah dan tetap mudah diakses.
Alternatif dan Proyeksi ke Depan
Menghadapi dilema ini, sejumlah pakar menawarkan alternatif. Pemakaman vertikal atau multi-story cemetery, yang telah diterapkan di Singapura dan Hong Kong, dapat menampung ribuan jenazah dalam lahan yang jauh lebih sempit. Opsi lain adalah mendorong kremasi, yang hanya membutuhkan tempat penyimpanan abu seluas kurang dari satu meter persegi per orang. Dua pendekatan ini dinilai mampu menekan kebutuhan lahan hingga 80 persen dibandingkan pemakaman konvensional.
"Keputusan lokasi pemakaman seharusnya berbasis data kebutuhan dan analisis biaya-manfaat, bukan sekadar ketersediaan lahan. Di negara dengan kepadatan tinggi, solusi vertikal sudah terbukti mengurangi tekanan terhadap ruang kota," ujar seorang pengamat tata kota yang dihubungi Beritadua.
Proyeksi ke depan, pemerintah perlu menggabungkan beberapa strategi sekaligus: menyiapkan cadangan lahan di kawasan penyangga, mempercepat adopsi pemakaman vertikal, dan meninjau ulang regulasi tata ruang agar keputusan pemanfaatan lahan tidak menjadi sumber gejolak sentimen pasar. Wacana Menteng barangkali hanya pembuka dari diskusi yang lebih besar: bagaimana Jakarta merancang ruang untuk kebutuhan dasar warganya di tengah keterbatasan lahan yang semakin nyata. Apa pun keputusannya, transparansi data dan keterlibatan publik menjadi prasyarat agar kebijakan ini tidak hanya berjalan, tetapi juga diterima.
Comments (0)