Pegadaian Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Samarinda

Jakarta, Beritadua.com - PT Pegadaian (Persero) memberikan tanggapan resmi atas proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, di bawah

Jul 07, 2026 - 23:44
0 0
Pegadaian Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Samarinda

Jakarta, Beritadua.com - PT Pegadaian (Persero) memberikan tanggapan resmi atas proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, di bawah Kantor Cabang Air Putih, Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan. Perusahaan BUMN ini menegaskan sikapnya untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Kasus Terungkap dari Audit Internal

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, dugaan penyimpangan ini pertama kali terdeteksi melalui audit internal yang dilakukan oleh tim pengawas Pegadaian. Hasil audit kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pegadaian menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan nol toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum.

Pihak manajemen memastikan bahwa kasus ini bersifat personal dan tidak berdampak pada operasional layanan di UPC M. Said. Nasabah dan masyarakat di sekitar wilayah tersebut tetap dapat bertransaksi seperti biasa tanpa gangguan.

Layanan Tetap Normal, Nasabah Tidak Dirugikan

Dalam keterangannya, Pegadaian juga menegaskan bahwa tidak ada nasabah atau masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terjamin sesuai ketentuan.

"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pernyataan resmi tersebut diterima Beritadua.com, Jumat (26/6/2026).

Pegadaian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan mantan pegawai tersebut. Namun, perusahaan mengapresiasi kerja sama semua pihak dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Sebagai informasi, UPC M. Said merupakan salah satu unit pelayanan Pegadaian yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Kantor Cabang Air Putih yang menaungi unit tersebut selama ini beroperasi melayani gadai, kredit, dan produk keuangan lainnya bagi masyarakat setempat. Dengan adanya penanganan hukum ini, Pegadaian memperlihatkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Perusahaan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh insan Pegadaian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas bisnis. PT Pegadaian (Persero) berkomitmen terus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User