PARLEMEN PERCEPAT PENYELESAIAN RUU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA
Target Pengesahan Sebelum 22 Juli 2026 Jakarta - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia memasuki babak krusial. Pemerintah bersama Dewan Perwakila
Target Pengesahan Sebelum 22 Juli 2026
Jakarta - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia memasuki babak krusial. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen merampungkan seluruh pembahasan dalam waktu 20 hari ke depan. Target ambisius ini mengemuka dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan.
Berdasarkan laporan dari media kami, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa periode waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal. Masa sidang DPR periode ini akan berakhir pada 22 Juli 2026, sehingga seluruh substansi RUU harus tuntas dibahas dan disepakati sebelum tenggat tersebut.
"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat bersama Menteri Purbaya di kompleks parlemen, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Komisi XI menempatkan RUU PFII sebagai prioritas utama di penghujung masa sidang. Pembahasan diperkirakan akan berlangsung intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses lobi antarfraksi dan pendalaman materi menjadi elemen kunci yang akan menentukan kelancaran pengesahan.
Rancangan undang-undang ini memiliki signifikansi strategis bagi upaya Indonesia membangun pusat keuangan bertaraf global. Regulasi yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan ekosistem finansial yang kompetitif, transparan, dan mampu menarik investasi internasional. Kehadiran pusat finansial internasional diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
DPR dan pemerintah menyadari bahwa waktu yang tersisa relatif singkat untuk ukuran pembahasan undang-undang yang berdimensi luas. Oleh karena itu, koordinasi intensif antara kedua belah pihak menjadi keniscayaan. Mekanisme pembahasan akan diatur sedemikian rupa agar mencakup aspek yuridis, ekonomis, dan teknis secara menyeluruh tanpa mengorbankan kualitas legislasi.
Target penyelesaian dalam tempo 20 hari mencerminkan urgensi pembentukan payung hukum bagi pusat finansial internasional tersebut. Dengan tenggat 22 Juli 2026 yang semakin dekat, seluruh pihak terkait dituntut bekerja secara maraton guna mewujudkan landasan hukum yang kokoh bagi transformasi sektor keuangan nasional menuju panggung internasional.
Comments (0)