Pajak E-Commerce Ditunda, Shopee dan Tokopedia Kembalikan Dana Penjual
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2024, rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di kisaran 10,1 persen, masih tertinggal dari rata-rata negara Asia ...
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2024, rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di kisaran 10,1 persen, masih tertinggal dari rata-rata negara Asia Pasifik yang berkisar 19 persen. Di tengah upaya mengejar target penerimaan tersebut, pemerintah justru memutuskan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi perdagangan elektronik hingga 31 Oktober 2026. Menyusul keputusan itu, dua platform dagang-el terbesar di Tanah Air, Shopee dan Tokopedia, menyatakan komitmen mengembalikan dana yang telanjur dipotong dari para penjual.
Penundaan ini menjadi kabar melegakan bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan pendapatan dari kanal digital. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai 61 persen dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 97 persen dari total angkatan kerja. Mengingat mayoritas penjual marketplace berasal dari segmen ini, penundaan pemungutan pajak dinilai turut menjaga daya beli dan arus kas (cash flow) pelaku usaha kecil.
Mekanisme Pengembalian Dana kepada Penjual
Sebelum penundaan diumumkan, Shopee dan Tokopedia telah ditunjuk sebagai pemungut melalui skema withholding tax, yakni platform memotong sebagian hasil penjualan sebelum dana diteruskan ke rekening pedagang. Dengan keputusan terbaru pemerintah, dana yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan (refund) ke saldo masing-masing penjual. Kedua perusahaan menyatakan proses pengembalian berjalan bertahap mengikuti sistem internal masing-masing, tanpa membebankan biaya administrasi tambahan kepada pedagang.
Sebagai ilustrasi, pedagang dengan omzet Rp 10 juta per bulan sebelumnya terpotong sekitar Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun. Nominal itu tampak kecil, tetapi cukup berarti bagi usaha mikro dengan margin laba bersih yang umumnya hanya berkisar 5 hingga 10 persen.
Di Satu Sisi: Ruang Bernapas bagi Ekonomi Digital
Di satu sisi, penundaan memberikan ruang bernapas bagi ekosistem ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat. Laporan e-Conomy SEA memperkirakan nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) e-commerce Indonesia menembus US$ 65 miliar atau setara lebih dari Rp 1.000 triliun pada 2024, dengan tren mengalami kenaikan dua digit secara year-on-year. Penundaan pajak berpotensi menjaga momentum pertumbuhan tersebut di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Dari sisi likuiditas, dana yang kembali ke kantong penjual dapat diputar kembali menjadi modal kerja untuk kulakan stok atau promosi. Faktor ini penting mengingat suku bunga acuan yang masih berada di level relatif tinggi membuat biaya pinjaman UMKM tetap mahal, sehingga arus kas internal menjadi tumpuan utama ekspansi usaha kecil.
Di Sisi Lain: Potensi Penerimaan yang Tertunda
Di sisi lain, penundaan berarti negara menunda pula potensi penerimaan yang tidak sedikit. Dengan asumsi sederhana tarif 0,5 persen atas GMV Rp 1.000 triliun per tahun, potensi penerimaan yang tertunda mencapai sekitar Rp 5 triliun per tahun. Padahal, dana sebesar itu dapat membantu menahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dipatok di kisaran 2,5 persen terhadap PDB.
Persoalan keadilan (level playing field) juga mencuat. Pedagang konvensional di toko fisik selama ini tetap membayar pajak, sementara pedagang daring kembali menikmati masa bebas pungutan. Kalangan asosiasi ritel offline sebelumnya justru menyambut rencana pemungutan karena dinilai menyetarakan beban antara kanal digital dan fisik.
Proyeksi dan Sentimen Pasar
Dari sisi sentimen pasar, penundaan cenderung direspons positif investor yang memegang portofolio saham teknologi, karena risiko penurunan volume transaksi jangka pendek berkurang. Indeks saham sektor teknologi di Bursa Efek Indonesia berpotensi mendapat katalis positif, meski valuasi platform tetap akan dibayangi ketidakpastian kebijakan fiskal hingga 2026.
"Penundaan bukan berarti pembatalan. Pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan waktu hingga Oktober 2026 untuk menata pembukuan agar siap ketika kebijakan benar-benar diberlakukan," ujar seorang pengamat perpajakan dari perguruan tinggi terkemuka.
Ke depan, tren yang patut dicermati adalah bagaimana pemerintah menyeimbangkan dua tujuan sekaligus: menjaga ekonomi digital sebagai motor konsumsi domestik, dan memperkuat basis pajak demi fundamental fiskal. Proyeksi kami, implementasi penuh pada akhir 2026 tetap berjalan, dengan kemungkinan penyesuaian mekanisme seperti ambang batas omzet (threshold) bagi penjual kecil. Bagi pelaku usaha, transparansi pencatatan transaksi kini menjadi fundamental penting agar tidak terkejut ketika pemungutan pajak akhirnya diberlakukan.
Comments (0)