Oct 08, 2026
Bisnis

OJK Bidik RI Miliki Lima Bank Syariah BerSkala Mendekati BSI

Berdasarkan data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir tahun buku 2024, total aset perbankan syariah nasional berada di kisaran Rp2.700 triliun dengan pangsa pasar (share of wal...

OJK Bidik RI Miliki Lima Bank Syariah BerSkala Mendekati BSI

Berdasarkan data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir tahun buku 2024, total aset perbankan syariah nasional berada di kisaran Rp2.700 triliun dengan pangsa pasar (share of wallet) sekitar 5,8% dari total aset perbankan nasional. Pertumbuhan aset segmen ini mencatat kenaikan year-on-year di kisaran 12%-14%, masih di atas rata-rata pertumbuhan perbankan konvensional yang bergerak sekitar 8%-10%. Dalam konteks inilah regulator kini menggodok peta jalan konsolidasi agar industri bank syariah tidak hanya bertumpu pada satu pemain raksasa.

Wacana tentang kehadiran lima bank syariah berskala besar yang mendekati kapasitas Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan langkah struktural untuk memperkuat daya tahan industri. BSI saat ini mengelola aset di kisaran Rp1.900 triliun, dan selisihnya dengan pesaing terdekat masih sangat lebar — bank syariah kedua terbesar umumnya berada di kisaran Rp300-Rp400 triliun. Kesenjangan inilah yang membuat struktur industri tergolong oligopoli tunggal, sehingga efisiensi, inovasi, dan penetrasi ke daerah menjadi terbatas.

Mengapa Konsolidasi Jadi Opsi Regulator

Secara terminologi, konsolidasi adalah penggabungan atau akuisisi bank agar skala usaha (economies of scale) meningkat, biaya operasional per rupiah aset menurun, dan kapasitas penyaluran kredit produktif meluas. Otoritas melihat bahwa dengan skala yang lebih besar, rasio kecukupan modal (KPMM) menjadi lebih kokoh sehingga bank mampu menyerap guncangan likuiditas ketika sentimen pasar global mengetat.

Di satu sisi, argumen pendukung konsolidasi bersifat fundamental: bank berukuran sedang kerap kesulitan bersaing dalam hal teknologi digital, jaringan cabang di wilayah timur, dan pembiayaan korporasi berskala besar. Dengan skala mendekati BSI, bank hasil merger dapat menekan cost-to-income ratio, memperbaiki rasio pendanaan murah (CASA/FDR), sekaligus menaikkan rating kredit sehingga biaya pendanaan di pasar uang menurun. Proyeksi lainnya, pangsa pasar syariah nasional berpotensi menembus 7%-8% dalam tiga sampai lima tahun ke depan bila konsolidasi berjalan mulus.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran terkait integrasi budaya kerja, harmonisasi sistem teknologi informasi, serta risiko konsentrasi pasar yang justru meningkat. Merger antar-bank syariah daerah, misalnya, rawan menimbulkan dilema dualisme antara entitas induk konvensional dan anak usaha syariah. Selain itu, bila lima bank besar semuanya lahir dari gabungan entitas yang sama, justru dapat mengurangi diversifikasi portofolio pembiayaan dan meningkatkan risiko sektoral.

Tantangan Likuiditas dan Ketahanan Modal

Dari sisi makroprudensial, ketahanan industri bergantung pada dua variabel utama: likuiditas jangka panjang dan kualitas aset. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bank syariah nasional masih terkendali di kisaran 2%-3%, sementara cadangan pembiayaan (reserving ratio) bergerak di atas 170%. Angka-angka ini memberi ruang manuver, namun tetap memerlukan perhatian mengingat tren suku bunga acuan yang masih berfluktuasi.

Ketika likuiditas global ketat dan terjadi arus keluar modal (capital outflow) dari pasar berkembang, rupiah cenderung melemah. Dampaknya dua arah: di satu sisi, biaya impor bahan baku naik sehingga tekanan inflasi meningkat; di sisi lain, bank syariah dengan struktur pendanaan berbasis simpanan nasabah ritel relatif lebih tahan banting dibanding bank yang bergantung pada pendanaan wholesale. Keunggulan struktural inilah yang hendak dioptimalkan melalui pembesaran skala usaha.

Valuasi industri juga menjadi pertimbangan tersendiri. Dibandingkan perbankan konvensional, bank syariah kerap diperdagangkan pada price-to-book value di bawah 1 kali, mengindikasikan bahwa pasar belum sepenuhnya menghargai potensi pertumbuhan jangka panjang. Konsolidasi yang menghasilkan entitas berskala besar berpotensi memperbaiki persepsi investor terhadap indeks saham sektor keuangan, khususnya sub-indeks perbankan syariah.

Pro dan Kontra terhadap Peta Jalan Lima Bank Besar

Pro: pertama, skala besar memungkinkan pembiayaan infrastruktur dan proyek hulu-hilir energi terbarukan yang selama ini sulit dijangkau bank menengah. Kedua, standarisasi tata kelola menjadi lebih mudah diterapkan. Ketiga, daya saing terhadap bank konvensional besar meningkat, terutama di segmen retail digital dan wealth management syariah.

Kontra: pertama, risiko terlalu besar untuk gagal (too big to fail) dapat membebani jaminan simpanan. Kedua, persaingan bisa menyempit sehingga konsumen kehilangan pilihan produk. Ketiga, proses integrasi memakan waktu dan sumber daya, sementara gangguan operasional dapat menurunkan kualitas layanan selama masa transisi.

Secara keseluruhan, langkah menuju lima bank syariah berskala besar merupakan refleksi atas kematangan industri. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh tiga faktor: ketepatan desain skema merger, kekuatan komitmen regulator terhadap tata kelola pascagabung, serta kemampuan menjaga kepercayaan nasabah selama transisi. Jika ketiganya terpenuhi, fundamental industri bank syariah nasional berpotensi mengalami peningkatan struktural yang berkelanjutan, bukan sekadar penambahan aset semata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User