Notaris Pindah ke Jakarta Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan pengenaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah signifikan bagi para notaris yang hendak memindahkan domisili praktiknya ke wilay...
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan pengenaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah signifikan bagi para notaris yang hendak memindahkan domisili praktiknya ke wilayah DKI Jakarta. Regulasi anyar yang tertuang dalam peraturan pemerintah ini menegaskan bahwa setiap notaris yang mengajukan perpindahan wilayah kerja ke ibu kota diwajibkan menyetorkan dana hingga Rp500 juta kepada negara. Kebijakan kontroversial ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, memberikan masa transisi selama beberapa bulan bagi para pemangku kepentingan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.
Comments (0)