Notaris Pindah ke Jakarta Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan pengenaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah signifikan bagi para notaris yang hendak memindahkan domisili praktiknya ke wilay...

Notaris Pindah ke Jakarta Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan pengenaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah signifikan bagi para notaris yang hendak memindahkan domisili praktiknya ke wilayah DKI Jakarta. Regulasi anyar yang tertuang dalam peraturan pemerintah ini menegaskan bahwa setiap notaris yang mengajukan perpindahan wilayah kerja ke ibu kota diwajibkan menyetorkan dana hingga Rp500 juta kepada negara. Kebijakan kontroversial ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, memberikan masa transisi selama beberapa bulan bagi para pemangku kepentingan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User