Aug 24, 2026
Bisnis

Mentan Amran Minta Polisi Usut Tujuh Perusahaan Penolak Tebu Petani

Kementerian Pertanian mengambil langkah tegas terhadap hambatan penyerapan tebu rakyat. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi meminta bantuan kepolisian untuk menyelidiki tujuh perusahaan...

Mentan Amran Minta Polisi Usut Tujuh Perusahaan Penolak Tebu Petani

Kementerian Pertanian mengambil langkah tegas terhadap hambatan penyerapan tebu rakyat. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi meminta bantuan kepolisian untuk menyelidiki tujuh perusahaan gula yang diindikasikan melakukan penolakan terhadap tebu produksi petani. Langkah ini mencuat di tengah masa giling yang sedang berjalan, namun petani kecil justru kesulitan memasarkan hasil panenan mereka.

Kronologi Penolakan dan Respons Kementan

Informasi awal menyebutkan bahwa ketujuh perusahaan yang diduga menolak tebu petani tersebut bergerak di sektor pergulaan nasional. Meskipun nama perusahaan belum dirilis secara publik, dugaan pelanggaran muncul setelah adanya laporan dari asosiasi petani tebu di sejumlah sentra produksi. Petani mengeluhkan pabrik gula yang tiba-tiba membatasi kuota pembelian atau bahkan menolak sama sekali tebu yang sudah siap panen.

Menurut keterangan yang diperoleh, Amran menyatakan bahwa tindakan perusahaan yang menolak tebu petani tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan gula nasional. Penolakan tersebut terjadi ketika harga gula di tingkat petani mulai menunjukkan tekanan akibat kebijakan impor yang longgar pada periode sebelumnya. Kementan telah mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh.

Di sisi lain, pihak perusahaan diyakini memiliki alasan tersendiri, seperti rendemen tebu yang rendah atau kapasitas giling yang telah penuh. Namun, dugaan penolakan ini tetap perlu dibuktikan dengan audit dan investigasi yang transparan. Amran menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik kartel atau upaya mematikan petani kecil melalui manipulasi pasar.

Dampak Penolakan Terhadap Petani dan Industri Gula

Penolakan tebu rakyat oleh pabrik gula memberikan dampak berantai pada sektor pertanian. Petani tebu, terutama yang memiliki lahan di bawah dua hektare, menjadi pihak yang paling rentan. Biaya produksi yang tinggi mulai dari pupuk, pestisida, hingga sewa tenaga kerja tidak dapat tertutupi ketika tebu tidak terserap. Akibatnya, banyak petani yang terpaksa menjual tebunya dengan harga di bawah biaya pokok produksi, atau bahkan membiarkan tebu mengering di lahan.

Kondisi ini memperburuk tingkat kesejahteraan petani yang sudah terhimpit oleh fluktuasi harga gula global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai tukar petani subsektor tanaman perkebunan mengalami penurunan sebesar 0,8 persen secara tahunan pada tahun lalu, dan tekanan ini diperkirakan berlanjut tahun ini akibat gangguan penyerapan. Sementara itu, dari perspektif industri, penolakan tebu dapat menciptakan ketidakseimbangan antara pasokan bahan baku dan kebutuhan produksi gula nasional.

Di satu sisi, produksi gula dalam negeri ditargetkan mencapai 2,6 juta ton pada tahun 2025 untuk menekan impor. Di sisi lain, pabrik gula yang menolak bahan baku justru berpotensi mengurangi utilitas pabrik dan meningkatkan ketergantungan pada gula mentah impor. Paradoks ini menunjukkan adanya disfungsi dalam rantai pasok yang harus segera dibenahi melalui penegakan hukum dan perbaikan regulasi.

Landasan Hukum dan Sanksi yang Menanti

Langkah Kementan membawa kasus ini ke ranah pidana didasari oleh beberapa regulasi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 57 dan Pasal 58, mengamatkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan, serta melakukan kemitraan dengan petani. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang kemitraan usaha perkebunan dan penyerapan produksi petani.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha hingga sanksi pidana. Dalam kasus yang lebih serius, jika ditemukan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat turut melakukan pemeriksaan. Amran berharap proses investigasi ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan agar tidak mengabaikan kewajiban menyerap hasil produksi petani mitra.

Proses penyelidikan akan melibatkan unit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan akan mencakup dokumen kontrak kemitraan, data realisasi pembelian tebu, serta keterangan saksi dari petani dan pihak manajemen perusahaan. Menteri Amran optimistis bahwa dengan keterbukaan data, fakta-fakta di lapangan akan terungkap secara jelas.

Reaksi Petani dan Harapan Perbaikan Ekosistem Tebu

Serikat petani tebu menyambut baik keputusan Menteri Pertanian. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan bahwa penolakan tebu bukanlah fenomena baru, namun baru kali ini pemerintah pusat secara langsung membawa masalah ini ke tingkat penyidikan. Petani berharap ada jaminan bahwa pasar tebu rakyat akan tetap terbuka, terutama saat panen raya.

Di sisi lain, pengamat pertanian mengingatkan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan mengandalkan tindakan represif. Perlu ada perbaikan sistem logistik dan perbaikan kontrak kemitraan, termasuk penetapan harga dasar tebu yang lebih pasti dan penyesuaian rendemen yang akuntabel. Pemerintah didorong untuk memperkuat lembaga pengawas pasar dan memperbaiki tata kelola tata niaga gula nasional agar kejadian serupa tidak berulang.

Untuk jangka pendek, Kementan berkomitmen membantu petani yang terdampak dengan mempercepat penyaluran tebu ke pabrik lain yang masih memiliki kapasitas giling. Amran juga meminta Dinas Pertanian di daerah untuk aktif memantau pergerakan harga dan kuota pembelian pabrik setiap hari, sehingga deteksi dini penolakan dapat segera ditindaklanjuti sebelum merembet menjadi krisis sosial di kalangan petani tebu. Dengan langkah investigasi ini, pemerintah ingin memastikan kemitraan antara petani dan pabrik berjalan seimbang dan adil, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User