Menkeu Purbaya Pastikan TNI-Polri Tak Terlibat Penagihan Pajak
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2025, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2025 tercatat sekitar Rp 1.135 triliun atau baru mencapai sekitar 51,8 persen dari target APBN...
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2025, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2025 tercatat sekitar Rp 1.135 triliun atau baru mencapai sekitar 51,8 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan pertumbuhan yang masih terkontraksi secara year-on-year. Di tengah situasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar di publik bahwa pemerintah akan mengerahkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dalam keterangannya, Purbaya memastikan tidak ada skenario pelibatan aparat keamanan, baik melalui Komando Rayon Militer (Koramil) maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam aktivitas penagihan pajak kepada wajib pajak. Menurutnya, otoritas pemungutan pajak sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi sipil yang memiliki dasar hukum jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi yang sempat memicu kegelisahan pelaku usaha dan berpotensi menekan sentimen pasar keuangan domestik.
Konteks: Target Penerimaan Ambisius di Tengah Perlambatan
Kecemasan publik terhadap isu ini tidak muncul di ruang hampa. Target penerimaan perpajakan 2025 yang dipatok Rp 2.189,3 triliun mengalami kenaikan sekitar 13,3 persen dibanding realisasi 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun. Padahal, realisasi tahun lalu sendiri hanya mencapai sekitar 97 persen dari target, dan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia masih tertahan di kisaran 10,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap total output ekonomi; semakin rendah angkanya, semakin sempit ruang fiskal negara untuk membiayai pembangunan.
Sebagai perbandingan, rata-rata tax ratio negara anggota OECD berada di atas 33 persen, sementara negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand berada di kisaran 13 hingga 16 persen. Kesenjangan inilah yang membuat sebagian kalangan menduga pemerintah akan menempuh cara-cara ekstrem, termasuk mengerahkan aparat teritorial, untuk mengejar ketertinggalan penerimaan.
Di Satu Sisi Lega, di Sisi Lain Tantangan Belum Selesai
Di satu sisi, penegasan Menkeu disambut positif oleh dunia usaha. Pelibatan aparat keamanan dalam penagihan pajak berpotensi mengaburkan supremasi sipil dalam administrasi perpajakan dan menciptakan iklim ketakutan yang kontraproduktif bagi iklim investasi. Dari kacamata pasar, kepastian bahwa penegakan pajak tetap berjalan melalui jalur hukum dan administratif menjaga kredibilitas institusi serta mencegah capital outflow, yakni keluarnya dana asing akibat ketidakpastian kebijakan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah cenderung sensitif terhadap isu yang menyentuh kepastian hukum bagi investor.
Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa tanpa terobosan berarti, target penerimaan berisiko kembali meleset. Pro: pendekatan persuasif dan digitalisasi menjaga kepercayaan wajib pajak dalam jangka panjang. Kontra: dengan basis pajak yang masih sempit dan tingkat kepatuhan formal yang moderat, pemerintah membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pengemplang, bukan sekadar imbauan. Artinya, penolakan terhadap pelibatan TNI-Polri harus dibarengi penguatan kapasitas DJP itu sendiri.
"Kepercayaan wajib pajak adalah aset fiskal yang tak ternilai. Penerimaan yang dipaksa melalui pendekatan keamanan mungkin menaikkan angka sesaat, tetapi merusak fundamental kepatuhan sukarela yang menjadi tulang punggung sistem perpajakan modern," demikian pandangan kalangan analis perpajakan.
Arah Kebijakan: Digitalisasi dan Perluasan Basis Pajak
Alih-alih mengerahkan aparat teritorial, pemerintah menempuh jalur teknologi melalui implementasi Coretax Administration System yang mulai beroperasi penuh sejak Januari 2025. Sistem ini dirancang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, dari pendaftaran hingga pengawasan, sehingga potensi kebocoran dapat dipetakan lebih akurat. Pemerintah juga mengandalkan perluasan basis data melalui pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information) serta penajaman data sektor informal.
Dari sisi likuiditas fiskal, keberhasilan strategi ini akan menentukan kemampuan APBN membiayai belanja prioritas tanpa memperlebar defisit melampaui batas 3 persen PDB sesuai Undang-Undang Keuangan Negara. Proyeksi sejumlah lembaga menilai tax ratio Indonesia baru bisa menembus 11 hingga 12 persen dalam tiga sampai lima tahun ke depan, dengan syarat reformasi administrasi berjalan konsisten dan valuasi kebijakan tetap kredibel di mata pasar.
Pada akhirnya, bantahan Purbaya memberi kepastian bahwa pengejaran penerimaan negara tetap berada dalam koridor tata kelola sipil dan berbasis data. Namun, fundamental penerimaan pajak Indonesia masih menghadapi ujian berat: menaikkan kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan, serta memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan kepercayaan pasar. Keseimbangan dua hal itulah yang akan menentukan kredibilitas fiskal pemerintah di mata investor maupun publik dalam beberapa tahun ke depan.
Comments (0)