Oct 19, 2026
Bisnis

Mengurus Rekening Bank Almarhum: Prosedur, Syarat, dan Dampak Ekonomi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2023, jumlah rekening bank di Indonesia menembus lebih dari 500 juta akun, atau sekitar dua kali lipat populasi penduduk dewasa. Di balik angka ...

Mengurus Rekening Bank Almarhum: Prosedur, Syarat, dan Dampak Ekonomi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2023, jumlah rekening bank di Indonesia menembus lebih dari 500 juta akun, atau sekitar dua kali lipat populasi penduduk dewasa. Di balik angka itu, terdapat fenomena yang jarang tersentuh analisis makro: rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia namun belum ditutup. Bank Indonesia mencatat nilai dana dormant—rekening tidak aktif—mencapai Rp 12,4 triliun pada 2022, dan sebagian di antaranya berasal dari pemilik yang sudah wafat. Bagi keluarga, rekening yang tidak diurus berpotensi menjadi sengketa warisan, sasaran penipuan, hingga beban administrasi berkepanjangan. Lalu, bagaimana prosedur dan syarat mengurusnya?

Prosedur Hukum dan Syarat Administratif

Secara fundamental, rekening bank adalah perjanjian antara nasabah dan bank. Ketika nasabah meninggal, perjanjian itu tidak otomatis batal, melainkan beralih kepada ahli waris. Prosesnya dimulai dengan laporan kematian ke bank disertai dokumen resmi: surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit, kartu keluarga, akta kematian, serta surat keterangan ahli waris. Jika nilai saldo relatif kecil, banyak bank menerapkan jalur cepat dengan verifikasi dokumen saja. Namun, bila saldo melebihi ambang tertentu—umumnya di atas Rp 50 juta—bank dapat meminta surat penetapan ahli waris dari pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Setelah dokumen lengkap, bank akan memblokir transaksi dan melakukan verifikasi. Ahli waris kemudian menandatangani formulir penutupan rekening, dan dana ditransfer ke rekening ahli waris atau diambil tunai sesuai kesepakatan. Proses ini umumnya memakan waktu 7 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan kebijakan internal bank.

Di Satu Sisi: Perlindungan Aset dan Kepastian Hukum

Di satu sisi, prosedur ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Tanpa penutupan resmi, rekening berisiko disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab, misalnya untuk penipuan atau pencucian uang. Dari kacamata industri, penutupan rekening almarhum juga membersihkan data nasabah dan menurunkan rasio rekening dormant yang membebani likuiditas operasional bank. OJK mencatat rasio rekening tidak aktif sempat menembus 15 persen dari total akun pada 2021; penertiban ini membantu bank mengelola portofolio secara lebih efisien.

Di Sisi Lain: Beban Biaya dan Prosedur Berbelit

Di sisi lain, prosedur yang berlaku dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga prasejahtera. Pengurusan surat penetapan ahli waris di pengadilan bisa memakan biaya Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, belum termasuk transportasi dan waktu. Jika saldo almarhum hanya Rp 2 juta, biaya mengurusnya bisa melebihi nilai dana itu sendiri. Belum lagi potensi sengketa antar ahli waris yang memperlambat proses. Survei internal salah satu bank BUMN pada 2023 menunjukkan sekitar 40 persen rekening almarhum senilai di bawah Rp 10 juta tidak pernah ditutup karena alasan biaya dan kerumitan.

"Kendala utama bukan pada aturannya, melainkan pada aksesibilitas. Banyak keluarga di daerah tidak tahu harus mulai dari mana," ujar seorang pengamat hukum perbankan dari sebuah lembaga riset independen.

Implikasi Ekonomi dan Proyeksi ke Depan

Dari perspektif makro, tumpukan dana dormant mencerminkan inefisiensi intermediasi keuangan. Dana yang seharusnya dapat berputar di sektor riil justru mengendap. Bank Indonesia memproyeksikan nilai dana dormant bisa menyusut 5–8 persen year-on-year bila digitalisasi layanan klaim warisan dipercepat. Beberapa bank kini mengembangkan fitur pelaporan kematian secara daring, memangkas kebutuhan kunjungan cabang.

Meski demikian, sentimen pasar terhadap isu ini relatif netral. Tidak ada dampak langsung pada indeks harga saham sektor perbankan, karena nilainya kecil dibanding total dana pihak ketiga yang mencapai Rp 8.200 triliun per Desember 2023. Namun, secara fundamental, tata kelola rekening almarhum yang baik memperkuat kepercayaan nasabah dan menekan risiko operasional.

Kesimpulannya, mengurus rekening almarhum adalah persoalan administratif yang berdimensi ekonomi. Prosedurnya melindungi aset, tetapi biaya dan kerumitannya masih menjadi ganjalan. Diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemudahan akses, agar dana masyarakat—hidup maupun yang telah tiada—tidak sia-sia mengendap di sistem keuangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User