Menaker Yassierli dan Said Iqbal Bertemu Bahas Aturan Outsourcing, Ini Hasilnya
Pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kantor Kemnaker pad
Pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kantor Kemnaker pada Kamis (9/7/2026) membahas revisi aturan outsourcing yang menjadi sorotan tajam pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam dialog tertutup selama hampir dua jam itu, kedua pihak menyampaikan posisi masing-masing terkait perlindungan pekerja alih daya dan fleksibilitas dunia usaha. Dari keterangan resmi yang dirilis, pertemuan menghasilkan sejumlah butir kesepakatan awal yang akan dijadikan acuan pembahasan di tingkat tripartit.
Said Iqbal mengusulkan agar jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan diperketat kembali, khususnya di sektor inti bisnis, sembari menekankan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan setara. Menaker Yassierli menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan antara iklim investasi dan hak-hak normatif pekerja. “Kami sepakat membentuk tim teknis yang akan merumuskan daftar pekerjaan yang dikecualikan dari outsourcing,” ujarnya.
Analisis Dua Sisi: Perlindungan vs. Fleksibilitas Bisnis
Isu outsourcing di Indonesia selalu berada dalam tegangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan industri. Data Kementerian Ketenagakerjaan per kuartal I/2026 mencatat terdapat 4,7 juta pekerja outsourcing di sektor formal, turun 12% dari puncaknya pada 2019, namun masih menyumbang sekitar 22% dari total tenaga kerja formal. Penurunan ini sejalan dengan pembatasan outsourcing pasca UU Cipta Kerja, tetapi serikat pekerja menilai masih banyak celah penyalahgunaan, terutama dalam skema kontrak kerja sama operasi (KSO) dan pemborongan.
“Pemerintah harus berani menutup celah perusahaan yang menggunakan outsourcing untuk menghindari kewajiban memberikan upah tetap dan pesangon,” kata Ekonom Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rini Indiastuti, yang dihubungi terpisah. Sementara itu, pengusaha melalui Apindo menilai pembatasan berlebihan akan mengerek biaya operasional hingga 15–25%, terutama di sektor manufaktur padat karya.
| Aspek | Posisi Serikat Pekerja | Posisi Pengusaha |
|---|---|---|
| Jenis Pekerjaan | Hanya pekerjaan non-inti dan temporer yang boleh dialihdayakan | Perluas definisi pekerjaan inti agar bisnis tetap fleksibel |
| Upah & Pesangon | Wajib setara dengan pekerja tetap sektor yang sama | Kesetaraan menghambat efisiensi, perlu skema kompensasi terpisah |
| Sanksi Pelanggaran | Pidana bagi perusahaan yang melanggar | Sanksi administratif bertahap sudah cukup |
| Lingkup Revisi | Cabut PP 35/2021 pasal terkait outsourcing | Cukup revisi teknis tanpa mencabut aturan |
Pertemuan ini juga menyentuh wacana penerapan sistem skill‑based outsourcing yang membedakan alih daya berdasarkan tingkat kompetensi, bukan semata jenis pekerjaan. Konsep ini dianggap sebagai jalan tengah: pekerja terampil bisa tetap mendapat perlindungan penuh sementara perusahaan diberikan keleluasaan untuk pekerjaan rutin. Namun, implementasinya memerlukan data klasifikasi keterampilan nasional yang hingga kini belum sepenuhnya siap.
Proyeksi Dampak dan Respons Pasar
Jika revisi aturan mengarah pada pembatasan lebih ketat, sektor-sektor seperti perbankan, telekomunikasi, dan properti yang memiliki porsi outsourcing besar akan merasakan lonjakan biaya tenaga kerja permanen. Bank Indonesia dalam riset triwulanannya menyebutkan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja 5% saja berpotensi menekan margin laba bersih perbankan hingga 1,2%. Di sisi lain, penguatan jaminan sosial dan stabilitas pendapatan pekerja alih daya diproyeksikan meningkatkan konsumsi rumah tangga hingga Rp8 triliun per tahun, yang pada gilirannya menstimulus pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kita tidak bisa melihat ini hanya dari satu sisi. Reformasi outsourcing yang sehat justru akan menciptakan lapangan kerja berkualitas dan meningkatkan produktivitas nasional,” ungkap ekonom senior Indef, Dr. Ahmad Heri Firdaus.
Salah satu hasil konkret pertemuan adalah komitmen penyusunan peta jalan reformasi outsourcing dalam 100 hari ke depan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga berjanji akan mempercepat pengesahan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain paling lambat akhir 2026.
Pro: - Meningkatkan perlindungan pesangon dan jaminan sosial bagi 4,7 juta pekerja outsourcing - Menutup celah hukum yang merugikan pekerja tetap dan menghindari kewajiban normatif - Mendorong konsumsi domestik melalui kenaikan pendapatan pekerja lepas Kontra: - Potensi lonjakan biaya operasional dunia usaha 15–25%, khususnya di sektor padat karya - Risiko pengurangan rekrutmen atau peralihan ke otomasi yang lebih cepat - Ketidakpastian jangka pendek yang dapat menahan laju investasi di sektor formal hingga peta jalan final terbit
Comments (0)