Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per awal 2025, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun sebelumnya tercatat lebih dari 70.000 orang, dengan sektor manufaktur dan tekstil menjadi penyumbang terbesar. Angka ini menjadi latar penting lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, sebuah regulasi yang mengatur ulang sejumlah hak pekerja, mulai dari besaran pesangon hingga kewajiban pembayaran upah selama proses perselisihan PHK berlangsung.
Pesangon: Hak yang Dipertegas, Bukan Digratiskan
Di satu sisi, aturan baru ini menegaskan bahwa pesangon tetap menjadi hak fundamental pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah menyebut struktur perhitungan pesangon mengacu pada masa kerja dan upah terakhir, dengan formula yang mirip dengan ketentuan sebelumnya, yakni berkisar antara 1 hingga 9 kali upah tergantung lama bekerja, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 24 tahun, nilai pesangon teoritis bisa mencapai belasan kali upah bulanan.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai beban pesangon tetap menjadi penghambat fleksibilitas pasar kerja. Asosiasi pengusaha berargumen bahwa tingginya biaya PHK membuat perusahaan menahan diri merekrut pekerja formal dalam jumlah besar, sehingga mendorong pertumbuhan kerja informal yang justru minim perlindungan. Kritik ini bukan hal baru, tetapi mendapat ruang lebih besar dalam diskursus regulasi ketenagakerjaan terkini.
"Persoalan utama bukan sekadar besarannya, tetapi kepastian pembayaran. Banyak pekerja menang secara hukum, tetapi kesulitan mencairkan haknya karena perusahaan pailit," ujar seorang pengamat hukum ketenagakerjaan dari sebuah universitas negeri di Jakarta.
Upah Selama Proses Perselisihan PHK
Salah satu poin yang paling banyak dibahas adalah kewajiban pengusaha membayar upah selama proses perselisihan PHK berjalan. Dalam kerangka aturan baru, selama perkara masih di proses mediasi atau pengadilan hubungan industrial, pekerja berhak menerima upah penuh atau sebagian, tergantung status dan putusan. Ketentuan ini dimaksudkan mencegah praktik pengusaha yang menghentikan pembayaran begitu sengketa dimulai, sehingga pekerja kehilangan likuiditas harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pro: mekanisme ini memberi kepastian penghasilan sementara bagi pekerja yang sedang bersengketa, sekaligus menjadi disinsentif bagi perusahaan yang berniat melakukan PHK tanpa dasar. Kontra: pengusaha menyoroti potensi moral hazard dan beban arus kas, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki margin tipis dan terbatas pada akses pembiayaan. Bagi UKM, kewajiban upah berjalan selama berbulan-bulan sengketa bisa menjadi pukulan likuiditas yang serius.
Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar Kerja
Dari kacamata makro, regulasi ketenagakerjaan selalu berada di persimpangan dua kepentingan: pelindungan pekerja dan daya saing investasi. Indeks daya saing tenaga kerja Indonesia masih menghadapi tantangan struktural, dengan produktivitas per pekerja yang tumbuh moderat dan porsi pekerja informal yang masih signifikan. Kebijakan pesangon yang terlalu kaku berpotensi memperkuat tren kerja informal, sementara aturan yang terlalu longgar dapat menurunkan daya beli rumah tangga yang menjadi motor konsumsi domestik, penyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto.
Proyeksi ke depan, efektivitas UU baru ini akan sangat bergantung pada penegakan hukum dan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa. Tanpa sistem yang cepat dan murah, hak normatif pekerja hanya menjadi angka di atas kertas. Di sisi lain, tanpa kepastian biaya PHK yang terukur, sentimen pasar terhadap iklim investasi padat karya bisa tertahan, dengan risiko capital outflow dari sektor-sektor yang sensitif terhadap biaya tenaga kerja.
Kesimpulannya, aturan pesangon dan upah selama perselisihan PHK dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru mencerminkan upaya menyeimbangkan pelindungan dan fleksibilitas. Namun keseimbangan itu baru bisa dinilai dari implementasi, bukan dari teks regulasi semata. Pekerja menuntut kepastian, pengusaha menuntut kelayakan, dan negara dituntut memastikan keduanya berjalan tanpa mengorbankan fundamental ekonomi nasional.
Comments (0)