Jakarta — Gelombang demonstrasi yang digelar masyarakat pada 27 Agustus 2026 membawa pesan kuat yang mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aksi yang berlangsung di kawasan depan gedung DPR RI ini menjadi puncak kegelisahan publik atas lambatnya proses legislasi sebuah aturan yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Para pengunjuk rasa yang terdiri dari elemen mahasiswa, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat sipil menilai RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum paling strategis untuk menutup celah bagi para koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya. Tanpa aturan ini, kata mereka, penegakan hukum kerap berhenti di tengah jalan lantaran pelaku masih bisa menikmati kekayaan hasil korupsi.
Kronologi Aksi dan Tuntutan Massa
Aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 berlangsung tertib namun penuh tekanan. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster yang memuat tuntutan tegas kepada DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama mengendap dalam agenda legislasi nasional.
- Pukul 09.00 WIB — Massa mulai berkumpul di titik kumpul utama dan melakukan orasi pembuka di hadapan para peserta.
- Pukul 10.30 WIB — Peserta aksi membacakan pernyataan sikap yang menuntut DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas pembahasan pada masa sidang berikutnya.
- Pukul 12.00 WIB — Sejumlah perwakilan massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada aparat yang berjaga di depan gedung DPR RI.
- Pukul 14.00 WIB — Aksi diakhiri dengan pembubaran massal secara tertib tanpa insiden berarti di lokasi.
Dalam orasinya, para aktivis menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar formalitas politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang selama ini masih jauh dari optimal.
Urgensi RUU di Tengah Maraknya Korupsi
Dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset muncul di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap kasus-kasus korupsi yang kerap meninggalkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Keberadaan aturan ini dinilai akan memberikan kewenangan lebih besar bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
"Tanpa RUU Perampasan Aset, para koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya. Ini persoalan keadilan yang harus segera dijawab oleh negara," ujar salah satu koordinator aksi di hadapan massa.
Para pengunjuk rasa menilai model perampasan aset berbasis in rem atau perampasan terhadap benda, bukan orang, menjadi kunci utama dalam memaksimalkan pemulihan aset. Dengan pendekatan ini, negara dapat menyita aset hasil kejahatan meskipun pelaku belum tertangkap atau menghilang dari peredaran.
Poin-Poin Krusial yang Disorot Massa
Dalam aksinya, massa menyoroti sejumlah aspek penting yang harus dijamin dalam RUU Perampasan Aset agar benar-benar efektif dan tidak multitafsir di lapangan. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama di antaranya:
- Perluasan kewenangan penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya.
- Mekanisme in rem yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
- Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik agar proses perampasan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
- Penguatan kerja sama lintas lembaga dalam penelusuran dan pemulihan aset, termasuk kerja sama internasional.
Para aktivis menekankan bahwa keempat poin tersebut harus dijabarkan secara rinci dalam batang tubuh RUU agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan celah hukum baru.
Harapan Masyarakat ke Depan
Pasca-aksi, masyarakat menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset segera masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diselesaikan pembahasannya pada periode yang tidak terlalu lama. Publik menilai momentum politik saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mempercepat pengesahan aturan tersebut.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan upaya negara dalam memberantas korupsi tidak lagi berhenti pada vonis pengadilan semata, melainkan juga menjamin bahwa setiap rupiah hasil korupsi dapat kembali ke kas negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Comments (0)