Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa atas Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dilaporkan oleh mantan suaminya ke Polda Sulawesi Selatan pada Senin (14/4/2025) atas dugaan penggunaan keterangan pals

Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa atas Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dilaporkan oleh mantan suaminya ke Polda Sulawesi Selatan pada Senin (14/4/2025) atas dugaan penggunaan keterangan palsu dan saksi palsu dalam proses persidangan perceraian mereka. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/123/IV/2025/SPKT/Polda Sulsel ini menambah panjang polemik hubungan rumah tangga kepala daerah tersebut yang telah resmi berpisah pada akhir 2024 lalu. Pelapor, Muhammad Fadly, mantan suami dari orang yang kini menjabat sebagai Bupati Gowa, menyebut bahwa dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Sungguminasa terdapat dugaan rekayasa fakta yang menguntungkan pihak termohon dan merugikan dirinya. "Saya hanya meminta keadilan, karena keterangan yang digunakan dalam persidangan tidak sesuai dengan kenyataan," ujar Fadly kepada awak media usai membuat laporan.

Awal Mula Perceraian yang Berujung Pelaporan

Kisruh rumah tangga antara Muhammad Fadly dan Adnan Purichta Ichsan mulai mencuat ke publik pada pertengahan 2024 ketika Bupati Gowa tersebut mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Gugatan yang dilayangkan oleh Adnan diklaim berdasarkan alasan perselisihan yang terus-menerus dan tidak dapat didamaikan. Proses mediasi yang dijalani kedua belah pihak pun tak membuahkan hasil. Berikut kronologi yang mengarah pada pelaporan dugaan keterangan palsu:

  1. Mei 2024 – Adnan Purichta Ichsan mendaftarkan gugatan cerai terhadap Muhammad Fadly di Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2024/PA.Sgm. Alasan yang dikemukakan adalah ketidakharmonisan rumah tangga dan dugaan perselingkuhan oleh Fadly.
  2. Juli – September 2024 – Sidang berjalan dengan agenda pembuktian. Dalam tahap ini, Adnan menghadirkan dua orang saksi yang mengaku sebagai tetangga dekat dan rekan kerja Fadly. Mereka memberikan kesaksian yang memberatkan Fadly, termasuk dugaan perselingkuhan dan kekerasan verbal.
  3. Oktober 2024 – Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Adnan. Putusan tersebut menguntungkan Adnan sebagai penggugat, dengan hak asuh anak jatuh padanya dan pembagian harta bersama yang tidak seimbang menurut versi Fadly.
  4. Desember 2024 – Putusan berkekuatan hukum tetap. Fadly yang tidak terima mulai mengumpulkan bukti-bukti baru yang ia klaim membuktikan adanya ketidakbenaran dalam keterangan saksi dan dokumen yang diajukan Adnan.

Dugaan Manipulasi Saksi dan Keterangan Palsu

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Fadly mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menyewa pengacara baru dan melakukan investigasi mandiri. Dari hasil penelusurannya, ditemukan indikasi bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak Adnan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Berikut poin-poin penting dugaan pelanggaran tersebut:

  1. Identitas saksi dipertanyakan – Salah satu saksi yang mengaku sebagai tetangga dekat ternyata, menurut Fadly, adalah staf honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Gowa yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Adnan. Hal ini diduga tidak diungkapkan di persidangan.
  2. Keterangan waktu kejadian tidak cocok – Saksi kedua menyebutkan tanggal spesifik dugaan perselingkuhan, namun Fadly memiliki bukti digital berupa rekaman CCTV dan riwayat komunikasi yang menunjukkan dirinya tidak berada di lokasi pada waktu yang disebutkan.
  3. Dokumen pendukung diragukan – Fadly juga menemukan adanya dokumen percakapan WhatsApp yang diduga telah dimanipulasi untuk menimbulkan kesan perselingkuhan. Ia telah meminta audit forensik digital terhadap barang bukti tersebut.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Muhammad Fadly resmi melaporkan Adnan Purichta Ichsan ke Polda Sulsel dengan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pelapor juga menyertakan nama dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam laporannya.

Respons Pihak Berwenang dan Dampak Politik

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pihak. "Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya. Di sisi lain, pihak Adnan Purichta Ichsan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gowa, Andi Tenri, menyampaikan bahwa kliennya siap kooperatif dan menghormati proses hukum. "Kami percaya bahwa pak Bupati akan membuktikan bahwa semua proses peradilan sudah sesuai koridor hukum. Ini mungkin hanya upaya pihak mantan suami yang tidak puas dengan putusan pengadilan," katanya.

Di ranah politik, laporan ini menimbulkan spekulasi mengenai stabilitas pemerintahan di Gowa. Adnan Purichta Ichsan merupakan Bupati Gowa terpilih periode 2021-2024 dan telah menyatakan akan maju kembali pada Pilkada 2024 mendatang. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Prof. Amiruddin, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi batu sandungan jika tidak segera diklarifikasi. "Ini persoalan pribadi yang merembet ke ranah hukum. Jika terbukti ada pidana, bisa berpengaruh pada syarat calon. Tapi kita harus menunggu proses hukumnya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari laporan ini yang menyorot persinggungan antara masalah rumah tangga, hukum, dan politik lokal Sulawesi Selatan.

FAQ Esensial:

[SISTEM] [TAGS]: Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, keterangan palsu, sidang cerai, Polda Sulsel [SISTEM] Lampirkan:[SOCIAL_FB]: Kasus rumah tangga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memasuki babak baru. Mantan suaminya, Muhammad Fadly, melaporkan dugaan penggunaan keterangan palsu dan saksi palsu dalam persidangan cerai ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini muncul setelah Fadly mengklaim menemukan bukti-bukti baru pasca putusan perceraian. Apa fakta di balik laporan ini? Simak kronologinya di sini.Muhammad Fadly resmi melaporkan Adnan Purichta Ichsan ke Polda Sulsel atas dugaan keterangan palsu dalam sidang cerai. Laporan mencakup indikasi saksi yang merupakan staf pemkab dan manipulasi bukti digital. Penyidik akan klarifikasi semua pihak. #Hukum #Gowa #Pilkada

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User