Polisi Tahan DR dan Febrie Adriansyah di Kasus Batu Bara

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tambang batu bara. Kedu

Polisi Tahan DR dan Febrie Adriansyah di Kasus Batu Bara

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tambang batu bara. Keduanya adalah DR, pihak swasta yang disebut sebagai rekan bisnis, dan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penetapan ini menjadi pukulan telak setelah penyidik menemukan bukti kuat aliran dana gelap dari proyek tambang ilegal ke rekening pribadi dan perusahaan cangkang.

Konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, memperlihatkan dua potret wajah tersangka: DR dalam balutan rompi tahanan oranye, dan Febrie Adriansyah yang tampak kusut dengan kemeja putih lengan panjang. Keduanya diborgol dan digiring memasuki ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 72 jam terakhir. “Kami sudah memenuhi alat bukti dan saksi. Tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas) Polri, Irjen Totok Suharyanto, di hadapan awak media.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang diduga melibatkan pejabat penegak hukum. Tim gabungan Polri dan PPATK menelusuri transaksi mencurigakan senilai Rp1,2 triliun yang mengalir melalui jaringan perusahaan di dalam dan luar negeri. Hasil audit forensik menunjukkan bahwa sejumlah dana digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk properti di Jakarta dan Bali, serta menyamarkan uang ilegal ke dalam bisnis properti dan investasi saham.

Kronologi Pengungkapan Kasus

  1. Maret 2025: PPATK menemukan lonjakan transaksi mencurigakan di rekening milik perusahaan tambang yang belum mengantongi izin resmi. Dana tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal yang beroperasi di bawah perlindungan oknum.
  2. Mei 2025: Polri membentuk tim investigasi gabungan dengan KPK dan Kejagung. Penyadapan telepon menunjukkan adanya komunikasi intensif antara Febrie dan sejumlah pengusaha tambang.
  3. Juni 2025: Saksi kunci mengungkap pertemuan di hotel mewah, tempat Febrie diduga menerima suap dalam bentuk tunai dan cek. DR disebut sebagai perantara yang menghubungkan pemodal ilegal dengan mantan jaksa itu.
  4. Juli 2025: Penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah Febrie di Jakarta Selatan dan kantor DR di Surabaya, menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
  5. 11 Juli 2025: DR dan Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Peran Masing-Masing Tersangka

Menurut penyidik, DR berperan sebagai aktor kunci di sektor swasta. Dia mendirikan beberapa perusahaan cangkang yang digunakan untuk menampung dana hasil tambang ilegal sebelum disalurkan ke rekening pihak lain. “DR ini orang kepercayaan Febrie, yang mengelola uang haram itu lewat jalur bisnis properti dan investasi,” jelas sumber di kepolisian. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Jampidsus untuk melindungi operasional tambang ilegal dan mencegah penyelidikan. Ia juga dicurigai menerima aliran dana melalui transfer bertahap dari rekening DR.

Konferensi pers kedua yang digelar oleh Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa penanganan perkara Febrie Adriansyah akan dilimpahkan sepenuhnya ke Kejagung, sesuai kewenangan institusi saat menangani tersangka yang merupakan mantan pejabatnya sendiri. Jaksa Agung Muda Pengawasan menegaskan tidak akan ada intervensi dalam proses hukum. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk membersihkan internal kami sendiri,” tegasnya.

Aliran Dana dan Modus Pencucian Uang

Skandal ini diduga melibatkan modus pencucian uang bertingkat. Dana dari tambang ilegal dialirkan ke rekening perusahaan yang dikendalikan DR, lalu dipindahkan ke berbagai rekening pribadi melalui transaksi pembelian aset dan investasi bodong. Selanjutnya, sebagian dana disalurkan ke rekening milik keluarga Febrie dan dibelanjakan untuk membeli properti senilai Rp140 miliar di kawasan elite Jakarta Selatan serta villa di Ubud senilai Rp25 miliar. Polisi juga menemukan bukti transfer ke rekening luar negeri di Singapura sebesar SGD 4 juta.

“Ini adalah jaringan pencucian uang yang sangat terorganisir. Mereka menggunakan perusahaan cangkang berlapis dan memecah nominal transaksi agar tidak terdeteksi. Semua sudah kami petakan,” kata Totok.

Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya

Masyarakat menyambut positif langkah Polri mengusut tuntas kasus ini. Lembaga antikorupsi mendesak agar penyidik juga mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk oknum di kementerian terkait. Polri menyatakan akan mengembangkan penyidikan ke jaringan lebih luas. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Semua pihak yang terlibat akan kami proses,” pungkas Totok. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

[SOCIAL_TWEET]: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta DR resmi ditahan Polri dalam kasus korupsi batu bara dan pencucian uang senilai Rp1,2 triliun. Keduanya terancam 20 tahun penjara. #BreakingNews #KorupsiBatuBara #TPPU[SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING: Polri resmi tahan DR & Febrie Adriansyah di kasus cuci duit batu bara! Dana Rp1,2 T mengalir ke aset mewah & rekening di Singapura. Modus licik terbongkar. Klik baca selengkapnya!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User