DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar yang

DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus
Konferensi pers Komisi III DPR

Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kejagung. Di saat yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga berkas perkara tersebut ke Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga kasus yang menjadi sorotan meliputi dugaan korupsi tata niaga batu bara, penyimpangan dana investasi di PT Asabri (Persero), dan mega-skandal di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Pembentukan Panja ini menandai babak baru pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum kasus-kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Latar Belakang Pembentukan Panja

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, menyampaikan bahwa keputusan membentuk Panja diambil setelah mempertimbangkan seriusnya dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung.

“Kami memandang perlu kehadiran Panja untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum,”
ujar Habiburokhman.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejagung menjadi pemicu utama. Mantan Jampidsus itu diduga terlibat dalam pengurusan ketiga kasus tersebut semasa menjabat, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penanganan perkara di masa lalu. Komisi III menilai, pengawasan DPR tidak cukup hanya melalui rapat kerja biasa, melainkan perlu mekanisme khusus yang lebih intensif.

Tiga Kasus Korupsi yang Dilimpahkan Polri

Kortastipidkor Polri telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada Kejagung. Berikut rincian ketiga kasus yang kini menjadi fokus Panja:

  • Korupsi Tata Niaga Batu Bara: Dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota produksi dan penjualan batu bara yang merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta memberi keuntungan ilegal kepada pihak swasta tertentu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.
  • Kasus ASABRI: Skandal pengelolaan dana investasi di PT Asabri yang melibatkan pembelian saham gorengan dan reksa dana bermasalah. Kasus ini sebelumnya sudah menjerat sejumlah petinggi perusahaan dan anggota TNI/Polri. Kerugian negara dikalkulasi sekitar Rp 22,78 triliun.
  • Kasus Krakatau Steel: Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik baja terintegrasi yang menyebabkan pembengkakan biaya dan dugaan suap kepada pejabat BUMN. Proyek yang semula dianggarkan Rp 6,9 triliun itu berujung pada kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun.

Pelimpahan ini disambut baik oleh Kejagung yang akan segera menindaklanjuti dengan penuntutan. Plt Jampidsus yang baru, dalam konferensi pers bersama Komisi III, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk mendalami peran para mantan pejabat yang diduga menghalangi penyidikan.

Peran Febrie Adriansyah dalam Pusaran Kasus

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus periode 2020–2023, diduga kuat memiliki andil dalam memperlambat penanganan ketiga kasus tersebut semasa dirinya masih berwenang. Kejagung telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghalangan proses hukum.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa saudara F.A. menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi arah penyelidikan, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang seharusnya menjadi obyek pemeriksaan,”
ungkap sumber internal Kejagung yang enggan disebut namanya.

Penetapan tersangka ini mengejutkan publik karena Febrie dikenal sebagai jaksa senior yang sebelumnya terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk korupsi BLBI dan asuransi Jiwasraya. Ironisnya, ia kini berpotensi menjadi bulan-bulanan sistem peradilan yang dulu dipimpinnya.

Langkah Strategis Komisi III DPR

Panja yang akan dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III ini memiliki mandat untuk:

  • Memantau dan meminta perkembangan penanganan tiga perkara setiap bulan kepada Kejagung dan Polri.
  • Melakukan pemanggilan terhadap penegak hukum jika ditemukan indikasi stagnasi atau penyimpangan prosedur.
  • Menelaah kelemahan regulasi dan kelembagaan yang memungkinkan seorang Jampidsus menyalahgunakan kewenangannya.
  • Menyusun rekomendasi kepada pimpinan DPR untuk penyempurnaan undang-undang terkait Kejaksaan dan KPK.

Panja akan bekerja selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. DPR berharap mekanisme ini bisa menjadi tamparan bagi oknum penegak hukum yang bermain-main dengan perkara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia.

Respons Publik dan Harapan

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Hartono, menilai pembentukan Panja sebagai langkah tepat namun harus dijaga agar tidak menjadi ajang tebang pilih politik.

“Panja harus fokus pada pengawasan proses hukum, bukan mencampuri otonomi teknis penyidikan. Transparansi dari Kejagung dan Polri menjadi kunci. Jangan sampai ini hanya gimik politik jelang pemilu,”
ujarnya.

Aktivis anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak agar Panja segera membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik, termasuk mengunggah progres penanganan kasus secara daring. Ini untuk memastikan bahwa pengawasan legislatif tidak berhenti di ruang rapat tertutup.

Dengan terbentuknya Panja dan pelimpahan tiga kasus besar, babak baru pengawasan korupsi di Indonesia dimulai. Seluruh mata kini tertuju pada Kejagung dan DPR: mampukah mereka membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi mantan pengawas tertinggi kejahatan luar biasa sekalipun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User