Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan Kementerian Pertanian per awal 2025, harga ayam ras dan telur di tingkat peternak tercatat Rp18.000–Rp20.000 per kilogram untuk karkas, sementara di pasar konsumen harga yang sama menembus Rp32.000–Rp36.000 per kilogram. Selisih sekitar 60–70 persen itu menjadi indikasi awal adanya distorsi dalam rantai distribusi pangan nasional yang kini masuk radar pemerintah.
Dugaan Permainan Harga dan Sinyal dari Peternak
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa indikasi permainan harga oleh aktor yang kerap disebut mafia pangan justru muncul dari sisi paling hulu. Para peternak mengaku menjual ayam dan telur dengan harga rendah, namun konsumen di ujung hilir tetap membayar mahal. Artinya, ada pihak di antara yang mengambil selisih besar tanpa proporsional terhadap biaya produksi.
Presiden Prabowo Subianto, menurut pernyataan Amran, telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tersebut. Instruksi ini bukan sekadar retorika politik, melainkan respons terhadap tren inflasi pangan yang secara year-on-year masih berada di atas inflasi umum. Data Bank Indonesia pada periode yang sama menunjukkan inflasi kelompok makanan bergejolak (volatile food) bergerak di kisaran 5–7 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi inti yang bertahan di bawah 2 persen.
"Peternak jual murah, konsumen beli mahal. Ini kan anomali. Pasti ada yang main," ujar Amran dalam keterangan resminya.
Pro: Intervensi Pemerintah Diperlukan untuk Lindungi Konsumen
Di satu sisi, langkah pemerintah untuk menelusuri dan menindak pelaku permainan harga patut didukung. Dalam kerangka ekonomi, pasar pangan Indonesia memiliki struktur oligopsonistik di mana sejumlah kecil pembeli besar menguasai penyerapan hasil peternak. Kondisi ini memberi ruang bagi praktik penetapan harga yang tidak mencerminkan keseimbangan supply-demand.
Jika margin pedagang perantara tidak diawasi, maka kebijakan subsidi input seperti pakan jagung dan bibit ayam yang telah dikucurkan pemerintah melalui anggaran APBN bisa saja tidak sampai ke peternak kecil. Subsidi tersebut, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Tanpa penegakan hukum, subsidi itu berpotensi berubah menjadi transfer kekayaan dari negara ke segelintir pelaku pasar. Bagi konsumen, penurunan harga pangan juga langsung memperbaiki daya beli riil rumah tangga, terutama kelompok menengah ke bawah yang porsi belanja pangannya mencapai 50–60 persen dari total pengeluaran.
Kontra: Jangan Sampai Kebijakan Ini Distorsi Pasar
Di sisi lain, operasi pemberantasan mafia pangan harus dirancang dengan hati-hati agar tidak menciptakan distorsi baru. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa intervensi harga yang terlalu agresif dapat memicu munculnya pasar gelap, penurunan pasokan, hingga capital outflow dari sektor agribisnis karena investor menilai risiko regulasi meningkat.
Selain itu, disparitas harga tidak otomatis berarti ada mafia. Selisih antara harga peternak dan konsumen mencakup biaya transportasi, penyusutan, penyimpanan dingin (cold storage), retribusi pasar, hingga margin pengecer. Di wilayah kepulauan seperti Maluku dan Papua, biaya logistik bisa mencapai 30–40 persen dari harga akhir. Menuduh semua selisih sebagai permainan mafia berisiko menimbulkan sentimen pasar negatif dan menakuti pelaku usaha kecil yang sebenarnya beroperasi secara sah.
Fundamental ekonomi juga perlu dilihat: produksi telur nasional pada 2024 diperkirakan mencapai 5,5 juta ton, sementara konsumsi tumbuh sekitar 4 persen per tahun. Ketika pasokan dan permintaan sama-sama bergerak, fluktuasi harga jangka pendek adalah hal normal. Yang menjadi masalah adalah bila ada aktor dengan kekuatan modal besar menahan stok untuk memanipulasi indeks harga.
"Yang penting bukan sekadar menangkap pelaku, tapi memperbaiki tata niaga agar transparan dan efisien," catat sejumlah ekonom pertanian dalam diskusi publik terakhir.
Proyeksi dan Langkah ke Depan
Ke depan, efektivitas pemberantasan mafia pangan akan bergantung pada tiga hal: transparansi data harga di setiap simpul rantai pasok, penguatan lembaga pengawas persaingan usaha, serta perbaikan infrastruktur logistik. Bila pemerintah hanya mengandalkan penindakan tanpa membenahi struktur, maka harga pangan berpotensi kembali bergejolak dalam siklus berikutnya. Rasio harga peternak terhadap konsumen yang sehat umumnya berada di kisaran 1,3–1,5 kali, bukan dua kali seperti saat ini.
Dengan valuasi sektor pangan yang terus menjadi perhatian publik, kebijakan ini akan diuji bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan menjaga likuiditas pasar dan iklim usaha tetap kondusif. Bagi pembaca, indikator paling sederhana untuk mengukur keberhasilan adalah apakah dalam 3–6 bulan ke depan selisih harga di tingkat peternak dan konsumen mulai menyempit secara konsisten.
Comments (0)