Legislator Minta Pria Penyekap Pacar 3 Tahun Dijerat Pasal Berlapis
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pengusutan tuntas terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku adal
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pengusutan tuntas terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku adalah TH, yang disebut-sebut sebagai kekasih korban. Abdullah meminta agar TH segera ditangkap dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana secara bersamaan.
Menurut legislator tersebut, tindakan penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun itu merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta penyidik menerapkan pasal-pasal yang memungkinkan hukuman berat, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban.
“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” ujar Abdullah dalam keterangan kepada media kami, Senin (22/6/2026).
Tuntutan Hukuman Maksimal dan Efek Jera
Abdullah menekankan bahwa hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Dalam pandangannya, penyekapan yang berlangsung bertahun-tahun adalah bentuk pelanggaran berat yang mencederai hak asasi manusia. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh di hadapan hukum,” tambahnya, seraya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera. Kekerasan berbasis relasi personal seperti ini, menurutnya, sering kali tertutup oleh hubungan pacaran sehingga perlu keberanian korban dan ketegasan aparat untuk mengungkapnya.
Perlindungan Korban dan Proses Hukum
Selain tuntutan pasal berlapis, Abdullah mendorong agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai. Ia mengapresiasi langkah aparat yang kini tengah melakukan penyelidikan intensif dan berharap prosesnya berjalan transparan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat lamanya masa penyekapan yang dialami YTR tanpa diketahui oleh warga sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Dengan penanganan yang serius, diharapkan keadilan bagi korban bisa segera terwujud dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Comments (0)